- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING, SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKALE TANGGAL 23 JANUARI 2024 NOMER 146/PDT.G/2024/PN MAK, SELANJUTNYA PENGADILAN TINGGI MAKASSAR.
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Para Penggugat Konvensi ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 23 Januari 2024 Nomer 146/Pdt.G/2024/PN Mak, selanjutnya Pengadilan Tinggi Makassar.
Putusan PT MAKASSAR Nomor 209/PDT/2024/PT MKS |
|
Nomor | 209/PDT/2024/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pudji Tri Rahadi |
Hakim Anggota | Hongkun Otoh, Brsiswatmono Radiantoro |
Panitera | Andi Hajerawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT KONVENSI SELURUHNYA DALAM POKOK PERKARA 1.MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN 2.MENYATAKAN BAHWA PARA PENGGUGAT KONVENSI ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM HENDRIK RUNGUN PASORONG ( NEK GURU) DENGAN ALMARHUMAH LUDIA SUMULE (NEK UMA) 3. MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT I KONVENSI BUKAN AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM HENDRIK RUNGUN PASORONG ( NEK GURU) DENGAN ALMARHUMAH LUDIA SUMULE (NEK UMA) 4. MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN TERGUGAT VIII KONVENSI YANG MENGELUARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.42/KEPE' TINORING DENGAN SURAT UKUR NO.43/2008, TANGGAL 01 SEPTEMBER 2008 ATAS NAMA IR. JACUB R PASORONG DENGAN LUAS 5.016 M2 YANG TERLETAK DI RT BOYO DUSUN KALUKU KAMPUNG TINORING, LEMBANG KE'PE' TINORING, KECAMATAN MENGKENDEK, KABUPATEN TANA TORAJA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : JALAN KAMPUNG TINORING - SEBELAH TIMUR : JALAN KEPEKUBURAN - SEBELAH SELATAN : KEBUN WELY ALFONSIUS MASSORA - SEBELAH BARAT : JALAN KAMPUNG TINORING DAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.105/BENTENG DEATA ATAS NAMA DRA. PASORONG E SANIWA DENGAN LUAS 5.176 M2 DENGAN SURAT UKUR NO.105/2013 TANGGAL 18 MARET 2013 YANG TERLETAK DI LEMBANG BETTENG DEATA, KECAMATAN GANDANGBATU SILLANAN, KABUPATEN TANA TORAJA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : SAWAH BAHTIAR MANJANG (MANA') - SEBELAH TIMUR : KEBUN HENDRIK RUNGUN PASORONG - SEBELAH SELATAN : TANAH NEK BU'TU'(MANA') - SEBELAH BARAT : SUNGAI DAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.106/BENTENG DEATA ATAS NAMA DRA.PASORONG E SANIWA DENGAN LUAS 6.934 M2 DENGAN SURAT UKUR NO.106/2013, TANGGAL 18 MARET 2013 YANG TERLETAK DI LEMBANG BENTENG DEATA, KECAMATAN GANDANGBATU SILLANAN, KABUPATEN TANA TORAJA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : KEBUN MA'ING - SEBELAH TIMUR : KEBUN PAK ANTON/ INDO RIAN (NEK OSI) - SEBELAH SELATAN : KEBU NEK BU'TU'/MANA' PAK ENGSI/JONO - SEBELAH BARAT : SAWAH OBJEK PERKARA PADA POIN 2 TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS LAINNYA DINYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT DEMI HUKUM 5. MENYATAKAN BAHWA OBYEK PERKARA YANG TELAH DIURAIKAN PARA PARA PENGGUGAT KONVENSI DI ATAS PADA POIN KE-1, POINT KE-2 DAN POINT KE-3 BUKAN HASIL KERINGAT DARI ALM. JACUB RUNGUN PASORONG (MERTUA TERGUGAT I DAN ORANG TUA TERGUGAT II S/D TERGUGAT VI, DAN SUAMI DARI TERGUGAT VII), MELAINKAN KETIGA OBJEK PERKARA TERSEBUT MERUPAKAN HARTA BAWAAN DARI ALMH.LUDIA SUMULE ( NEK UMA) DAN ALM. HENDRIK RUNGUN PASORONG (NEK GURU). 6. MENYATAKAN BAHWA KETIGA OBYEK PERKARA TERSEBUT YAKNI PADA POIN KE-1, POIN KE-2 DAN POIN KE-3 YANG TERSEBUT DI ATAS HARUS DIKEMBALIKAN KEPADA SEMUA AHLI WARIS (KETURUNAN) ALMARHUM NEK GURU DENGAN ALMARHUMAH NEK UMA TANPA SYARAT. 