- Menyatakan Terdakwa I EDI SUBROTO, ST Bin BAHARUDDIN dan Terdakwa II AZWAR AGUS, A.Md Bin AGUS HAMZAH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer ;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I EDI SUBROTO, ST Bin BAHARUDDIN dan Terdakwa II AZWAR AGUS, A.Md Bin AGUS HAMZAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama??? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dititipkan Terdakwa I EDI SUBROTO, ST Bin BAHARUDDIN segera dikembalikan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap di tahan ;
- Menyatakan barang bukti dalam perkara ini, berupa :
- Asli 1 (satu) eks. Print Summary Report kode lelang 804505;
- Asli 1 (satu) eks. Print Summary Report kode lelang 801505;
- Photo Copy 1 (satu) bundel Dokumen pengadaan No.02/BM-APBK/POKJA/XII/2015 tanggal 02 September 2015 untuk pengadaan;
- Photo Copy 1 (satu) bundel lampiran Dokumen pengadaan No.02/BM-APBK/POKJA/XII/2015 tanggal 02 September 2015 untuk pengadaan;
- Photo Copy 1 (satu) bundel dokumen penawaran PT. Arifa Sentosa pembangunan Jalan Semadam-Pulo Tiga Seksi II;
- Photo Copy 1 (satu) bundel Lampiran Dokumen Penawaran PT. Arifa Sentosa pembangunan Jalan Semadam-Pulo Tiga Seksi II;
- Photo Copy 1 (satu) bundel dokumen pengadaan Nomor :10.4/BM-PENG/POKJA X/2015 tanggal 10 September 2015 untuk pengadaan pengawasan pembangunan Jalan Semadam _ Pulo Tiga Seksi II;
- Photo Copy 1 (satu) bundel dokumen Penawaran Pengawasan CV. DIMENSI CONSULTANT untuk pengadaan pengawasan pembangunan Jalan Semadam _ Pulo Tiga Seksi II;
- Photo Copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor; 094/44 tanggal 01 September 2015, tentang penugasan Kelompok Kerja (POKJA) XII Unit Layanan Pengadaan Aceh Tamiang Berdasarkan Surat Permintaan Pelelangan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang, untuk pekerjaan pembangunan Jalan Seumadam ??? Pulo Tiga (Seksi I dan II), dan Peningkatan Jalan Simpang Mopoli ??? Simpang Kiri (seksi I dan II);
- Photo Copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor; 094/40 tanggal 20 Agustus 2015, tentang penugasan Kelompok Kerja (POKJA) XII Unit Layanan Pengadaan Aceh Tamiang Berdasarkan Surat Permintaan Pelelangan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang, untuk Pengawasan Pembangunan Jalan Seumadam ??? Pulo Tiga (Seksi I dan II), dan Pengawasan Peningkatan Jalan Simpang Mopoli ??? Simpang Kiri (seksi I dan II);
- Photo Copy 1 (satu) exemplar Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 140 Tahun 2015 tanggal 03 Maret 2015 tentang penetapan keanggotaan kelompok kerja pada unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah Aceh Tamiang;
- 12.Photo Copy 1 (satu) lembar sertifikat Ahli Pengadaan Nasional an. HAROUN, SE. NIP. 19810820 2010031001, pada Tingkat Dasar/Basic Level, tanggal 05 Januari 2012;
- Asli 1 (satu) eks. Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor: 0303/LS-DAK/T/2015 tanggal 29 Oktober 2015 untuk keperluan pembangunan jalan Seumadam ??? Pulo Tiga (seksi II) (DAK.T) Kec. Kejuruan Muda Kab.Aceh Tamiang DP (17,534%), beserta lampirannya;
- Asli 1 (satu) eks. Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor: 0435/LS-DAK/T/2015 tanggal 30 Nopember 2015 untuk keperluan pembangunan jalan Seumadam ??? Pulo Tiga (seksi II) DAK.T Kec. Kejuruan Muda Kab.Aceh Tamiang (32,34%), beserta lampirannya;
- Asli 1 (satu) eks. Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor: 0613/LS-DAK/T/2015 tanggal 15 Desember 2015 untuk keperluan pembangunan jalan Seumadam ???Pulo Tiga (seksi II) (DAK) Kec. Kejuruan Muda Kab.Aceh Tamiang (80%), beserta lampirannya.
- Asli 1 (satu) eks. Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor: 0981/LS-DAK/2015 tanggal 30 Desember 2015 untuk keperluan pembangunan jalan Seumadam ???Pulo Tiga (seksi II) (DAK) Kec. Kejuruan Muda Kab.Aceh Tamiang (95%), beserta lampirannya.
- Asli 1 (satu) eks. Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor: 0979/LS-DAK/2015 tanggal 30 Desember 2015 untuk keperluan pembangunan jalan Seumadam ???Pulo Tiga (seksi II) (DAK) Kec. Kejuruan Muda Kab.Aceh Tamiang (5%), beserta lampirannya.
- Asli 1 (satu) eks. Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor: 0333/LS-DAK/T/2015 tanggal 05 Nopember 2015 untuk keperluan Pengawasan pembangunan jalan Seumadam ???Pulo Tiga (seksi II) DAK-Tambahan Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang DP (20%), beserta lampirannya.
- Asli 1 (satu) eks. Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor: 0842/LS-DAK/T/2015 tanggal 28 Desember 2015 untuk keperluan Pengawasan pembangunan jalan Seumadam ???Pulo Tiga (seksi II) (DAK) Kec. Kejuruan Muda Kab.Aceh Tamiang (77,37%), beserta lampirannya.
- Asli 1 (satu) eks. Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor: 6074/LS/2015 tanggal 28 Desember 2015 untuk keperluan Pengawasan pembangunan jalan Seumadam ???Pulo Tiga (seksi II) Kec. Kejuruan Muda Kab.Aceh Tamiang (100%), beserta lampirannya.
- Asli 1 (satu) eks. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2514/LS/2015 tanggal 07 September 2015, untuk keperluan Pembuatan DED jalan Seumadam ???Pulo Tiga (100%), beserta lampirannya;
- Photo copy 1 (satu) eks. Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penunjukan bendahara Umum Kabupaten dan Kuasa Bendahara Umum Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2015, tanggal 14 Januari 2015;
- Asli 1 (satu) eks. Rekening Koran Nomor 041 01.02.803067-2 an. Rekening Kas Umum Daerah Kab Aceh Tamiang.
- Asli 1 (satu) eks. Rekening Koran Lama Giro periode 1 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015 pada PT. Bank Aceh Syariah Nomor: 010 ??? 01055600264 atas nama CV. Dimensi Consultant Jalan. Mejid Sadaqah No. 27 A;
- Uang sejumlah Rp. 29.116.000,- dengan mengabaikan nominal pecahan dan nomor seri mata uang;
- Asli 1 (satu) eks. Data umum Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan bidang Bina Marga TA 2015 Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang.
- Photo Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan umum selaku Pengguna Anggaran/pengguna barang Kab. Aceh Tamiang No. 575 Tahun 2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang pembentukan panitia peneliti pelaksanaan kontrak pada Dinas Pekerjaan umum Kab.Aceh Tamiang tahun anggaran 2015.
- Asli 1 (satu) eks Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan umum selaku Pengguna Anggaran/pengguna Barang Kab. Aceh Tamiang No. 576 Tahun 2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang pembentukan/pengangkatan panitia penerima hasil pekerjaan pada Dinas Pekerjaan umum Kab.Aceh Tamiang sumber dana APBK, DAK dan Otsus tahun anggaran 2015;
- Asli 1 (satu) eks Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan umum selaku Pengguna Anggaran/pengguna barang Kab. Aceh Tamiang No. 2614 Tahun 2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang perubahan atas keputusan kepala dinas pekerjaan umum Kab.Aceh Tamiang No.572 tahun 2015 tentang penunjukan/pengangkatan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK),pejabat penata usahaan keuangan (PPK), pembantu bendahara pengeluaran dan pembuat daftar gaji pada dinas pekerjaan umum kab. Aceh Tamiang TA 2015.
- Photo Copy Surat keputusan Kepala Dinas pekerjaan umum selaku Pengguna Anggaran/Pengguna barang Kab. Aceh tamiang Nomor: 2619 tahun 2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang penunjukan asisten PPTK bidang jalan, tenaga Administrasi dan pengawas kegiatan pembangunan jalan pada bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang Sumber dana DAK Tambahan TA 2015;
- Photo Copy Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang No. 120 Tahun 2015 tanggal 03 Maret 2015 tentang penetapan pejabat kuasa pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang TA 2015.
