- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Sawani binti Nyak Mansur, pada tahun 1997, di Desa Kuta Buloh II, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Barat dengan parit jalan Desa Kuta Buloh.
- Timur dengan Tanah Agam Ketek.
- Utara dengan Tanah Djahura.
- Selatan dengan Tanah Makseh.
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 37/Pdt.G/2018/MS.Ttn |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2018/MS.Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | MS TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Suhardi, M.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Murniati, Br Hakim Anggota Iwin Indra |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sirajuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara - Mukhtaruddin bin Banta (Anak Kandung laki-laki); - Jasnita binti Banta (Anak Kandung Perempuan); - Arnita binti Banta (Anak Kandung Perempuan); 3. Menetapkan objek Point No. 2 dalam gugatan Para Penggugat sebagai harta warisan almarhumah Sawani Binti Nyak Mansur, yang belum difaraidhkan kepada ahli warisnya yaitu: 1 (satu) petak tanah dan toko, dengan luas 76,65 M2, yang terletak di Gampong Kuta Buloh II, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh selatan, dengan batas-batasnya sebagai berikut: 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah Sawani binti Nyak Mansur sebagai berikut : 4.1. Mukhtaruddin (Anak Kandung laki-laki), mendapat 2/4 bagian x harta warisan Sawani binti Nyak Mansur; 4.2. Jasnita binti Banta (Anak Kandung Perempuan), mendapat 1/4 bagian x harta warisan Sawani binti Nyak Mansur; 4.3 Arnita binti Banta (Anak Kandung Perempuan), mendapat 1/4 bagian x harta warisan Sawani binti Nyak Mansur; 5. Menetapkan telah meninggal dunia Mukhtaruddin bin Banta, pada tahun 2017, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut: - Emalidar binti Mukhtaruddin (isteri); - Ratna Dewi binti Mukhtaruddin (Anak kandung Perempuan); - Feni binti Mukhtaruddin (Anak kandung Perempuan); - Salsabila binti Mukhtaruddin (Anak kandung Perempuan); 6. Menghukum Tergugat (Arnita) untuk menyerahkan harta yang menjadi hak masing-masing ahli waris dari almarhumah Sawani binti Nyak Mansur dan juga kepada ahli waris alm. Mukhtaruddin secara natura. Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagian yang tercantum dalam angka 4 dan 5 amar putusan ini; 7. Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.625.000,-(Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 37/Pdt.G/2018/MS.Ttn
Statistik12741