- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING I-VII/PARA TERGUGAT I DAN II SERTA TURUT TERGUGAT I SAMPAI DENGAN V;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KALIANDA NOMOR 0528/PDT.G/2015 /PA.KLA TANGGAL 6 JUNI 2017, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 RAMADHAN 1438 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI PARA PEMBANDING I-VII/PARA TERGUGAT I-II DAN PARA TURUT TERGUGAT I, II, III, IV DAN V;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT I-XX/PARA TERBANDING I-XX UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN IDRIS KESUMA RADEN BIN TOYIB TELAH MENINGGAL DUNIA PADA BULAN JANUARI 1990;
- MENETAPKAN AHLI WARIS YANG SAH DARI IDRIS KESUMA RADEN BIN TOYIB (ALM) ADALAH :
- HJ.HUSNA BINTI IDRIS KESUMA RADEN (ALMH) MENINGGAL DUNIA, TANGGAL 13 FEBRUARI 1998;
- FATMAH BINTI IDRIS KESUMA RADEN (ALMH) MENINGGAL DUNIA, TANGGAL 25 JUNI 1999;
- MAINI LIANTI BINTI IDRIS KESUMA RADEN (ALMH) MENINGGAL DUNIA, TANGGAL 8 JANUARI 2006;
- ZAENAB BINTI IDRIS KESUMA RADEN;
- SYAMSUDIN BIN IDRIS KESUMA RADEN (ALM) MENINGGAL DUNIA, TANGGAL 30 OKTOBER 2010;
- AYUNA BINTI IDRIS KESUMA RADEN;
- ANAK-ANAK ALMARHUMAH HJ. HARIYAH BINTI IDRIS KESUMA RADEN (SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI), MASING-MASING BERNAMA:
- ALIDAYANI;
- IBRAHIMSYAH, BE.;
- HI. SYAHRIZAL;
- FERIYANSYAH, SE., MM.;
- RINA RITA:
- NUZIRWANSYAH);
- MENETAPKAN HARTA WARIS IDRIS KESUMA RADEN BIN TOYIB (ALM) ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JL. IMAM BONJOL 205 KELURAHAN GEDONG AIR, KECAMATAN TANJUNG KARANG BARAT, KOTA BANDAR LAMPUNG SELUAS 250 M?2; DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : JALAN IMAM BONJOL;
- SEBELAH SELATAN : GG. BONCEL DAN PONIMAN;
- SEBELAH TIMUR : SURIPNO;
- SEBELAH BARAT : GG. BONCEL DAN YATIMAN;
- TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JL. IMAM BONJOL 205 KELURAHAN GEDONG AIR, KECAMATAN TANJUNG KARANG BARAT, KOTA BANDAR LAMPUNG SELUAS 250 M?2; DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TANAH KAMPUNG TEMPEL (TANAH LEDENG - KIRI JALAN) SELUAS 2.000 M?2; YANG TERLETAK DI KELURAHAN PINANG JAYA, KECAMATAN KEMILING, KOTA BANDAR LAMPUNG, DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : JALAN MATA AIR;
- SEBELAH SELATAN : LASNO;
- SEBELAH TIMUR : KROMO MIYADI;
- SEBELAH BARAT : H. ALWI;
- TANAH LIMUS TERLETAK DI KELURAHAN PINANG JAYA, KECAMATAN KEMILING, KOTA BANDAR LAMPUNG, SELUAS 10.000 M?2; TERDIRI DARI DUA BIDANG:
- BIDANG KESATU DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : PERUMAHAN;
- SEBELAH SELATAN : H. SANUSI;
- SEBELAH TIMUR : JALAN;
- BIDANG KESATU DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TANAH KUDA TUAN SELUAS 7.500 M?2;, TERLETAK DI KELURAHAN PINANG JAYA, KECAMATAN KEMILING, KOTA BANDAR LAMPUNG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : JALAN GANG;
- SEBELAH SELATAN : ARIFIN HUSIN;
- SEBELAH TIMUR : ARIFIN HUSIN;
- SEBELAH BARAT : SLAMET;
- RUMAH TUA DAN TANAH SELUAS 1.500 M?2; TERLETAK DI DESA KURUNGAN NYAWA, KECAMATAN GEDONG TATAAN, KABUPATEN PESAWARAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : SYUKUR;
- SEBELAH SELATAN : SYARIF;
- SEBELAH TIMUR : JALAN RAYA;
- SEBELAH BARAT : SUNGAI;
- SAWAH KEBON SET SELUAS 5.000 M?2; TERLETAK DI DESA KURUNGAN NYAWA, KECAMATAN GEDONG TATAAN, KABUPATEN PESAWARAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : H. SANUSI;
- SEBELAH SELATAN : SUNGAI WAY RATAI;
- SEBELAH TIMUR : IBRAHIM (MAMAT);
- SEBELAH BARAT : KASDI;
- TANAH BEKAS KEBON BAYUR SELUAS 8.000 M?2; TERLETAK DI DUSUN UMBUL PELEM, DESA KURUNGAN NYAWA, KECAMATAN GEDONG TATAAN, KABUPATEN PESAWARAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : FAJAR (ALM) /METRO;
- SEBELAH SELATAN : H. RAIS;
- SEBELAH TIMUR : SUNGAI WAY RATAI;
- SEBELAH BARAT : JALAN;
- TANAH BEKAS LAPANGAN SELUAS 8.000 M?2; TERLETAK DI DUSUN UMBUL PELEM, DESA KURUNGAN NYAWA, KECAMATAN GEDONG TATAAN, KABUPATEN PESAWARAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : TUHIK;
- SEBELAH TIMUR : ABDUL ROZAK;
- SEBELAH BARAT : JALAN;
- TANAH DAN SAWAH UMA KHIDIK, SELUAS 20.000 M?2; TERLETAK DI DESA KURUNGAN NYAWA, KECAMATAN GEDONG TATAAN, KABUPATEN PESAWARAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : HASNANI;
- SEBELAH SELATAN : ARIFIN;
- SEBELAH TIMUR : BASUSI;
- SEBELAH BARAT : SUNGAI WAI KANDIS;
- KEBUN DAN SAWAH WAY RATAI SELUAS 25.000 M?2; TERLETAK DI DESA KURUNGAN NYAWA, KECAMATAN GEDONG TATAAN, KABUPATEN PESAWARAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : M. RAIS;
- SEBELAH SELATAN : BASUKI;
- SEBELAH TIMUR : JALAN;
- SEBELAH BARAT : SUNGAI WAI RATAI;
- TANAH DI DUSUN SUKA JAYA, SELUAS 2.000 M?2; TERLETAK DI KIRI JALAN DESA KURUNGAN NYAWA, KECAMATAN GEDONG TATAAN, KABUPATEN PESAWARAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : JALAN;
- SEBELAH SELATAN : MALIK MURSIDI;
- SEBELAH TIMUR : JALAN RAYA KURUNGAN NYAWA;
- SEBELAH BARAT : JALAN;
- TANAH, LUAS KURANG LEBIH 12.000 M?2;, YANG TERLETAK DI WAY RATAI BAGIAN ATAS, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : JUMALI;
- SEBELAH SELATAN : HARBIIN;
- SEBELAH TIMUR : JALAN;
- SEBELAH BARAT : ROHIM;
- SEBELAH UTARA : MIRWANSYAH;
- SEBELAH SELATAN : HASNANI;
- SEBELAH TIMUR : SUNGAI WAY RATAI;
- SEBELAH BARAT : JALAN;
- TANAH LUAS KURANG LEBIH 10.000 M?2; YANG TERLETAK DI WAY RATAI BAGIAN BAWAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : WANTASI YUSUF;
- SEBELAH SELATAN : AYUNA/HAYUNA;
- SEBELAH TIMUR : SUNGAI WAY RATAI;
- SEBELAH BARAT : JALAN;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI HARTA WARIS ALMARHUM IDRIS KESUMA RADEN BIN TOYIB SEBAGAI BERIKUT :
- HJ.HUSNA BINTI IDRIS KESUMA RADEN, MENDAPAT. 1/8 BAGIAN;
- FATMAH BINTI IDRIS KESUMA RADEN, MENDAPAT 1/8 BAGIAN;
- MAINI LIANTI BINTI IDRIS KESUMA RADEN, MENDAPAT 1/8 BAGIAN;
- ZAENAB BINTI IDRIS KESUMA RADEN, MENDAPAT 1/8 BAGIAN;
- SYAMSUDIN BIN IDRIS KESUMA RADEN MENDAPAT 2/8 BAGIAN;
- AYUNA BINTI IDRIS KESUMA RADEN, MENDAPAT 1/8 BAGIAN;
- ANAK-ANAK ALMARHUMAH HJ. HARIYAH BINTI IDRIS
- ALIDAYANI, ANAK PEREMPUAN, PENGGUGAT IX;
- IBRAMSYAH, B.E. ANAK LAKI-LAKI, PENGGUGAT X;
- HI. SYAHRIZAL, ANAK LAKI-LAKI, PENGGUGAT XI;
- FERIYANSYAH,S.E.,M.M.ANAK LAKI- LAKI, PENGGUGAT XII;
- RINA RITA, (MENINGGAL 13 OKTOBER 2008);
- NUZIRWANSYAH, ANAK LAKI-LAKI, PENGGUGAT XIII;
- MENETAPKAN BAGIAN DARI ALMARHUMAH HJ. HUSNA BINTI IDRIS KESUMA RADEN 1/8 BAGIAN DIBERIKAN KEPADA AHLI WARISNYA MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT:
- DRS. H. ALFIAN YUSUF, PENGGUGAT I;
- WANTASI YUSUF, TURUT TERGUGAT V;
- ROYANA, PENGGUGAT II;
- RAHMAT, (MENINGGAL 4 FEBRUARI 2002); -
- AGUS LENA, PENGGUGAT III;
- NASROH, PANGGUGAT IV;
- DAINANI, PANGGUGAT V;
- BUCHORI, PENGGUGAT VI;
- HALIL, PENGGUGAT VII
- ZAELANI, SH. PENGGUGAT VIII;
- MENETAPKAN BAGIAN DARI ALMARHUMAH FATMAH BINTI IDRIS KESUMA RADEN 1/8 BAGIAN DIBERIKAN KEPADA AHLI WARISNYA MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT:
- YUSNIZAR, PENGGUGAT XIV;
- DRS. YUSWANTO, PENGGUGAT XV;
- YUSMEGAWATI, PENGGUGAT XVI;
- YUSNILAWATI, PENGGUGAT XVII;
- YUSLINAWATI, PENGGUGAT XVIII;
- MENETAPKAN BAGIAN DARI ALMARHUM SYAMSUDIN BIN IDRIS KESUMA RADEN 2/8 BAGIAN DIBERIKAN KEPADA AHLI WARISNYA MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT:
- MULYATI BINTI MURODDIN (ISTERI), TERGUGAT II;
- MIRWANSYAH KESUMA, TERGUGAT I;
- DIAN SARI KESUMA, TURUT TERGUGAT I;
- TRIMARNI KESUMA, TURUT TERGUGAT II;
- ALFINA KESUMA, TURUT TERGUGAT III;
- WIJAYA KESUMA, TURUT TERGUGAT IV;
- MENGHUKUM KEPADA PARA PENGGUGAT I-XX/PARA TERBANDING I-XX, PARA TERGUGAT I-II DAN TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, DAN V/PARA PEMBANDING I-VII, YANG MENGUASI HARTA WARIS ANGKA 4.1 SAMPAI DENGAN ANGKA 4.17 TERSEBUT DI ATAS UNTUK MEMBAGIKAN KEPADA PARA MASING-MASING AHLI WARIS YANG BERHAK MENERIMANYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT I-XX//PARATERBANDING I-XX SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT I-XX, PARA TERGUGAT I-II DAN TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP. 39.046.000,- (TIGA PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT I-XX/PARA TERBANDING I-XX, PARA TERGUGAT I-II DAN TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V/PARA PEMBANDING I-VII, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Para Pembanding I-VII/Para Tergugat I dan II serta Turut Tergugat I sampai dengan V;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kalianda Nomor 0528/Pdt.G/2015 /PA.Kla tanggal 6 Juni 2017, bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Para Pembanding I-VII/Para Tergugat I-II dan Para Turut Tergugat I, II, III, IV dan V;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat I-XX/Para Terbanding I-XX untuk sebagian;
- Menetapkan Idris Kesuma Raden bin Toyib telah meninggal dunia pada bulan Januari 1990;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari Idris Kesuma Raden bin Toyib (alm) adalah :
- Hj.Husna binti Idris Kesuma Raden (almh) meninggal dunia, tanggal 13 Februari 1998;
- Fatmah binti Idris Kesuma Raden (almh) meninggal dunia, tanggal 25 Juni 1999;
- Maini Lianti binti Idris Kesuma Raden (almh) meninggal dunia, tanggal 8 Januari 2006;
- Zaenab binti Idris Kesuma Raden;
- Syamsudin bin Idris Kesuma Raden (alm) meninggal dunia, tanggal 30 Oktober 2010;
- Ayuna binti Idris Kesuma Raden;
- Anak-anak almarhumah Hj. Hariyah binti Idris Kesuma Raden (sebagai ahli waris pengganti), masing-masing bernama:
- Alidayani;
- Ibrahimsyah, BE.;
- Hi. Syahrizal;
- Feriyansyah, SE., MM.;
- Rina Rita:
- Nuzirwansyah);
- Menetapkan harta waris Idris Kesuma Raden bin Toyib (alm) adalah sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Imam Bonjol 205 Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung seluas 250 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Imam Bonjol;
- Sebelah Selatan : Gg. Boncel dan Poniman;
- Sebelah Timur : Suripno;
- Sebelah Barat : Gg. Boncel dan Yatiman;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Imam Bonjol 205 Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung seluas 250 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah Kampung Tempel (Tanah Ledeng - Kiri jalan) seluas 2.000 m?2; yang terletak di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Mata Air;
- Sebelah Selatan : Lasno;
