- Menyatakan terdakwa Bong Bun Khiun Anak dari (Alm) Lim Tjhin Kho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama secara berlanjut memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi, sebagaimana dalam dakwaan Pertama.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bong Bun Khiun Anak dari (Alm) Lim Tjhin Kho tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah paket barang dengan pengirim dari Akun Lunas Baru Santos.
- 1(satu) buah paket barang dengan penegirim dari akun Sankjaya Shop.
- 1(satu) buah paket barang dengan pengirim dari Akun Syabel leny Phon.
- 3(tiga) buah paket baranag dengan peengirim dari akun Pasti Beli Shop.
- 1(satu) buah paket barang dengan pengirim dar akun Cupang Yoyo.
- 5(lima) buah paket barang dengan pengirim dari Akun Center One.
- 1(satu) buah paket barang dengan pengirim dari Akun 6000 Phoncell.
- 1(satu) buah paket barang dengan pengirim dari Akun Centrik. .
- 1(satu) buah paket barang dengan pengirim dari Akun Hoky Online.
- 4(empat) buah paket barang dengan pengirim dari Akun Reinesha.
- 1(satu) buah paket barang dengan pengirim dari Akun Sendi Baru.
- 1(satu) buah paket barang dengan pengirim dari Akun Star Meteor.
- 4(empat) buah paket barang dengan pengirim dari Akun Top Fortune.
- 1(satu) buah paket barang dengan pengirim dari Akun Laksana.
- 4(empat) buah paket tanpa menggunakan kertas nomor resi pengirim. .
- 1(satu) buah alat printer mini.
- 1(satu) bundle kertas nommor resi pengirim.
- 1(satu) buah paket pemebelian handphone Vivo seri Y20 penerima atas nama Via dengan No. Resi TKAA-459QR2NEGT3 yang berisi lakban dengan pengirim akun Buntaro Store.
- 1(satu) buah paket pemebelian handphone Vivo seri Y20 penerima atas nama Vani dengan No. Resi TKAA-KM7DGQ53774 yang berisi lakban dengan pengirim akun Buntaro Store.
- 1(satu) buah paket pemebelian handphone Vivo seri Y20 penerima atas nama Ridwan dengan No. Resi TKAA-44U3HEN4RV6 yang berisi Isolasi dengan pengirim akun Buntaro Store.
- 1(satu) buah paket pemebelian handphone Vivo seri Y20 penerima atas nama Sulistio dengan No. Resi 10001859044571 yang berisi Dus Kotak Hanphone pengirim akun Buntaro Store.
- 1(satu) buah paket pemebelian handphone Vivo seri Y20 penerima atas nama Via dengan No. Resi TKAA-9WXLB021EUA yang berisi Handphone rusak dengan pengirim akun Buntaro Store.
- 1(satu) buah paket pemebelian handphone Vivo seri Y20 penerima atas nama Sansan dengan No. Resi TKAA-BU645XCUDP2 3 yang berisi Haandphone rusak akun Sungoku.
- 1(satu) buah paket pemebelian handphone Vivo seri Y20 penerima atas nama Sansan dengan No. Resi TKAA-W9G2RVVK238 yang berisi lakban dengan pengirim akun Sungoku. .
- 1(satu) buah alat packing.
- 1(satu) gulung buble wrap.
- 1(satu) unit HP merek VIVO seri Y51 warna biru yang digunakan untuk penjualan online di Toko Pedia dengan menggunakan akun BUNTORO STORE.
- 1(satu) unit HP merek OPPO seri A54 warna biru yang digunakan untuk penjualan online di Toko Pedia dengan menggunakan akun SUNGOKU.
- 1(satu) unit HP merek POCO seri M3 warna biru yang digunakan untuk penjualan di Toko online Pedia dengan menggunakan akun JULIANTO HALIM
- 1(satu) unit HP merek vivo seri T9 warna hitam yang digunakan untuk penjualan onine di Toko Pedia dengan menggunakan akun MONIQ.
- 1(satu) unit HP merek SAMSUNG seri S21 warna silver yang digunakan untuk penjualan di Toko online Tokopedia dengan menggunakan akun SANJAYA.
- 1(satu) unit HP merek vivo seri Y19 warna biru yang digunakan untuk pembelian di Toko online Tokopedia dengan menggunakan akun GITARIA.
Putusan PN SERANG Nomor 917/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 917/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Ali Murdiat |
Panitera | Panitera Pengganti Pipin Perosanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 917/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 917/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 917/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik425301