- Photo copy Peraturan Bupati Aceh Tamiang No. 33 Tahun 2015, tanggal 30 November 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Pada Akhir Tahun Anggaran 2015;
- Asli 1 (satu) bundel Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 600.620/2522, tanggal 05 Oktober 2015 Pembangunan Jalan Seumadam-Pulo Tiga (Seksi II) Kecamatan Kejuaruan Muda Kab. Aceh Tamiang dengan Nilai Kontral Rp.22.811.540.000,- Nomor DIPA: 1.03.01.15.24.5.2 Sumber Dana DAK Tambahan Tahun Anggaran 2015, Penyedia PT. Arifa Sentosa.
- Asli 1 (satu) bundel Buku II Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Spesifikasi Teknis Nomor : 600.620/2522 tanggal 05 Oktober 2015 Pembangunan Jalan Seumadam-Pulo Tiga (Seksi II) Kecamatan Kejuaruan Muda Kab. Aceh Tamiang dengan Nilai Kontral Rp.22.811.540.000,-, Sumber Dana DAK Tambahan Tahun Anggaran 2015, Penyedia PT. Arifa Sentosa.
- Asli 1 (satu) bundel Buku III Surat penawaran metode pelaksanaan dan analisa Nomor: 600.620/2522 tanggal 05 Oktober 2015 Pembangunan Jalan Seumadam-Pulo Tiga (Seksi II) Kecamatan Kejuaruan Muda Kab. Aceh Tamiang dengan Nilai Kontral Rp.22.811.540.000,-Sumber Dana DAK Tambahan Tahun Anggaran 2015, Penyedia PT. Arifa Sentosa.
- Asli 1 (satu) eks Surat Addendum Kontrak (pertama) Nomor : 600.620/2687 tanggal 27 Nopember 2015 terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 600.620/2522 tanggal 05 Oktober 2015 pembangunan Jalan Seumadam ???Pulo Tiga (seksi II) Lokasi kecamatan Kejuruan Muda, Nilai Kintrak Rp.22.811.540.000,- Nilai Kontrak CCO-I Rp.22.811.540.000,-, DAK Tambahan Tahun Anggaran 2015 penyedia jasa PT.Arifa Sentosa.
- Asli 1 (satu) eks Surat Addendum Kontrak II (Kedua) Nomor: 600.620/3125 tanggal 15 Desember 2015, terhadap Addendum Kontrak (pertama) Nomor: 600.620/2687 tanggal 27 Nopember 2015 dan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 600.620/2522 tanggal 05 Oktober 2015 pembangunan Jalan Seumadam ???Pulo Tiga (seksi II) Lokasi kecamatan Kejuruan Muda, Nilai Kintrak Rp.22.811.540.000,- Nilai Kontrak CCO-I Rp.22.811.540.000,-, DAK Tambahan Tahun Anggaran 2015 penyedia jasa PT.Arifa Sentosa.
- Asli 1 (satu) eks. Justifikasi Teknik periode bulan Nopember 2015 paket pembangunan jalan seumadam ??? Pulo Tiga (section-II) PT. Arifa Sentosa.
- Photo Copy 1 (satu) eks Berita acara pemeriksaan bersama Panitia Peneliti Kontrak Nomor: 011.25.11/PPPK-JL/XI/2015 tanggal 25 Nopember 2015.
- Photo Copy 1 (satu) eks Berita acara pemeriksaan bersama Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Nomor: 012.11/PPPK-JL/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015.
- Asli 1 (satu) bundel Laporan MC-O paket pembangunan Jalan Seumadam-Pulo Tiga (seksi II).
- Asli 1 (satu) bundel Laporan MC-100 (Final Quantity) paket pembangunan Jalan Seumadam-Pulo Tiga (seksi II).
- Asli 1 (satu) bundel Photo Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Seumadam-Pulo Tiga (seksi II).
- Photo Copy 1 (satu) bundel laporan hasil Ekstraksi Aspal AC-WC kegiatan pembangunan jalan Seumadam ??? Pulo Tiga (section-II) dari PPTK Pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang.
- Photo Copy 1 (satu) bundel laporan hasil Ekstraksi Aspal AC-BC kegiatan pembangunan jalan Seumadam ??? Pulo Tiga (section-II) dari PPTK Pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang.
- Photo Copy 1 (satu) eks hasil pemeriksaan JOB MIX DESIGN lapis pondasi kelas A (LPA) tanggal 19 Oktober 2015 dari POLI TEKNIK Lhoksemawe.
- Photo Copy 1 (satu) eks hasil pemeriksaan JOB MIX DESIGN lapis pondasi kelas B (LPB) tanggal 19 Oktober 2015 dari POLI TEKNIK Lhoksemawe.
- Photo Copy 1 (satu) eks Job Mix Design AC-Binder Coarse pembangunan jalan Seumadam pulo Tiga (section II), PT. ARIFA SENTOSA.
- Photo Copy 1 (satu) eks Job Mix Design AC-Wearing Coarse pembangunan jalan Seumadam pulo Tiga (section II), PT. ARIFA SENTOSA.
- Photo Copy 1 (satu) eks Job Mix Formula AC-Binder Coarse pembangunan jalan Seumadam Pulo Tiga (section II), PT. ARIFA SENTOSA.
- Photo Copy 1 (satu) eks Job Mix Permula AC-Wearing Coarse pembangunan jalan Seumadam pulo Tiga (section II), PT. ARIFA SENTOSA.
- Asli 1 (satu) eks laporan hasil Coor Drill Dilapangan Aspal AC-BC & AC-WC kegiatan pembangunan jalan Seumadam ??? Pulo Tiga (section II) bulan Desember 2015 dari SMK 2 Langsa.
- Photo Copy 1 (satu) eks laporan hasil Coor Drill Dilapangan Aspal AC-BC kegiatan pembangunan jalan Seudam-Pulo Tiga (section II) bulan Desember 2015 Nomor : 018/01-Lab/X/2015.
- Photo Copy 1 (satu) eks laporan hasil Coor Drill Dilapangan Aspal AC-WC kegiatan pembangunan jalan Seudam-Pulo Tiga (section II) bulan Desember 2015 Nomor : 018/01-Lab/X/2015.
- Photo Copy 1 (satu) eks Laporan Hasil Pemeriksaan Uji Kuat tekan Beton K-250 Nomor: 01-LAB/X/2015 Pekerjaan Pembangunan jalan Seumadam ??? Pulo Tiga (seksi II) Dari SMK 2 Langsa.
- Asli 1 (satu) eks. SHOPE DRAWING pembangunan jalan seumadam ??? Pulo Tiga (seksi II) Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga Kab. Aceh Tamiang;
- Asli 1 (satu) eks. ASBUILT DRAWING pembangunan jalan seumadam ??? Pulo Tiga (seksi II) Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga Kab. Aceh Tamiang;
- Asli 1 (satu) eks laporan harian periode tanggal 05 Oktober s/d 30 Oktober 2015;
- Asli 1 (satu) eks laporan harian periode tanggal 01 Nopember s/d 30 Nopember 2015
- Asli 1 (satu) eks laporan harian periode tanggal 01 Desember s/d 30 Desember 2015;
- Asli 1 (satu) eks laporan Mingguan Ke-I tanggal 07 Oktober 2015;
- Asli 1 (satu) eks laporan Mingguan Ke-2 tanggal 15 Oktober 2015;
- Asli 1 (satu) eks laporan Mingguan Ke-3 tanggal 21 Oktober 2015;
- Asli 1 (satu) eks laporan Mingguan Ke-4 tanggal 30 Oktober 2015;
- Asli 1 (satu) eks laporan Mingguan Ke-5 tanggal 07 Nopember 2015
- Asli 1 (satu) eks laporan Mingguan Ke-6 tanggal 15 Nopember 2015
- Asli 1 (satu) eks laporan Mingguan Ke-7 tanggal 21 Nopember 2015
- Asli 1 (satu) eks laporan Mingguan Ke-8 tanggal 30 Nopember 2015
- Asli 1 (satu) eks laporan Mingguan Ke-9 tanggal 07 Desember 2015
- Asli 1 (satu) eks laporan Mingguan Ke-10 tanggal 15 Desember 2015
- Asli 1 (satu) eks laporan Mingguan Ke-11 tanggal 21 Desember 2015
- Asli 1 (satu) eks laporan Mingguan Ke-12 tanggal 23 Desember 2015
- Asli 1 (satu) eks laporan Bulanan Ke-1 (oktober) tanggal 30 Oktober 2015
- Asli 1 (satu) eks laporan Bulanan Ke-II (Nopember) tanggal 30 Nopember 2015
- Asli 1 (satu) eks laporan Bulanan Ke-III (Desember) tanggal 29 Desember 2015.
- Asli 1 (satu) eks. Dokumen Serah terima hasil Pekerjaan tahap pertama (PHO) nomor: 600.620/3192 tanggal 28 Desember 2015 pekerjaan pembangunan jalan Seumadam-Pulo Tiga (seksi II) TA 2015 Penyedia jasa PT. Arifa Sentosa.
