Putusan PN MATARAM Nomor 22/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR |
|
Nomor | 22/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - H. Budi Susilo |
Hakim Anggota | . - Fathur Rauzi, - M. Idris M. Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ? Menyatakan Terdakwa AHMADIN Bin ISMAIL ALWI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi?;? Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan;? Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari tahanan yang telah dijalaninya;? Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;? Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp.105.909.668.06,- dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang mengganti tersebut paling lama 1(satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan; ? Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;? Menyatakan barang bukti berupa foto copy Keputusan Bupati Sumbawa No.452 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan dan foto copy SK Bupati Sumbawa No.1306 Tahun 2010 tentang Penunjukan Penanggungjawab Operasional Kegiatan tetap terlampir dalam berkas, sedang yang lainnya:- 11 (satu) berkas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementrian Dalam Negeri Nomor : 0401/010-05.5/-/2010 tanggal 31 Desember 2009- Berita Acara Musyawarah Desa Sosialisasi Desa Labuhan Aji , Sabtu 6 Pebruari 2010 (penunjukan AHAMDIN sebagai Ketua TPK PNPM-MP Desa Labuhan Aji- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Nomor : 010 / UPK/ SPPB/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010 beserta lampiran-lampirannya- Rencana Penggunaan Dana (RPD) I tanggal 15 Desember 2010 total pengajuan Rp.10.684.000,- (sepuluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah)- Kwitansi tertanggal 15-12-2010 senilai Rp.10.684.000,- (sepuluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang menerima SUKMAWATI.- Slip penarikan dana di PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk. senilai Rp.10.684.000,- (sepuluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) tanggal 15 Desember 2010.- Kwitansi penyerahan dana dari Bendahara UPK Kec. Lab. Badas kepada AHMADIN tanggal 15 Desember 2010 senilai Rp.10.684.000,- (sepuluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah)- Kwitansi penyerahan dana dari TPK Desa Labuhan Aji kepada SUKMAWATI tanggal 04-01-11 senilai Rp.214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah).- Laporan Penggunaan Dana (LPD) I tertanggal 3 Januari 2011 senilai Rp.10.684.000,- (sepuluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah).- Kwitansi penyerahan dana dari Sekretaris TPK Desa Labuhan Aji kepada ZULKARNAIN tanggal 10 Januari 2011 senilai Rp.6.650.000,- (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).- Kwitansi penyerahan dana dari Sekretaris TPK Desa Labuhan Aji kepada ALWI DULAH tanggal 10 Januari 2011 senilai Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).- Kwitansi penyerahan dana UPK Kec. Labuhan Badas kepada SYAMSUDDIN tanggal 07-01-11 senilai Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).- Rencana Penggunaan Dana (RPD) II tanggal 3 Januari 2010 total pengajuan Rp.20.136.500,- (dua puluh juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).- Kwitansi tertanggal 4 Januari 2010 senilai Rp.20.136.500,- (dua puluh juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang menerima SUKMAWATI.- Slip penarikan dana di PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk. senilai Rp.20.136.500,- (dua puluh juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) tanggal 4 Januari 2011.- Kwitansi penyerahan dana dari Bendahara UPK Kec. Lab. Badas kepada SYAMSUDDIN tanggal 4 Januari 2011 senilai Rp.20.136.500,- (dua puluh juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).- Kwitansi penyerahan dana dari TPK Desa Labuhan Aji kepada SUKMAWATI tanggal 04-01-11 senilai Rp.403.000,- (empat ratus tiga ribu rupiah).- Laporan Penggunaan Dana (LPD) II tertanggal 12 Januari 2011 senilai Rp.20.136.500,- (dua puluh juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah)- Rencana Penggunaan Dana (RPD) pengajuan sekarang untuk bahan /material tanggal 11 Januari 2011- Laporan Penggunaan Dana (LPD) tertanggal 11 Januari 2011- Kwitansi penyerahan dana dari TPK Desa Labuhan Aji kepada ABIDIN tanggal 5 Januari 2011 senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).- Kwitansi penyerahan dana dari TPK Desa Labuhan Aji kepada ABIDIN tanggal 3 Januari 2011 senilai Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).- Kwitansi penyerahan dana dari TPK Desa Labuhan Aji kepada ABIDIN tanggal 5 Januari 2011 senilai Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).- Kwitansi penyerahan dana dari UPK Kec. Labuhan Badas kepada SYAMSUDDIN tanggal 4 Januari 2011 senilai Rp.603.500,- (enam ratus tiga ribu lima ratus rupiah).- Kwitansi penyerahan dana dari TPK Desa Labuhan Aji kepada ISRAIL tanggal 6 Januari 2011 senilai Rp.770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).- Kwitansi penyerahan dana dari TPK Desa Labuhan Aji kepada JUMADI tanggal 4 Januari 2011 senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).- Kwitansi penyerahan dana dari TPK Desa Labuhan Aji kepada ABIDIN tanggal 6 Januari 2011 senilai Rp.730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).- Kwitansi penyerahan dana dari TPK Desa Labuhan Aji kepada ALWI DULAH tanggal 7 Januari 2011 senilai Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).- Kwitansi penyerahan dana dari TPK Desa Labuhan Aji kepada ZULKARNAIN senilai Rp.1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).- Kwitansi penyerahan dana dari TPK Desa Labuhan Aji kepada ABIDIN tanggal 5 Januari 2011 senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).- Kwitansi penyerahan dana dari TPK Desa Labuhan Aji kepada ABIDIN tanggal 5 Januari 2011 senilai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).- Tanda Terima Pembayaran tanggal 4 Januari 2011 senilai Rp.9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).- Rencana Penggunaan Dana (RPD) III tanggal 14 Januari 2011 total pengajuan Rp.13.755.000,- (tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).- Kwitansi tertanggal 14-01-11 senilai Rp.13.755.000,- (tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang menerima SUKMAWATI.- Slip penarikan dana di PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk. senilai Rp.13.755.000,- (tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).- Kwitansi penyerahan dana dari Bendahara UPK Kec. Lab. Badas kepada AHMADIN tanggal 14 Januari 2011 senilai Rp.13.755.000,- (tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).- Rencana Penggunaan Dana (RPD) IV tanggal 21 Januari 2011 total pengajuan Rp.102.861.500,- (seratus dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah). Kwitansi tertanggal 21-01-2011 senilai Rp.102.861.500,- (seratus dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) yang menerima SUKMAWATI.- Slip penarikan dana di PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk. senilai Rp.102.861.500,- (seratus dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) tanggal 21 januari 2011- Kwitansi penyerahan dana dari Bendahara UPK Kec. Lab. Badas kepada AHMADIN tanggal 21 Januari 2011 senilai Rp.102.861.500,- (seratus dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah).- Surat Pernyataan yang dibuat oleh AHMADIN tertanggal 13 Desember 2010- Berita acara musyawarah antar desa khusus permasalahan Desa Labuhan Aji Kecamatan Labuhan Badas tanggal 12 Maret 2011.- Surat Penetapan Camat (SPC2) Kecamatan Labuhan Badas tanggal 12 Juni 2010.- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 442.27/186/PMD/2010 tanggal 25 Oktober 2010.- Surat Perjanjian Pendanaan (SP2) Nomor :441.27/185/PMD/2010.- Berita Acara Penggunaan Dana tanggal 25 Oktober 2010.- Lampiran BAPD SPC I tanggal 25 Oktober 2010.- Lampiran BAPD SPC 2 tanggal 4 Agustus 2010.- Buku tabungan BRI Britama Nomor rekening : 0093-01-021117-50-0 atas nama DANA BANTUAN PNPM-MP LAB BADAS- Buku Kas UPK PNPM-MP Kecamatan Labuhan Badas.Dikembalikan pada yang berhak; Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR.zip
- Download PDF
- 22/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
70
42