- Menyatakan terdakwa SARNO UTOMO, S.Sos., MM. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair.
- Menyatakan membebaskan terdakwa SARNO UTOMO, S.Sos., MM. dari Dakwaan Primair.
- Menyatakan terdakwa SARNO UTOMO, S.Sos., MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARNO UTOMO, S.Sos., MM. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN SURABAYA Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Samhadi, Hakim Anggota Mochamad Mahin |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlyn Suzana Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1) 1 (Satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08339/SP2D/LS/2018 tanggal 7 Agustus 2019; 2) 1 (satu) bendel Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00198/SPM/LS/3.02.01/III/2018 tanggal 3 Agustus 2018; 3) 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1184/SP2D/LS/2018 tanggal 10 Oktober 2018; 4) 1 (satu) bendel Surat Perintah Membayar ( SPM) Nomor : 0269/SPM/LS/3.02.01/IV/2018 tanggal 8 Oktober 2019; 5) 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 18632/SP2D/LS/2018 tanggal 19 Desember 2018; 6) 1 (satu) bendel Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00450/SPM/LS/3.02.01/IV/218 tanggal 18 Desember 2018; 7) 1 (satu) bendel foto copy yang di legalisir tanggal 17 Januari 2020 Keputusan Bupati Pacitan Nomor : 118.45/97/KPTS/48.12/2018 tentang Penunjukan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018; Dikembalikan kepada SURONO, S.Sos. 8) 1 (satu) bendel foto copy permohonan Pelelangan dari Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pacitan Nomor : 556/35/408.35/218 tanggal 27 Februari 2018; 9) 1 (satu) bendel foto copy Berita Acara Kaji Ulang Nomor : ULP-4/02/III/2018 tanggal 6 Maret 2018; 10) 1 (satu) lembar print Undangan Nomor : ULP-4/2.2.08/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018 kepada Direktur CV. Giri Sampoerna; 11) 1 (satu) lembar print Undangan Nomor : ULP-4/2.2.08/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018 kepada Direktur CV. BUKIT TINGGI; 12) 1 (satu) lembar print Undangan Nomor : ULP-4/2.2.08/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018 kepada Direktur CV. SEGITIGA JARYA UTAMA; 13) 1 (satu) bendel print out Informasi Tender dengan Kode Tender 9017058; 14) 1 (satu) bendel print out Informasi Tender dengan Kode Tender 1017058; Dikembalikan kepada TURMUDI, S.Sos., M.Si. 15) 1 (satu) lembar Asli Cek No. EC950062 dari Bank Jatim Untuk CV. Bukut Tinggi No. Rek; 0211012781; Dikembalikan kepada BAYU DAMAYANTO. 16) 1 (satu) bendel foto copy Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Penyedia CV. Bukit Tinggi RT.01 RW.01 Link. Bleber Sidoharjo Pacitan; 17) 1 (satu) bendel Asli Surat Perintah Membayar TA 2018 No. 00198/SPM/LS/3.02.01/III/2018 tanggal 03 Agustus 2018; 18) 1 (satu) bendel Asli Surat Perintah Membayar TA 2018 No. 00269/SPM/LS/3.02.01/IV/2018 tanggal 08 Oktober 2018; 19) 1 (satu) bendel Asli Surat Perintah Membayar TA 2018 No. 00450/SPM/LS/3.02.01/IV/2018 tanggal 17 Desember 2018; 20) 1 (satu) bendel foto copy Adendum No. 640/15/PPK/PPwu-P.PK/VII/2018 Dokumen Kontrak No. 640/PPK/PPWU-P.PK/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018; 21) 1 (satu) bendel foto copy Surat Perintah Tugas No. 090/07/408.18/2018 tanggal 06 Maret 2018; 22) 1 (satu) bendel foto copy Lampiran Berita Acara Addendum; 23) 1 (satu) bendel foto copy Lampiran Berita Acara CCO; 24) 1 (satu) bendel foto copy Keputusan Kepala Dinas Pariwisata,Kepemudaan dan Olah Raga Kab. Pacitan No. 6000/84/408.35.2018 tanggal 02 Januari 2018 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lingkungan Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kab. Pacitan Tahun Anggaran 2018; 25) 1 (satu) bendel foto copy Surat Kepada Bendahara Penerima BPKAD Kab. Pacitan; 26) 1 (satu) bendel Asli Dokumen Kontrak No. 012/PARKIR.PK-PGWS.PJPWU/PPK/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018; 27) 1 (satu) bendel asli tanpa materai CCO No. 640/17/PPK/PPWU-P.PK/IX/2018 tanggal 24 September 2018; 28) 1 (satu) bendel foto copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor 06.12/CV.BT/IXX/2018 tanggal 06 Desember 2018; 29) 1 (satu) bendel foto copy Surat Perintah Bupati Pacitan No. 900/160/408.49/2019 tanggal 11 Juni 2019 Kepada Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kab. Pacitan; 30) 1 (satu) lember klarifikasi Hasil Pemeriksaan Fisik; 31) 1 (satu) bendel Asli Dokumen Kontrak No. 640/05/PPK/PPWU-GG/VII/2018 tanggal 07 Juni 2018 Kegiatan Pengembangan Jenis dan Paket Wisata Unggulan; 32) 1 (satu) bendel Asli Surat Perintah Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kab. Pacitan No. 9001/857/408.35/2019 tanggal 14 Juni 2019 Kepada Direktur CV. Bukit Tinggi; Dikembalikan kepada terdakwa SARNO UTOMO, S.Sos., MM. 33) 1 (satu) lembar print out dari Bank Jatim Cabang Pacitan dengen nomor rekening : 0211012781 ; dengan nama : CV. Bukit Tinggi; alamat : Dsn. Seloharjo RT 01 RW 02 Desa Cangkring Kec Ngadirojo Pacitan; Periode Bulan : Agustus 2018; 34) 1 (satu) lembar print out dari Bank Jatim Cabang Pacitan dengan nomor rekening : 0211012781 ; dengan nama : CV. Bukit Tinggi; alamat : Dsn. Seloharjo RT 01 RW 02 Desa Cangkring Kec Ngadirojo Pacitan; Periode Bulan : Oktober 2018; 35) 1 (satu) lembar print out dari Bank Jatim Cabang Pacitan dengan nomor rekening : 0211012781 ; dengan nama : CV. Bukit Tinggi; alamat : Dsn. Seloharjo RT 01 RW 02 Desa Cangkring Kec Ngadirojo Pacitan; Periode Bulan : Desember 2018; Dikembalikan kepada BAYU DAMAYANTO. 36) 1 (satu) lembar tulisan tangan bermaterai 6000 Surat Pernyataan Dari Bayu Damayanto tertanggal 26 September 2019; 37) 1 (satu) bendel foto copy sesuai dengan aslinya perihal Penyampaian Informasi Surat Keputusan Direksi No. 057/2040/HCT/PHC/MKR/Srt tanggal 21 Juni 2018 dengan Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur no. 057/210/DIR/HCT/SK tanggal 8 Juni 2018; 38) 1 (satu) bendel asli Permohonan Dukungan Bank CV. Bukit Tinggi No. 30.05.11/CV.BT/V/2018 tanggal 30 Mei 3018; Dikembalikan kepada INDRAS ADI PURNOMO. 39) 1 (satu) bendel Dokumen Pengadaan Nomor : ULP-04/2,2,06/V/2018 tanggal 27 Mei 2018, kegiatan : Pengembangan Jenis Dan Paket Wisata Unggulan, Pekerjaan: Penatan Parkir Kawasan Pantai Klayar ( Lelang Ulang ), Bagian Layanan Pengadaan (BPL) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018; Dikembalikan kepada TURMUDI, S.Sos., M.Si. 40) 1 (satu) bendel foto copy yang disalin sesuai dengan aslinya oleh Divisi SDM tanggal 04 Maret 2020 Kutipan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah jawa Timur Tbk, Nomor 059/007/DIR/HCP/KEP tanggal 13 Januari 2020 atas nama Murjoko Teguh H; 41) 1 (satu) bendel foto copy yang disalin sesuai dengan aslinya oleh Divisi SDM tanggal 04 Maret 2020 Keputusan Nomor 056/012/KEP/DIR/SDM tentang Pemindahan Tugas Pegawai tertanggal 27 Januari 2017 atas nama Rudy Prihandono; 42) 1 (satu) bendel foto copy dari asli Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor 041/197/KEP/DIR tanggal 08 Desember 2003 tentang Giro sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Direksi Bank PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tanggal 15 April 2011 perihal Perubahan Buku Pedoman Kerja Giro PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur sebagaimana diubah terakhir dengan Surat Edaran Direksi Bank PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tanggal 17 Juni 2016 perihal Perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Giro Perorangan; 43) 1 (satu) bendel foto copy dari asli Buku Pedoman Pelaksanaan 057/138/DIR/PGP/PMK/KEP tanggal 28 Maret 2018 tentang Kredit Menengah dan Korporasi dan Nomor 057/296/DIR/PGP/PMK/KEP tanggal 25 September 2018 tentang Perubahan Buku Pedoman dan Pelaksanaan tentang Kredit Menengah dan Korporasi; Dikembalikan kepada MURJOKO TEGUH HARYANTO, SE. 44) Uang tunai senilai Rp119.216.893,181 (seratus sembilan belas juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah seratus delapan puluh satu sen). Dirampas Negara untuk selanjutnya diperhitungkan sebagai Uang Pengganti. 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada