- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING I DAN PEMBANDING II DAPAT DITERIMA;--------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU NOMOR 111/PDT.G/2019/PA.PPS. TANGGAL 24 APRIL 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 RAMADLAN 1441 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT;------------------------------------------------------------------------------------------
- SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA;------------------
- SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN SUNGAI;----------------------
- SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN RUMAH PENGGUGAT DAN TERGUGAT;---------------------------------------------------
- SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN RUMAH ABAH DAYAT;------
- Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima;--------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pulang Pisau Nomor 111/Pdt.G/2019/PA.Pps. tanggal 24 April 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Ramadlan 1441 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Barat : berbatasan dengan jalan raya;------------------
- Sebelah Timur : berbatasan dengan sungai;----------------------
- Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah Penggugat dan Tergugat;---------------------------------------------------
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan rumah Abah Dayat;------
Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 6/Pdt.G/2020/PTA.PIk |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2020/PTA.PIk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Samparaja |
Hakim Anggota | H. Zulkifli, M.hbrh. Moh. Mujib |
Panitera | M. Sidiq. M.h |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI:----------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI;-------------------------------------------------------------------------- - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;-------------------------------------------------------------- DALAM PROVISI:--------------------------------------------------------------------------- - MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT;------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------- 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;----------------------------- 2. MENETAPKAN HARTA BERUPA:------------------------------------------------------------- A. 1 (SATU) BUAH RUMAH PERMANEN YANG TERLETAK DI JL. CILIK RIWUT, RT. 06, DESA MALIKU BARU, KECAMATAN MALIKU, KABUPATEN PULANG PISAU, DENGAN UKURAN PANJANG 16,4 M DAN LEBAR 8,1 M, DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:---------------------------------------------------------------------- B. 1 (SATU) BUAH RUMAH SEMI PERMANEN YANG TERLETAK DI JL. CILIK RIWUT,RT. 06, DESA MALIKU BARU, KECAMATAN MALIKU, KABUPATEN PULANG PISAU, DENGAN UKURAN PANJANG 13 M DAN LEBAR 6,4 M, DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:------------------------------------------------------ - SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA;-------------------------- - SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN SUNGAI;---------------------------------- - SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN RUMAH GUNTUR;------------------------ - SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN RUMAH PENGGUGAT DANGAN TERGUGAT;-------------------------------------------------- C. 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA RUSH, TAHUN 2012, NOMOR POLISI KH 1242 JC, ATAS NAMA MUHAMMAD NASIR;--------------- D.1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA JUPITER MX KING, TAHUN 2016, NOMOR POLISI KH 2400 JH, ATAS NAMA MUHAMMAD NASIR;------------------ E. 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT, TAHUN 2015, NOMOR POLISI KH 2009 JH ATAS NAMA MUHAMMAD NASIR;- F. 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA TRAIL CRF, TAHUN 2017, NOMOR POLISI KH 6534 JI ATAS NAMA MUHAMMAD NASIR;--------------------------------------- G. 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO IM3, TAHUN 2017, NOMOR POLISI KH 4613 JH, ATAS NAMA MUHAMMAD NASIR;------------------------------------- H. 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA CBR 250 CC, TAHUN 2018, NOMOR POLISI KH 3396 JI, ATAS NAMA MUHAMMAD NASIR;------------------------------ I. EMAS SINGAPORE SEBERAT 1 (SATU) KILOGRAM;------------------------------------ ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;------------------------------- 3. MENETAPKAN (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA-HARTA BERSAMA TERSEBUT DIATAS MILIK PENGGUGAT DAN 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN LAINNYA MILIK TERGUGAT;---------- 4. MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI HARTA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DIATAS, UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN HARTA YANG MENJADI MILIK PENGGUGAT, KECUALI PADA DIKTUM POIN 2(DUA) HURUF (H) ,YANG SAAT INI DIKUASAI ANAK PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT BERNAMA : AHMAD BUSIRI BIN MUHAMMAD NASIR, DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA / RIEL, MAKA HARTA BERSAMA TERSEBUT DIJUAL SECARA UMUM MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA (KPKNL), DAN HASIL DARI PENJUALAN LELANG TERSEBUT DIBAGIKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI DENGAN HAK ATAU BAGIAN MEREKA MASING-MASING;------------------------ 5. MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) GUGATAN PENGGUGAT POINT 4.9 BERUPA DUA BIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DESA PANGKOH II;---------------------------------------------------------------------------------- 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;--------------------- DALAM REKONVENSI : - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU NOMOR 111/PDT.G/2019/PA.PPS. TANGGAL 24 APRIL 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 RAMADHAN 1441 HIJRIYAH ;-------------------------------------- DALAM KONVENSI & REKONVENSI MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/SEKARANG PEMBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA PERADILAN TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP4.441.000,- (EMPAT JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH), DAN KEPADA PEMBANDING I/ DAHULU TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000;(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);---------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI:----------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI;-------------------------------------------------------------------------- - Menolak eksepsi Tergugat;-------------------------------------------------------------- DALAM PROVISI:--------------------------------------------------------------------------- - Menolak gugatan provisi Penggugat;------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------- 2. Menetapkan harta berupa:------------------------------------------------------------- a. 1 (satu) buah rumah permanen yang terletak di Jl. Cilik Riwut, RT. 06, Desa Maliku Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, dengan ukuran panjang 16,4 m dan lebar 8,1 m, dan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------- b. 1 (satu) buah rumah semi permanen yang terletak di Jl. Cilik Riwut,RT. 06, Desa Maliku Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, dengan ukuran panjang 13 m dan lebar 6,4 m, dan batas-batas sebagai berikut:------------------------------------------------------ - Sebelah Barat : berbatasan dengan jalan raya;-------------------------- - Sebelah Timur : berbatasan dengan sungai;---------------------------------- - Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah Guntur;------------------------ - Sebelah Selatan : berbatasan dengan rumah Penggugat dangan Tergugat;-------------------------------------------------- c. 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush, tahun 2012, Nomor Polisi KH 1242 JC, atas nama Muhammad Nasir;--------------- d.1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX King, tahun 2016, Nomor Polisi KH 2400 JH, atas nama Muhammad Nasir;------------------ e. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat, tahun 2015, Nomor Polisi KH 2009 JH atas nama Muhammad Nasir;- f. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Trail CRF, tahun 2017, Nomor Polisi KH 6534 JI atas nama Muhammad Nasir;--------------------------------------- g. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio IM3, tahun 2017, Nomor Polisi KH 4613 JH, atas nama Muhammad Nasir;------------------------------------- h. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CBR 250 cc, tahun 2018, Nomor Polisi KH 3396 JI, atas nama Muhammad Nasir;------------------------------ I. Emas Singapore seberat 1 (satu) kilogram;------------------------------------ Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;------------------------------- 3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta-harta bersama tersebut diatas milik Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian lainnya milik Tergugat;---------- 4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta tersebut pada diktum angka 2 (dua) diatas, untuk menyerahkan bagian harta yang menjadi milik Penggugat, kecuali pada diktum poin 2(dua) huruf (h) ,yang saat ini dikuasai anak Penggugat dengan Tergugat bernama : Ahmad Busiri bin Muhammad Nasir, dan jika tidak dapat dibagi secara natura / riel, maka harta bersama tersebut dijual secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL), dan hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan hak atau bagian mereka masing-masing;------------------------ 5. Menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) gugatan Penggugat point 4.9 berupa dua bidang tanah yang terletak di Desa Pangkoh II;---------------------------------------------------------------------------------- 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;--------------------- DALAM REKONVENSI : - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pulang Pisau Nomor 111/Pdt.G/2019/PA.Pps. tanggal 24 April 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Ramadhan 1441 Hijriyah ;-------------------------------------- DALAM KONVENSI & REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Sekarang Pembanding II untuk membayar biaya perkara pada Peradilan Tingkat Pertama sejumlah Rp4.441.000,- (empat juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah), dan kepada Pembanding I/ dahulu Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000;(Seratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2020/PTA.PIk.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2020/PTA.PIk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada