- Menyatakan telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak berperkara sebagaimana tertuang dalam Surat kesepakatan bersama tertanggal 08 April 2019, Penggugat (Karno Aripin bin Tawin) disebut sebagai Pihak Kesatu dan Tergugat (Fatmasari alias Patmasari binti Wiraganda) disebut sebagai Pihak Kedua yang isinya adalah sebagai berikut:
- Bahwa selama berumah tangga antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA telah mempunyai harta bersama, yaitu 1.tanah sawah total seluas 33.759 M2 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh sembilan meter) dan 2.tanah darat diatasnya berdiri bangunan seluas 600 M2 (enam ratus meter persegi), 3.Utang bersama sebesar sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah), 4.Uang bersama sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Sebidang tanah sawah terletak di Jalan/Persil S. 279, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Akta Jual Beli Nomor. 372/2013 yang di buat dihadapan PPATS Camat Cibuaya Raden Sopandi, S.Sos seluas 8.097 M2 (delapan ribu Sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama Ibu PATMASARI alias FATMASARI binti WIRGADA, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah sawah terletak di Jalan Bubulak RT.001 RW.007, Desa Puspasari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Akta Jual Beli Nomor. 216/2014 yang di buat dihadapan PPATS Camat Pedes Drs. Andi Muriadi seluas 3.642 M2 (tiga ribu enam ratus empat puluh dua meter persegi) atas nama KARNO ARIPIN bin TAWIN, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah sawah terletak di Jalan/Persil S.279, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Akta Jual Beli Nomor. 197/2016 yang di buat dihadapan PPATS Camat Cibuaya Muhamad Nasori, S.E. seluas 8.160 M2 (delapan ribu seratus enam puluh meter persegi) atas nama Ibu PATMASARI alias FATMASARI binti WIRGADA, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah sawah terletak di Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Sertifikat Hak Milik Nomor. 86 yang di Keluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, surat ukur tanggal 04 Maret 2015 Nomor.00001 seluas 10.160 M2 (sepuluh ribu seratus enam puluh meter persegi) atas nama Ibu PATMASARI alias FATMASARI binti WIRGADA, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah sawah terletak di Jalan Bubulak RT.001 RW.007, Desa Puspasari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, sesuai SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2018 NOP. 321713002100200150, seluas 3.700 M2 (tiga ribu tujuh ratus meter persegi) atas nama Ibu PATMASARI alias FATMASARI binti WIRGADA, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah darat diatasnya berdiri bangunan terletak di Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, Akta Jual Beli Nomor. 258/JB/V/2009 yang di buat dihadapan PPATS Camat Cibuaya Suhana.BA. seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) atas nama KARNO ARIPIN bin TAWIN, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah darat beserta bangunan diatasnya terletak di Jalan/Persil D.201, Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Akta Jual Beli Nomor. 342/2014 yang di buat dihadapan PPATS Camat Cibuaya Raden Sopandi, S.Sos seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) atas nama Ibu PATMASARI alias FATMASARI binti WIRGADA, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utang bersama sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
- Uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) hasil penjualan Sebidang tanah darat beserta bangunan diatasnya Ibu Emas Mastirah binti H Muhktar alias Tarka yang terletak di Dusun Cibuaya IV RT. 003 RW. 007 Desa Cibuaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Persil No.182 D/I Kikitir C No.6216, seluas 420 M2 (empat ratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- PIHAK PERTAMA akan mendapat sebagian tanah sawah pada poin 2.1 sampai 2.5 diatas seluas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi)
- PIHAK KEDUA akan mendapat sebagian tanah sawah pada poin 2.1 sampai 2.5 diatas seluas 18.759 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi).
- Bahwa PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA sepakat akan membagi harta bersama berupa tanah darat pada poin 2.6 sampai 2.7 diatas di Hibahkan kepada anak yang bernama Siti Hajar Lutfia Sadi?ah, umur 14 tahun, 3.Lukman Ibnu Arifin, umur 08 tahun ;
- Bahwa PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA sepakat akan membagi dua harta bersama berupa Utang bersama sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) pada point 2.8 diatas, yaitu masing-masing harus membayar Rp. 92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA sepakat, bahwa PIHAK KEDUA akan memberikan konfensasi kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terkait harta bersama Uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada point 2.9 tersebut diatas;
- Bahwa PIHAK KEDUA tidak akan menghalang-halangi apabila PIHAK PERTAMA akan memecah tanah sawah dan tanah darat tersebut pada pada poin 3 diatas menjadi sertifikat hak milik atas nama PIHAK PERTAMA dan akan memberikan tanda tangannya dengan sukarela tanpa pamrih apabila diperlukan dikemudian hari, begitu juga PIHAK PERTAMA tidak akan menghalang-halangi PIHAK KEDUA apabila akan memecah tanah sawah dan tanah darat tersebut pada poin 3 menjadi sertifikat hak milik atas nama PIHAK KEDUA ;
Putusan PA KARAWANG Nomor 1006/Pdt.G/2019/PA.Krw |
|
Nomor | 1006/Pdt.G/2019/PA.Krw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abdillah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. A. Mamun S Holeh, Br Hakim Anggota Hasan Basri |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
1. Bahwa PIHAK PERTAMA telah mengajukan gugatan harta bersama di Pengadilan agama Karawang terhadap PIHAK KEDUA yang mana perkaranya telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Karawang dengan nomer perkara : 1006/Pdt.G/2019/PA.Krw ; Sebelah Barat : Sawah milik Ibu Patmasari Sebelah Timur : Saluran Air/Sawah milik H Samsudin Sebelah Selatan : Sawah H Wacin Sebelah Utara : Sawah Bapak Saroh Sebelah Barat : Sawah milik H Mulyana Sebelah Timur : Sawah milik Ibu Patmasari Sebelah Selatan : Sawah milik Hj Lina Sebelah Utara : Sawah milik Hj Emas Sebelah Barat : Sawah milik H Ropin Sebelah Timur : Sawah milik Ibu Patmasari Sebelah Selatan : Sawah milik Bapak Saroh Sebelah Utara : Sawah milik H Rohimin Sebelah Barat : Sawah milik Ibu Patmasari Sebelah Timur : Sawah milik H Kosasih/Eli Sebelah Selatan : Saluran Air Sebelah Utara : Saluran Air Sebelah Barat : Sawah milik Karno Aripin Sebelah Timur : Sawah milik Bapak Hadi Sebelah Selatan : Sawah milik Hj Lina Sebelah Utara : Sawah milik Hj Emas Sebelah Barat : Tanah Darat milik H Kawa/H Wawan Sebelah Timur : Jalan Desa Sebelah selatan : Tanah Darat milik Bapak Beong Sebelah utara : Tanah Darat milik Bapak Wahyo Sebelah Barat : Tanah Darat milik Bapak Carwita/Ibu Leni Sebelah Timur : Tanah Darat milik Bapak Wasta Sebelah Selatan : Tanah Darat milik Ibu Ida/Maskinah Sebelah Utara : Tanah Darat milik Bapak Akim/Ibu Kulsum Sebelah Barat : Tanah Garapan milik Bapak Rosidi Sebelah Timur : Tanah Darat milik Hj Emas Sebelah Selatan : Jalan Desa Sebelah Utara : Tanah Darat milik Bapak Supardi 3.Bahwa PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA sepakat akan membagi harta bersama berupa tanah sawah pada poin 2.1 sampai 2.5 diatas menjadi 2 bagian yakni dengan bagian masing-masing : 2. Memerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perjanjian yang telah disepakati tersebut; 3. Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.496.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada