- Menyatakan Terdakwa I. WISNU SAHPUTRA GULO Als. GULO dan terdakwa II. BERLIN JAMES PANGARIBUAN Als. TEMBOK Als. ARGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. WISNU SAHPUTRA GULO Als. GULO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan terdakwa II. BERLIN JAMES PANGARIBUAN Als. TEMBOK Als. ARGA dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan dengan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kaca pirex, 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) unit handphone merk Nokia dengan nomor handphone 081360024995, 1 (satu) unit handphone merk Nokia berwarna hitam dan merah dengan nomor handphone 081263313943, 1 (satu) kotak rokok Lucky Strike yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisikan plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah mancis berwarna merah, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah bungkus plastik klip besar yang berisikan Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas tissue dengan berat kotor 28,89 (dua puluh delapan koma delapan puluh sembilan) gram dan berat bersih 27,20 (dua puluh tujuh kota dua puluh) gram dan telah disisihkan dengan berat bruto 10,18 (sepuluh koma delapan belas) gram dan berat netto 8,50 (delapan koma lima puluh) gram dan telah dimusnahkan dengan berat bruto 18,71 (delapan belas koma tujuh puluh satu) gram dan berat netto 17,02 (tujuh belas koma nol dua) gram (berdasarkan Berita Acara Pemusnahan barang bukti pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018), 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam merk IS, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan sisa Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik assoy berwarna hijau yang dibalut dengan lakban berwarna hitam, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 287/Pid.Sus/2018/PN Sim |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2018/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novarina Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Justiar Ronal, Br Hakim Anggota Mince Setiawaty Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 287/Pid.Sus/2018/PN Sim
Kasasi : 747 K/PID.SUS/2019
Banding : 860/Pid.Sus/2018/PT.MDN
Statistik314