- Menyatakan terdakwa Samiran Bin Karsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samiran Bin Karsin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit truck Tangki merk Toyota Dyna 130 HT warna hijau dengan Nomor Polisi KH 9062 P Noka MHFCJU4060030191 Nosin : W040JJ40600 yang berisikan Minyak CPO sebanyak 6.410 Kg Beserta STNK atas Nama PT. Agro Indomas;
- 1 (satu) buah nota timbang rangkap 3 yang dikeluarkan oleh PT. Agro Bukit nomor tiket : 00753884 tanggal 18 September 2021 Netto 6.410 kg untuk pengangkutan truck tangki Nomor Polisi : KH 9062 P;
- 1 (satu) lembar tiket kwalitas yang dikeluarkan oleh PT. Agro Bukit untuk kendaraan truck tangki nomor polisi : KH 9062 P tanggal 18 September 2021 ;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Biru type V2026 dengan Nomor simcard 082350574063;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Type X1H02N35M1 A/T warna Putih dengan nomor Polisi KH 2273 QG dengan Nosin KF41E1925800 dan nomor rangka MH1KF4115LK923583 beserta kunci kontak dan STNK atas Nama Iis Dahlia
Putusan PN SAMPIT Nomor 386/Pid.B/2021/PN Spt |
|
Nomor | 386/Pid.B/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rosadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada PT. Agro Bukit melalui saksi Faisal Tarigan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 386/Pid.B/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 386/Pid.B/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 386/Pid.B/2021/PN Spt
Statistik660