- MENYATAKAN, BAHWA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERMOHON/PEMBANDING DAPAT DITERIMA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TABANAN NOMOR 0019/PDT.G/2017/PA.TBNAN. TANGGAL 16 AGUSTUS 2017 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 ZULKAIDAH 1438 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN, YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON ;
- MENETAPKAN MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (ISKAK BIN SUKARDI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (IKE ROHMAYATI BINTI MUSIDI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA TABANAN ;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBERIKAN KEPADA TERMOHON BERUPA :
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP. 6.000.000,00. (ENAM JUTA RUPIAH) ;
- NAFKAH IDDAH SELAMA 3 BULAN SEJUMLAH RP.9.000.000,00. (SEMBILAN JUTA RUPIAH) ;
- MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN AGAMA TABANAN UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PENETAPAN IKRAR TALAK KEPADA PEGAWAI PENCATAT NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TABANAN, KABUPATEN TABANAN, PROVINSI BALI DAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KEPANJEN, KABUPATEN MALANG, PROVINSI JAWA TIMUR UNTUK DICATAT DALAM DAFTAR YANG DISEDIAKAN UNTUK ITU ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.241.000,00. (DUA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dapat diterima ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tabanan Nomor 0019/Pdt.G/2017/PA.Tbnan. tanggal 16 Agustus 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Zulkaidah 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Memberi izin kepada Pemohon (Iskak bin Sukardi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ike Rohmayati binti Musidi) di depan sidang Pengadilan Agama Tabanan ;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa :
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 6.000.000,00. (enam juta rupiah) ;
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.9.000.000,00. (sembilan juta rupiah) ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tabanan untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.241.000,00. (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PTA MATARAM Nomor 77/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahsin Abdul Hamid |
Hakim Anggota |
H. Imam Bahrun h. D. Abdullah |
Panitera | H. Muhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 77/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.
Kasasi : 133 K/Ag/2018
Pertama : 19/Pdt.G/2017/ PA.Tbnan.
Statistik7645