7. MENYATAKAN BAHWA TINDAKAN TERGUGAT I S/D TERGUGAT VII YANG INGIN MENGUSAI SECARA PRIBADI DAN INGIN MENGALIHKAN KE PIHAK LAIN HARTA MILIK ORANG TUA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM SESUAI DENGAN PASAL 1365 BW. 8. MENGHUKUM TERGUGAT I SAMPAI DEGAN TERGUGAT VII UNTUK SEGERA MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN/MENGEMBALIKAN OBYEK PERKARA TERSEBUT TANPA SYARAT KEPADA AHLI WARIS DARI ALMARHUM HENDRIK RUNGUN PASORORNG ( NEK GURU) DENGAN ALMH. LUDIA SUMULE ( NEK UMA) ANTARA LAIN : A. RUMAH ADAT TORAJA (TONGKONAN BATU A'RIRI YANG SUDAH TERBAKAR) ATAU AKAN DI BANGUN SECARA BERSAMA-SAMA OLEH SEMUA AHLI WARIS DARI ALM.NEK GURU DENGAN ALMH. NEK UMA DAN TANAH KERING DI ATASNYA DIDIRIKAN 1 BUAH RUMAH PERMANEN,1 BUAH RUMAH SEMI PERMANEN,1 BUAH LUMBUNG (ALANG), KANDANG BABI, 1 BUAH KIOS KECIL DAN 1 BUAH RUMAH ADAT TORAJA (TONGKONAN/SUDAH TERBAKAR), SERTA ADA TANAMAN JERUK, COKLAT, POHAN ALPUKAT,POHON CEMARA DAN LAIN-LAIN YANG LUASNYA 5.016 M2 TERLETAK DI RT BOYO DUSUN KALUKU KAMPUNG TINORING, LEMBANG KE'PE' TINORING, KECAMATAN MENGKENDEK, KABUPATEN TANA TORAJA DENGAN BATAS-BATASNYA: - SEBELAH UTARA : JALAN KAMPUNG TINORING - SEBELAH TIMUR : JALAN KEPEKUBURAN - SEBELAH SELATAN : KEBUN WELY ALFONSIUS MASSORA - SEBELAH BARAT : JALAN KAMPUNG TINORING B. SAWAH LAMPO LITAK DENGAN LUAS 5.176 M2 TERLETAK DI DUSUN TO'AMBOJONG, LEMBANG BENTENG DEATA, KECAMATAN GANDANGBATU SILLANAN, KABUPATEN TANA TORAJA DENGAN BATAS-BATASNYA: - SEBELAH UTARA : SAWAH BAHTIAR MANJANG (MANA') - SEBELAH TIMUR : KEBUN HENDRIK RUNGUN PASORONG - SEBELAH SELATAN : TANAH NEK BU'TU'(MANA') - SEBELAH BARAT : SUNGAI C. KEBUN/TANAH KERING LAMPO LITAK/PA NGLELANG DI ATASNYA DITANAMI POHON CENGKEH, PISANG, POHON PINUS DAN LAIN-LAIN YANG LUASNYA 6.934 M2 TERLETAK DI DUSUN TO'AMBOJONG, LEMBANG BENTENG DEATA, KECAMATAN GANDANGBATU SILLANAN, KABUPATEN TANA TORAJA DENGAN BATAS-BATASNYA: - SEBELAH UTARA : KEBUN MA'ING - SEBELAH TIMUR : KEBUN PAK ANTON/INDO RIAN (NEKOSI) - SEBELAH SELATAN : KEBUN NEK BU'TU'/MANA'PAK ENGSI/JONO - SEBELAH BARAT : SAWAH OBJEK PERKARA PADA POIN 2 9. PARA TERBANDING / SEMULA TERGUGAT KONVENSI /PARA PENGGUGAT REKONVENSI DIHUKUM UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM DUA TINGKAT PERADILAN 10. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK ATAU SELEBIHNYA DALAM REKONVENSI MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI /PARA PENGGUGAT REKONVENSI SEKARANG SEBAGAI PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM DUA TINGKAT PERADILAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi seluruhnya DALAM POKOK PERKARA 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan para Penggugat konvensi untuk sebagian 2.Menyatakan bahwa para Penggugat Konvensi adalah ahli waris yang sah dari almarhum Hendrik Rungun Pasorong ( Nek Guru) dengan Almarhumah Ludia Sumule (Nek Uma) 3. Menyatakan bahwa Tergugat I Konvensi bukan ahli waris yang sah dari almarhum Hendrik Rungun Pasorong ( Nek Guru) dengan Almarhumah Ludia Sumule (Nek Uma) 4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat VIII Konvensi yang mengeluarkan Sertifikat Hak Milik No.42/Kepe' Tinoring dengan surat ukur No.43/2008, tanggal 01 September 2008 atas nama Ir. Jacub R Pasorong dengan luas 5.016 m2 yang terletak di RT Boyo dusun Kaluku kampung Tinoring, lembang ke'pe' Tinoring, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : jalan kampung Tinoring - Sebelah Timur : Jalan kepekuburan - Sebelah Selatan : Kebun Wely Alfonsius Massora - Sebelah Barat : jalan kampung Tinoring Dan Sertifikat Hak Milik No.105/Benteng Deata atas nama Dra. Pasorong E Saniwa dengan luas 5.176 m2 dengan surat ukur No.105/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang terletak di Lembang Betteng Deata, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja dengan Batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Sawah Bahtiar manjang (Mana') - Sebelah Timur : Kebun Hendrik Rungun Pasorong - Sebelah Selatan : tanah nek Bu'tu'(mana') - Sebelah Barat : Sungai Dan Sertifikat Hak Milik No.106/Benteng Deata