- Menyatakan terdakwa Drs. MOCHAMAD SYAMSUL ARIFIN, yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 21.415.364.000,- (dua puluh satu milyar empat ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
- Menetapkan barang bukti berupa berupa:
- 12 (dua belas) buku register setoran parkir harian dan bulanan tahun 2017;
- 1 (satu) buku yang berisikan Surat Tanda Setoran Restibusi Pendapatan Asli Daerah TA. 2016 (khusus);
- 1 (satu) buku yang berisikan Surat Tanda Setoran Restibusi Pendapatan Asli Daerah TA. 2016;
- 1 (satu) bendel Surat Tanda Setoran Sementara (STS) TA. 2016 dan 2017;
- 1 (satu) bendel Surat Tanda Setoran Sementara (STS) TA. 2015;
- 1 (satu) buah buku catatan warna biru setoran bulanan dan khusus tahun 2017 dari ibu NITA;
- 1 (satu) buah buku catatan warna merah setoran bulanan dan khusus tahun 2016 s/d 2017 dari ibu NITA;
- 1 (satu) buah dokumen berisikan titik parkir Kota Malang tahun 2016;
- 1 (satu) eksemplar hasil cek potensi parkir Kota Malang tahun 2017;
- 1 (satu) buah buku warna merah yang berisikan setoran bulanan parkir pada bulan November dan Desember tahun 2017;
- 1 (satu) eksemplar bukti setoran harian dari bulan Januari s/d November tahun 2017;
- 1 (satu) lembar catatan tulisan tangan dari bulan Januari s/d Desember 2017;
- 1 (satu) bendel yang berisikan target restribusi parkir di tepi jalan umum tahun 2018;
- 1 (satu) bendel catatan penerimaan setoran harian, mingguan, bulanan, dan insidentil tahun 2017;
- 1 (satu) buah buku warna merah yang berisikan catatan pengeluaran dari bulan November 2015 s/d bulan April 2017;
- 1 (satu) buah buku warna hijau yang berisikan catatan bukti tanda terima setor tahun 2017;
- 1 (satu) buah buku warna merah yang berisikan catatan setoran harian tahun 2017;
- 1 (satu) bendel Laporan Pendapatan Restribusi Parkir Harian per bulan Juni s/d November tahun 2017;
- 1 (satu) buah buku catatan yang berisikan Restribusi Parkir Harian tahun 2017;
- 1 (satu) buah buku hijau muda yang berisikan catatan harian tahun 2017;
- 1 (satu) buah buku yang bertuliskan buku kas catatan juru pungut dari ibu NITA;
- 1 (satu) bendel fotocopy catatan pengeluaran tahun 2017;
- 1 (satu) buah buku warna merah yang didalamnya bertuliskan catatan ?yang harus disiapkan sebesar lima puluh juta?;
- 1 (satu) buah buku yang berisikan Surat Tanda Setoran Restribusi Pendapatan Asli Daerah TA. 2017 (khusus);
- 1 (satu) buah buku warna kuning yang berisikan catatan pendapatan dan penyetoran tahun 2015;
- 1 (satu) buah buku warna kuning yang berisikan catatan bulanan restribusi parkir tahun 2017;
- 1 (satu) buah buku kecil yang berupa tanda terima setoran dari Desember 2016 s/d bulan April 2017;
- 1 (satu) buah buku warna kuning bukti penerimaan dan penyetoran tahun 2016;
- 1 (satu) buah buku warna merah berisikan setoran harian tahun 2017;
- 1 (satu) buah buku warna hijau yang berisikan setoran harian dari bukan Desember 2016 s/d Maret 2017;
- 1 (satu) buah buku warna kuning yang berisikan setoran bulanan tahun 2016;
- 1 (satu) buah buku warna hijau yang berisikan setoran harian tahun 2017;
- 2 (dua) lembar laporan penerimaan restribusi parkir khusus tahun 2016;
- 1 (satu) bendel laporan penerimaan restribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tahun 2015;
- 1 (satu) bendel setoran yang berisikan catatan setoran harian, khusus dan isidentil bulan November dan Desember tahun 2017;
- 1 (satu) lembar penunjukkan petugas parkir Nomor: 551/1229/35.73.310/2016 tanggal 21 November 2016 beserta lampirannya
- 1 (satu) bendel catatan rekap parkir tahun 2016;
- 1 (satu) bendel catatan harta kekayaan ASN An. Moh. Samsul Arifin;
- 1 (satu) bendel penerimaan honorarium non PNS tahun 2017;
- 1 (satu) bendel aturan dari Pemerintah Daerah terkait parker;
