- Menyatakan Terdakwa Deny Setyawan Bin Tatang Sukmana, Yasin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan untuk seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,05 gram netto 0,9566 gram setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa 0,9012 gram
- 2(dua) buah bungkus pllastik klip bening yan masing-masing dalamnya terdapat Kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto kurang lebih 1,27 gram Netto 1,0738 gram setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa 0,9102 gram
- 1(satu) buah HP merek Oppo A-5 warna putih
Putusan PN SERANG Nomor 840/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 840/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Atep Sopandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rikatama Budiyantie, Hakim Anggota Yuliana |
Panitera | Panitera Pengganti Firdaus Aryansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I. Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 840/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 840/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 840/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik7614