- Photo copy 1 (satu) lembar surat CV. Dimensi Consultant nomor: 02/DC/DAK-T/AT/x/2015 tanggal 10 Oktober 2015, perihal Permohonan pergantian personil.
- Asli 1 (satu) eks. Surat PT. Arifa Sentosa nomor: 001/AS/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015, perihal Permohanan Uang Muka;
- Photo copy 1 (satu) eks. Surat PT. Arifa Sentosa nomor: 005/AS/XI/2015 tanggal 23 November 2015, perihal Permohonan Pemeriksaan Lapangan;
- Asli 1 (satu) eks. Surat PT. Arifa Sentosa nomor: 007/AS/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015, perihal Permohonan Pemeriksaan Lapangan;
- Photo copy 1 (satu) eks. Surat PT. Arifa Sentosa nomor: 008/AS/XII/2015 tanggal 10 Desember 2015, perihal Permohonan Pembayaran Termijn 85%;
- Asli 1 (satu) eks. Surat PT. Arifa Sentosa nomor: 11/AS/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015, perihal Permohonan Pemeriksaan Lapangan;
- Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- dengan mengabaikan nominal pecahan dan nomor seri mata uang :
- Uang sejumlah Rp. 200.000.000,- dengan mengabaikan nominal pecahan dan nomor seri mata uang
- Uang sejumlah Rp. 450.000.000,- dengan mengabaikan nominal pecahan dan nomor seri mata uang.
- Asli 1 (satu) eks. Rekening Koran Bank BPD Aceh atas nama Arbani S dengan nomor rekening 04102056300627
- Asli 1 (satu) eks. Akta Perjanjian Penyerahan Pekerjaan No.16 tanggal 16 Oktober 2015 pada Notaris NILA RUFAIDA,SH antara Tuan Zarkasyi dengan Tuan Muhammad Zeki.
- Asli 1 (satu) eks. Print Out Rekening Lama Giro PT. Bank Aceh Syariah Kantor Pusat Operasional periode 22/10/2015 s/d 22/01/2016 No.rek.030-01055112773 An.PT.Arifa Sentosa.
- Photo Copy 1 (satu) lembar Bank Mandiri - Internet Banking transaksi Via ATM-Kc.Langsa tanggal 30/10/2015 dari Mizan Jaya Grup sebesar 50.000.000,- sebanyak 4 kali;
- Asli 1 (satu) eks. Rekening koran tabungan periode 01 Oktober 2015 s/d 01 Maret 2016 pada PT. Bank Aceh Syariah No Rek. 0030-02056500931 An. MUHAMMAD ZEKI, Dusun Ulee Blang Batee Peureulak;
- Fotocopy 1 (satu) eks. Rekening periode 25 Oktober 2015 s/d 30 Oktober 2015 pada Bank Mandiri Cabang Langsa An. PT. MIZAN JAYA GROUP;
- Asli 1 (satu) bundel slip pesanan material Base B dari PT. Merahe Inti Alam Perkasa;
- Asli 4 (empat) bundel slip pesanan material Base A dari PT. Bangun Harapan Sentosa;
- Asli 1 (satu) lembar slip pesanan material Base A dari PT. Karunia Beton;
- Asli 2 (dua) lembar laporan kerja harian alat grader dari Misno Kampung Pasar;
- Asli 3 (tiga) lembar Time Sheet alat Compactor dari Nurdin. S.;
- Asli 1 (satu) lembar sewa Komatsu PC 200 dari CV. Bina Mandiri;
- Asli 1 (satu) lembar Laporan Operasi Alat Sakai dari CV. Randa Utama.
- Uang sejumlah Rp.2.454.634.144,- (dua milyar empat ratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu seratus empat puluh empat rupiah) dengan mengabaikan nominal pecahan dan nomor seri mata uang;
- Uang kelebihan sejumlah Rp. 396.365.856,- (tiga ratus Sembilan puluh enam juta tiga ratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) dengan mengabaikan nominal pecahan dan nomor seri mata uang;
- Asli 1 (satu) eks. Prin Out Rekening Koran Lama Tabungan periode 30/10/2015 s/d 31/12/2015 No. Rek. 040-02056500648. An. Iman dari PT Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Langsa.
- Asli 10 (sepuluh) lembar tanda penyetoran Ke rekening BNI Cabang Langsa No. Rek. 0217156088 An. Muzakir;
- Asli 1 (satu) eks. Print Out rekening PAPLUS BISNIS PERORANGAN BNI cabang Banda Aceh Periode Tanggal 01/08/2015 s/d 31/12/2015 No.rek. 0217156088 An. Muzakir.
- Asli 1 (satu) lembar tanda terima dana untuk pembayaran Base A dan Aspal Laston AC-BC dan AC-WC, sebesar Rp. 7.871.550.000,- (tujuh milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Asli 1 (satu) lembar catatan Zakhi Gunawan Bon Terakhir sebesar Rp. 141.550.000,- (serratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Asli 12 (dua belas) lembar bukti transfer print out ATM Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Asli 1 (satu) lembar tanda bukti pengiriman uang tanggal 26 Oktober 2015, dari Ruslan Yunus kepada Gunawan Sucipto sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk keperluan Aspal P.Tiga;
- Asli 1 (satu) lembar bukti transfer uang tanggal 03 November 2015 tanggal dari Ruslan Yunus kepada Gunawan Sucipto sebesar Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan Setoran Uang Bes;
- Asli 1 (satu) lembar tanda bukti pengiriman uang tanggal 10 November 2015, dari Ruslan Yunus kepada Gunawan Sucipto sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk keperluan Panjar Aspal Pulo Tiga Tamiang;
- Asli 1 (satu) lembar bukti transfer uang tanggal 10 November 2015 tanggal dari Ruslan Yunus kepada Gunawan Sucipto sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- Asli 1 (satu) lembar bukti transfer uang tanggal 20 November 2015 tanggal dari Ruslan Yunus kepada Gunawan Sucipto sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah);
- Asli 1 (satu) lembar bukti transfer uang tanggal 01 Desember 2015 tanggal dari Ruslan Yunus kepada Gunawan Sucipto sebesar Rp. 3.450.000.000,- (tiga milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan Pembayaran Aspal Pulo Tiga Tamiang;
- Asli 1 (satu) lembar tanda bukti pengiriman uang tanggal 16 Desember 2015, dari Ruslan Yunus kepada Gunawan Sucipto sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk keperluan Pembayaran Aspal Hotmix / Bis A P.Tiga;
- Asli 1 (satu) lembar bukti transfer uang tanggal 06 Januari 2016 tanggal dari Ruslan Yunus kepada Gunawan Sucipto sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk keperluan Pembayaran Aspal P. Tiga;
- Asli 1 (satu) lembar catatan tulis tangan rekap hitungan sesuai dengan pengiriman dana dari Ruslan Yunus dan M. Zeki kepada Pabrik PT. Bangun Harapan Sentosa;
- Asli 1 (satu) lembar perincian Tagihan Bpk. Ruslan (Proy. Pulau Tiga).
- Photo Copy 1 (satu) lembar hitungan jumlah bahan dan jumlah dana yang harus disetor ke Pabrik PT. Bangun Harapan Sentosa oleh sdr. Ruslan Yunus.
- 117.Asli Laporan Realisasi APBD Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga periode 1 Januari 2017 s/d 31 Desember 2015 Kab.Aceh Tamiang tanggal 31 Desember 2015.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nani Sukmawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mardefni, Hakim Anggota Eliyurita |
Panitera | Panitera Pengganti: Samuin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Haroun, SE., SH Bin Saifullah (Kelompok Kerja / POKJA XII) Unit Layanan Pengadaan Aceh Tamiang TA 2015, Dikembalikan Kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Aceh Tamiang; Dikembalikan kepada Terdakwa I EDI SUBROTO, ST Bin BAHARUDDIN (selaku Direktur CV. Dimensi Consultan); Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang; Dipergunakan sebagai uang pengganti dari Saksi RAKHMAD, S.T Bin M. DAUD YUSUF; Dipergunakan sebagai uang pengganti dari Saksi ZARKASYI Bin ABDUL AZIZ ; Dipergunakan sebagai uang pengganti dari Saksi EDY NOVIAR, S.T Bin M. ABDUH; Dikembalikan kepada Saksi Arbani S Bin Sabar Dikembalikan kepada Saksi ZARKASYI Bin ABDUL AZIZ ; Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD ZEKI Bin YACOB ; Dipergunakan sebagai uang pengganti dari Saksi MUHAMMAD ZEKI Bin YACOB; Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD ZEKI Bin YACOB; Dikembalikan kepada Saksi Iman Binti Ngerti Tarigan; Dikembalikan kepada Saksi Muzakkir Bin Ilyas ; Dikembalikan kepada Saksi Ruslan Yunus; Dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Aceh Tamiang; Membebani kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada