Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1127 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1127 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. c.q. PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. KANTOR CABANG MALANG KAWI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby., tanggal 5 Oktober 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, terhitung sejak tanggal 31 Januari 2020; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp217.040.983,00 (dua ratus tujuh belas juta empat puluh ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) yang dikurangi dari uang pensiun DPLK BRI yang iuran/preminya dibayarkan kepada Penggugat menjadi sebesar Rp65.410.147,00 (enam puluh lima juta empat ratus sepuluh ribu seratus empat puluh tujuh rupiah), dengan perhitungan:= Rp217.040.983,00 ? (75 % x Rp202.174.448,00); = Rp217.040.983,00 ? Rp151.630.836,00 = Rp65.410.147,00;Terbilang: enam puluh lima juta empat ratus sepuluh ribu seratus empat puluh tujuh rupiah;4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus dana DPLK, Prospen, uang pisah, THT, dan dana pensiun, total sejumlah Rp342.645.821,00 (tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; - Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1127_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1127_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1127 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 71/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Statistik11941