- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Supriyanto bin Djumani) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dwi Payana binti Heri Setiadi) di depan sidang Pengadilan Agama Dumai;
- Menghukum Pemohon untuk membayar uang nafkah selama masa iddah kepada Termohon sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah mut?ah kepada Termohon sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukumi Pemohon untuk membayar kewajiban akibat perceraian sebagaimana disebutkan dalam dictum angka 3 dan angka 4 di atas, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Ayu Andira binti Supriyanto, Perempuan, lahir di Dumai, pada tanggal 08 September 2002 (18 tahun) dan Rangga Buana bin Supriyanto, Laki-laki, lahir di Dumai, pada tanggal 23 Desember 2007 (14 tahun), berada dibawah hadhanah/pengasuhan Termohon (Dwi Payana binti Heri Setiadi), dengan kewajiban kepada Termohon sebagai pemegang hak hadhanah/pengasuhan anak untuk memberi akses kepada Pemohon guna bertemu dengan anaknya;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak Pemohon dan Termohon sebagaimana disebutkan dalam dictum angka 6 di atas kepada Termohon, sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai dengan anak tersebut dewasa dan/atau mandiri dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan hasil kesepakatan mediasi;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA DUMAI Nomor 25/Pdt.G/2022/PA.Dum |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2022/PA.Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Husnul Yakin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Husnul Yakin |
Panitera | Panitera Pengganti M. Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 25/Pdt.G/2022/PA.Dum
Statistik478