Tanggal 10 Oktober 2023 — Penggugat: 1.CARA atau biasa pula disebut DG. CARA, atau TJORA bin TORANG 2.HJ. NURBIANTI 3.HJ. NURAETA 4.ERNI 5.KARTINI 6.H. NUHUNG Dg. JARRE Tergugat: 1.Negara RI Cq. Pemerintah RI dalam hal ini diwakili oleh Menteri Perhubungan Cq. Direktur Jendral Perkeretaapian Cq. Kepala Balai Perkeretaapian Sulawesi Selatan 2.Negara RI Cq Pemerintah RI dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan tanah 3.Negara RI Cq Pemerintah RI dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan selaku Pelaksana Pengadaan tanah untuk pembangunan jalur kereta api Makassar â Parepare dan untuk pembangunan stasiun dan siding track arah Tonasa jalur kereta api Makassar â Parepare 4.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) âÂÂâÂÂADITYA ISKANDAR dan REKAN cabang Makassar 5.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) âÂÂâÂÂSIH WIRYADI dan REKAN 81 — 72
Tanggal 22 Nopember 2023 — Penggugat: HJ. MUTIARA Alias HJ. MUTTI Tergugat: 1.SYAMSUDDIN 2.U M A R 3.BAHTIAR 4.HALWIAH 5.R A T N A 6.NURSAIDA 7.HADENIA 8.SYARKIA 9.ABD. HAMID 69 — 47
Tanggal 20 Desember 2023 — Penggugat: La Nolleng Tergugat: 1.Halija binti H. Muh. Ali 2.Amir Turut Tergugat: 1.Bandu (Sekarang yang tinggal adalah anak menantu yang bernama Nawir) 2.H. Maddu 42 — 20
Tanggal 21 Desember 2023 — Penggugat: Ramli, SH Tergugat: 1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep c.q. Ir. H. Kamrussamad, ST., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep 2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan c.q. H. Andi Iwan Darmawan Aras, SE., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya Sulsel 3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya c.q. H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo, selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya 56 — 48