- 1 (satu) bendel daftar penerimaan intensif PAD restribusi pelayanan parkir tahun 2016;
- 1 (satu) bendel SK Kepala Bidang Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Malang;
- 1 (satu) bendel pembinaan parkir tahun 2017;
- 1 (satu) eksemplar hasil potensi parkir bulan Juli tahun 2017;
- 1 (satu) bendel SPJ kegiatan intensifikasi pelayanan parkir dinas perhubungan tahun 2017;
- 1 (satu) bendel laporan realisasi pendapatan dinas perhubungan kota Malang tahun 2016 dan tahun 2017;
- 1 (satu) bendel laporan realisasi penerimaan PAD Dinas Perhubungan Kota Malang tahun 2017;
- 1 (satu) bendel laporan realisasi penerimaan PAD Dinas Perhubungan Kota Malang tahun 2016;
- 38 (tiga puluh delapan) buku Register setoran juru pungut harian tahun 2017;
- 1 (satu) bendel register setoran juru pungut harian tahun 2017;
- 1 (satu) buah buku kas warna hijau yang berisikan pengeluaran rutin tahun 2017;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir buku register perform;
- 1 (satu) bendel rekap pengeluaran benda berharga dari tahun 2015 s/d tahun 2017;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Target Nomor: 900.1/73/35.73.310/2017 tanggal 10 Agustus 2017 atas nama Heru Supriyanto;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Target Nomor: 800.1/060/35.73.310/2006 tanggal 16 Januari 2006 atas nama Abdul Rochman;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Petugas Parkir Nomor: 800.1/1261/35.73.310/2005 tanggal 26 Desember 2005;
- 1 (satu) lembar Daftar Terima Berkas Permohonan Perparkiran atas nama Abdul Rochman;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Target Nomor: 800/1115/35.73.310/2010 tanggal 22 Nopember 2010 atas nama Abdul Rochman;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Target Nomor: 900.1/PKR/35.73.310/2009 tanggal 06 Maret 2009 atas nama Andi Butsianto;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Target Nomor: 800.1/160/35.73.310/2006 tanggal 28 Pebruari 2006 atas nama Catur Indra Pamungkas;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Target Nomor: 900.1/025/35.73.310/2013 tanggal 05 April 2013 atas nama M. Fauzan;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Target Nomor: 800.1/060/35.73.310/2006 tanggal 16 Januari 2006 atas nama Abdul Rochman;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Target Nomor: 800/1187.420..312/2002 tanggal 28 Pebruari 2002 atas nama Sahri;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Target Nomor: 900.1/......./35.73.310/2014 tanggal 28 Januari 2015 atas nama Hasan;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Target Nomor: 900.1/....../35.73.310/2014 tanggal 10 Pebruari 2014 atas nama Ponidi
- 1 (satu) lembar Contoh Surat Perjanjian Target;
- Asli 1 (satu) bendel Nota Dinas perihal Laporan Penggunaan Karcis Retribusi Parkir Tahun 2015, 2016 dan 2017;
- Asli 1 (satu) Bendel Berita Acara Penyerahan Benda-Benda Berharga mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2017
- Asli 1 (satu) bendel rekapitulasi karcis retribusi bidang perparkiran Dinas Perhubungan Kota Malang mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2017;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 158/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby |
|
Nomor | 158/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sosiawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Kusdarwanto, hakim Anggota 2: Agus Yunianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Romauli Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Nomor 1 sampai dengan nomor 51, Dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Kota Malang; Nomor 52 sampai dengan nomor 69, Dikembalikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
102
49