- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Membatalkan kesepakatan bersama secara lisan mengenai tunjangan nafkah yang harus dilaksanakan Tergugat pada Penggugat;
- Menyatakan hibah penyerahan tanah berikut bangunan rumah permanen, dibatalkan demi hukum;
- Menyatakan tanah berikut bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya dan alas hak surat tanah tersebut berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi tertanggal 3 Desember 1990, yang terletak di Lingkungan III Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dengan luas 468 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Achmad Khoir Nasution : ???????????????????.?= 18 meter1
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ariadi : ?????????????????????.= 18 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Umum : ?????????????????????.= 26 meter
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hapni/Juliarti : ??????????????????= 26 meter
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya atas tanah Penggugat tersebut untuk menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban yang diletakkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.246.000,- (satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 34/Pdt.G/2021/PN Kis |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dan surat-surat yang dibuat atau diterbitkan keatas nama Tergugat yang menyangkut tentang penyerahan tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya tersebut adalah dibatalkan demi hukum; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2021/PN Kis
Statistik12035