- DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat seluruhnya;
- Menolak Provisi Para Penggugat
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II,Penggugat III dan Penggugat IV selaku Ahli Waris dari H. Abdul Madjid sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 19.405 M2 (sembilan belas ribu empat ratus lima meter persegi) sesuai dengan Girik No.408/817 Persil 39 atas nama Alm. Abdul Madjid yang berbatasan :
- Sebelah Selatan berbataran dengan tanah H. Muhammad/H.M. Hasan Latif;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah H. Sabenih;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kali;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah H. Gani;
- Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 228/592.II.AG/1991, Tertanggal 25 Mei 1991 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat II dihadapan Turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Para Penggugat dan atau batal demi hukum;
- Menyatakan Peralihan Hak diatas obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I ataupun Tergugat II tidak mengikat bagi Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 38.810.000.000,- (tiga puluh delapaan milyar delapaan ratus sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.3.271.000,00 (tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN BEKASI Nomor 106/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.muhammad Anshar Majid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sorta Ria Neva, Br Hakim Anggota Tardi |
Panitera | Panitera Pengganti Galih Pandu Suryabrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI II. DALAM PROVISI. III. DALAM POKOK PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5020 K/Pdt/2022
Pertama : 106/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik1017447