- Menyatakan Terdakwa MASDUKI ZEN Bin ABDULAH (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa MASDUKI ZEN Bin ABDULAH (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MASDUKI ZEN Bin ABDULAH (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut MASDUKI ZEN Bin ABDULAH (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan 3(tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;
- Menghukum terdakwa MASDUKI ZEN Bin ABDULLAH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.115.033.619,- (seratus lima belas juta tiga puluh tiga ribu enam ratus sembilan belas rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1(satu) tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan negara;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- 2 (Dua) lembar foto copy dilegalisir menyatakan sesuai aslinya dicap dan ditandatangani oleh SPO BRI Kanca Magelang atas nama ENDANG HARMIJATI, berisi kutipan Surat Keputusan Nokep : B.105-KC-VII/AMU/10/2015 tentang mutasi pekerja atas nama Sdr. HANDRIANUS HENDHI WIDYA HARSANTO HENDHI WIDYA HARSANTO dari jabatan lama sebagai Mantri Kontrak KUR BRI unit Grabag Kanca BRI Magelang ke jabatan baru sebagai Mantri Kontrak KUR BRI Unit Botton kanca BRI Magelang yang dikeluarkan oleh Pimpinan BRI Kantor cabang Magelang tanggal 1 Oktober 2015.
- 2 (Dua) lembar foto copy dilegalisir menyatakan sesuai aslinya dicap dan ditandatangani oleh Ka Unit BRI Botton Kota Magelang atas nama LIANA SETYAWATI,berisi kutipan Surat Keputusan Nokep : 66/KW-VII/SDM/02/2016 tentang pengangkatan pekerja dalam dinas tetap kantor wilayah PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. YOGYAKARTA atas nama Sdr. HANDRIANUS HENDHI WIDYA HARSANTO HENDHI WIDYA HARSANTO diangkat sebagai pekerja tetap dengan Golongan Pekerja / Person Grade (PG) dengan Golongan Jabatan / Job Grade (JG) serta unit kerja sebagaimana tercantum dalam lajur 3 dan 4 terhitung mulai tanggal 1 Februari 2016.
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes, Unit Botton Magelang. Nomor Rekening : 3080-01-017712-53-4 atas nama SUWARNI, alamat Klontong, Rt. 005, Rw. 003,Kec. Secang, Kab. Magelang.
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes, Unit Botton Magelang.Nomor Rekening : 3080-01-017896-53-2 atas nama M TAFRICHAN, alamat Dawung, Rt. 001, Rw. 007, Magelang Utara, Kota Magelang.
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes, Unit Botton Magelang.Nomor Rekening : 3080-01-017672-53-0 atas nama FIRMANSYAH CANDRA S, alamat Geger I, Rt. 002, Rw. 002, Kel. Girirejo, Kec Tegalrejo, Kab Magelang.
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes, Unit Botton Magelang.Nomor Rekening : 3080-01-017700-53-7 atas nama SITI BAKDIYAH, alamat Dsn. Dawung, Rt.001, Rw.007, Kec. Tegalrejo, Kab. Magelang.
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes, Unit Botton Magelang.Nomor Rekening : 3080-01-017650-53-8 atas nama RAWUDI, alamat Kupatan, Rt. 004, Rw. 009, Kec. Magelang Utara Kota Magelang.
- 1 (Satu) buah slip bukti penerimaan uang KUR dari BRI Unit Botton kepada sdri SITI BAKDIYAH, alamat Dawung, Rt. 001, Rw. 007, Dawung, Tegalrejo Kab Magelang sejumlah penerimaan Rp 19.000.000,-( Sembilan Belas Juta Rupiah), tertanggal 08 Januari 2016.
- 1 (Satu) buah slip bukti penerimaan uang KUR dari BRI Unit Botton kepada sdr M TAFRICHAN, alamat,Dawung, Rt. 001, Rw. 007, Dawung, Tegalrejo Kab Magelang sejumlah penerimaan Rp 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah), tertanggal 14 Januari 2016.
- 1 (Satu) buah slip bukti penerimaan uang dari BRI Unit Botton kepada sdri SUWARNI, alamat Klontong Rt 005 Rw 003 Jambewangi Secang Kab Magelang sejumlah penerimaan Rp 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah). tertanggal 14 Januari 2016
- 1 (Satu) buah slip bukti penerimaan uang dari BRI Unit Botton kepada sdr RAWUDI, Alamat Kupatan Rt 004 Rw 009 Kedungsari Magelang Utara Magelang, sejumlah penerimaan Rp 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah), tertanggal 14 Desember 2015.
- 1 (Satu) buah slip bukti penerimaan uang dari BRI Unit Botton kepada sdr FIRMANSYAH CANDRA S, alamat Geger I Rt 002 Rw 002 Girirejo Tegalrejo Magelang, sejumlah penerimaan Rp 25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah).tertanggal 29 Desember 2015.
- 1 (satu) bendel barkas pengajuan hutang atas nama RAWUDI kepada Bank BRI Unit Botton Magelang dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.79/3080/12/2015, tanggal 14 Desember 2015.
- 1 (satu) bendel barkas pengajuan hutang atas nama SITI BAKDIYAH kepada Bank BRI Unit Botton Magelang dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.344/3080/1/2016, tanggal 08 Januari 2016.
- 1 (satu) bendel barkas pengajuan hutang atas nama NURHADI kepada Bank BRI Unit Botton Magelang dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.55/3080/4/2016, tanggal 18 April 2016.
- 1 (satu) bendel barkas pengajuan hutang atas nama KABUL kepada Bank BRI Unit Botton Magelang dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.41/3080/8/2016, tanggal 15 Agustus 2016.
- 1 (satu) bendel barkas pengajuan hutang atas nama SUGIYATI kepada Bank BRI Unit Botton Magelang dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.393/3080/1/2016, tanggal 25 Januari 2016.
- 1 (satu) bendel barkas pengajuan hutang atas nama MUSTAIN kepada Bank BRI Unit Botton Magelang dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.403/3080/1/2016, tanggal 27 Januari 2016.
- 1 (satu) bendel barkas pengajuan hutang atas nama M TAFRICHAN kepada Bank BRI Unit Botton Magelang dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.47/3080/4/2016, tanggal 14 April 2016.
- 1 (satu) bendel barkas pengajuan hutang atas nama IDA ARIYANI kepada Bank BRI Unit Botton Magelang dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.363/3080/2/2016, tanggal 02 Pebruari 2016.
- 1 (satu) bendel barkas pengajuan hutang atas nama FIRMANSYAH CANDRA S kepada Bank BRI Unit Botton Magelang dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.120/3080/12/2015, tanggal 29 Desember 2015.
- 1 (satu) bendel barkas pengajuan hutang atas nama SURAMI kepada Bank BRI Unit Botton Magelang dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.66/3080/4/2016, tanggal 20 April 2016.
- 1 (satu) bendel barkas pengajuan hutang atas nama SUWARNI kepada Bank BRI Unit Botton Magelang dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.362/3080/1/2016, tanggal 15 Januari 2016.
- 1(satu) buah buku tulis bergaris ukuran 21 cm x 16 cm dengan sampul berwarna dominan merah muda dan putih bertuliskan ? NEW CHICK ON THE BLOK? yang digunakan untuk mencatat nama debitur , alamat debitur, jangka waktu angsuran, nominal angsuran , tanggal pencairan kredit, serta bulan debitur membayar angsuran.
- 1(satu) buah buku tulis bergaris ukuran 21 cm x 16 cm dengan sampul dominan berwarna hijau dan putih berwarna bertuliskan ? ANGRY BIRDS ? yang digunakan untuk mencatat nama debitur, alamat debitur, tanggal pencairan,bank yang memberikan pinjaman, jangka waktu pinjaman, serta jumlah pinjaman.
- Uang tunai total senilai Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sejumlah 25 (Dua puluh lima) lembar.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
|
Nomor | 80/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ari Widodo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sastra Rasa, hakim Anggota 2: Sinintha Yuliansih Sibarani |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusgiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa Handrianus Hendhi Widya Harsanto. |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
123
29