- DALAM KONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi, Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat VI Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Edy Suwanto Bong adalah pembeli yang beritikad baik atas sebidang tanah dengan luas 7.600 M2 Sertipikat Hak Milik Nomor 2136/Kel. Batu Layang tanggal 12 Juni 2001 atas nama Eddy Suwanto Bong, Surat Ukur Nomor: 133/Batu Layang/2000 tanggal 24 Juli 2000, yang terletak di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
- Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi, Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat VI Konvensi baik sendiri-sendiri atau secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara tunai dan seketika sejumlah uang Rp.30.865.718.000,00 (tiga puluh miliar delapan ratus enampuluh lima juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) dan ganti rugi immateril sejumlah Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Turut Tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
- DALAM REKONVENSI
- DALAM KONVENSI/REKONVENSI
Putusan PN PONTIANAK Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Narni Priska Faridayanti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat III Konvensi, Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat II Konvensi DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat V Konvensi Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi, Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat VI Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul selama proses persidangan ini sejumlah Rp11.316.000,00 (sebelas jutatiga ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik14540