atas nama Dra.Pasorong E Saniwa dengan luas 6.934 m2 dengan surat ukur No.106/2013, tanggal 18 Maret 2013 yang terletak di Lembang Benteng Deata, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : kebun Ma'ing - Sebelah Timur : Kebun pak Anton/ Indo Rian (Nek Osi) - Sebelah Selatan : kebu Nek Bu'tu'/Mana' Pak Engsi/Jono - Sebelah Barat : sawah objek perkara pada poin 2 Tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat demi hukum 5. Menyatakan bahwa obyek perkara yang telah diuraikan para Para Penggugat Konvensi di atas pada poin ke-1, point ke-2 dan point ke-3 bukan hasil keringat dari Alm. Jacub Rungun Pasorong (mertua Tergugat I dan orang tua Tergugat II s/d Tergugat VI, dan Suami dari Tergugat VII), melainkan ketiga objek perkara tersebut merupakan harta bawaan dari Almh.Ludia Sumule ( Nek Uma) dan Alm. Hendrik Rungun Pasorong (Nek Guru). 6. Menyatakan bahwa ketiga obyek perkara tersebut yakni pada poin ke-1, poin ke-2 dan poin ke-3 yang tersebut di atas harus dikembalikan kepada semua ahli waris (keturunan) Almarhum Nek guru dengan Almarhumah Nek Uma tanpa syarat. 7. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I s/d Tergugat VII yang ingin mengusai secara pribadi dan ingin mengalihkan ke pihak lain harta milik orang tua Penggugat I dan Penggugat II adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 BW. 8. Menghukum Tergugat I sampai degan Tergugat VII untuk segera mengosongkan dan menyerahkan/mengembalikan obyek perkara tersebut tanpa syarat kepada ahli waris dari Almarhum Hendrik Rungun Pasororng ( Nek Guru) dengan Almh. Ludia Sumule ( Nek Uma) antara lain : a. Rumah adat Toraja (Tongkonan Batu A'riri yang sudah terbakar) atau akan di bangun secara Bersama-sama oleh semua ahli waris dari Alm.Nek Guru dengan Almh. Nek Uma dan Tanah kering di atasnya didirikan 1 buah rumah permanen,1 buah rumah semi permanen,1 buah lumbung (Alang), Kandang Babi, 1 buah Kios kecil dan 1 buah rumah adat toraja (Tongkonan/sudah terbakar), serta ada tanaman jeruk, coklat, pohan alpukat,pohon cemara dan lain-lain yang luasnya 5.016 m2 terletak di RT Boyo dusun Kaluku kampung Tinoring, lembang Ke'pe' Tinoring, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja dengan batas-batasnya: - Sebelah Utara : Jalan kampung Tinoring - Sebelah Timur : Jalan kepekuburan - Sebelah Selatan : Kebun Wely Alfonsius Massora - Sebelah Barat : Jalan kampung tinoring b. Sawah Lampo Litak dengan luas 5.176 m2 terletak di Dusun To'Ambojong, Lembang Benteng Deata, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja dengan batas-batasnya: - Sebelah Utara : Sawah Bahtiar manjang (Mana') - Sebelah Timur : Kebun Hendrik Rungun Pasorong - Sebelah Selatan : tanah nek Bu'tu'(mana') - Sebelah Barat : Sungai c. Kebun/Tanah kering Lampo Litak/Pa nglelang di atasnya ditanami pohon cengkeh, pisang, pohon pinus dan lain-lain yang luasnya 6.934 m2 terletak di Dusun To'Ambojong, Lembang Benteng Deata, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja dengan batas-batasnya: - Sebelah Utara : kebun Ma'ing - Sebelah Timur : Kebun pak Anton/Indo Rian (NekOsi) - Sebelah Selatan : kebun Nek Bu'tu'/Mana'Pak Engsi/Jono - Sebelah Barat : sawah objek perkara pada poin 2 9. Para Terbanding / semula Tergugat Konvensi /Para Penggugat Rekonvensi dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam dua tingkat peradilan 10. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Konvensi untuk atau selebihnya DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi /Para Penggugat Rekonvensi sekarang sebagai Para Terbanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam dua tingkat peradilan |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 209/PDT/2024/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 209/PDT/2024/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada