- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa 1 (satu) unit rumah panggung lantai papan dinding papan atap seng tanpa plapon ukuran 12 m X 18 m yang terletak di Lorong Anggrek RT.22 Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yang tersebut pada diktum angka 2 di atas dibagi dua, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari harta bersama Penggugat dan Tergugat yang tersebut pada diktum angka 2 di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi dua, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.2.151.000,- (dua juta seratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA JAMBI Nomor 977/Pdt.G/2016/PA.Jmb |
|
Nomor | 977/Pdt.G/2016/PA.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Nizamuddin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: M. Adnan Yus, hakim Anggota 2: H. Sugian Noor |
Panitera | Panitera Pengganti: Raudhah Rachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pdt.G/2017/PTA.Jb
Kasasi : 11 K/Ag/2019
Lainnya : 977/Pdt.G/2016/PA.Jmb
Statistik6628