- Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha BPSK;
- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 23/BPSK/X/2018, tanggal 15 Februari 2019;
- Menyatakan obyek sengketa berupa rumah tempat tinggal beralamat di Perumahan Graha permata Kota Blok DI-10, Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat yang dibangun dan dijual telah dibeli dari pihak Termohon Keberatan/Pelaku Usaha, tidak memenuhi batasan spesifikasi yang ditentukan dan tidak memenuhi standart konstruksi bangunan sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemohon Keberatan/ Konsumen ;
- Menghukum Termohon Keberatan/Pelaku Usaha untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon Keberatan/Konsumen sejumlah Rp. 75.000.000,00 ( tujuh puluh lima juta rupiah), terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menolak permohonan keberatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Termohon Keberatan/Pelaku Usaha untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 39/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 39/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Khusus Perlindungan Konsumen |
Kata Kunci | BPSK |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Atmaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdinand M. Leander.br Hakim Anggota Hiras Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti: Dicky Aditya Herwindo. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 870 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
Peninjauan Kembali : 40 PK/Pdt.Sus-BPSK/2020
Pertama : 39/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Mtr
Statistik754635