- Sebelah Timur : Kromo Miyadi;
- Sebelah Barat : H. Alwi;
- Tanah Limus terletak di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, seluas 10.000 m?2; terdiri dari dua bidang:
- Bidang kesatu dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Perumahan;
- Sebelah Selatan : H. Sanusi;
- Sebelah Timur : Jalan;
- Bidang kesatu dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah Kuda Tuan seluas 7.500 m?2;, terletak di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Gang;
- Sebelah Selatan : Arifin Husin;
- Sebelah Timur : Arifin Husin;
- Sebelah Barat : Slamet;
- Rumah Tua dan Tanah seluas 1.500 m?2; terletak di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Syukur;
- Sebelah Selatan : Syarif;
- Sebelah Timur : Jalan Raya;
- Sebelah Barat : Sungai;
- Sawah Kebon Set seluas 5.000 m?2; terletak di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : H. Sanusi;
- Sebelah Selatan : Sungai Way Ratai;
- Sebelah Timur : Ibrahim (Mamat);
- Sebelah Barat : Kasdi;
- Tanah Bekas Kebon Bayur seluas 8.000 m?2; terletak di Dusun Umbul Pelem, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Fajar (alm) /Metro;
- Sebelah Selatan : H. Rais;
- Sebelah Timur : Sungai Way Ratai;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Tanah Bekas Lapangan seluas 8.000 m?2; terletak di Dusun Umbul Pelem, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tuhik;
- Sebelah Timur : Abdul Rozak;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Tanah dan Sawah Uma Khidik, seluas 20.000 m?2; terletak di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Hasnani;
- Sebelah Selatan : Arifin;
- Sebelah Timur : Basusi;
- Sebelah Barat : Sungai Wai Kandis;
- Kebun dan Sawah Way Ratai seluas 25.000 m?2; terletak di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : M. Rais;
- Sebelah Selatan : Basuki;
- Sebelah Timur : Jalan;
- Sebelah Barat : Sungai Wai Ratai;
- Tanah Di Dusun Suka Jaya, seluas 2.000 m?2; terletak di Kiri Jalan Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebelah Selatan : Malik Mursidi;
- Sebelah Timur : Jalan Raya Kurungan Nyawa;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Tanah, luas kurang lebih 12.000 m?2;, yang terletak di Way Ratai bagian atas, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jumali;
- Sebelah Selatan : Harbiin;
- Sebelah Timur : Jalan;
- Sebelah Barat : Rohim;
- Sebelah Utara : Mirwansyah;
- Sebelah Selatan : Hasnani;
- Sebelah Timur : Sungai Way Ratai;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Tanah luas kurang lebih 10.000 m?2; yang terletak di Way Ratai bagian bawah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Wantasi Yusuf;
- Sebelah Selatan : Ayuna/Hayuna;
- Sebelah Timur : Sungai Way Ratai;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta waris almarhum Idris Kesuma Raden bin Toyib sebagai berikut :
- Hj.Husna binti Idris Kesuma Raden, mendapat. 1/8 bagian;
- Fatmah binti Idris Kesuma Raden, mendapat 1/8 bagian;
- Maini Lianti binti Idris Kesuma Raden, mendapat 1/8 bagian;
- Zaenab binti Idris Kesuma Raden, mendapat 1/8 bagian;
- Syamsudin bin Idris Kesuma Raden mendapat 2/8 bagian;
- Ayuna binti Idris Kesuma Raden, mendapat 1/8 bagian;
- Anak-anak almarhumah Hj. Hariyah binti Idris
- Alidayani, anak perempuan, Penggugat IX;
- Ibramsyah, B.E. anak laki-laki, Penggugat X;
- Hi. Syahrizal, anak laki-laki, Penggugat XI;
- Feriyansyah,S.E.,M.M.anak laki- laki, Penggugat XII;
- Rina Rita, (meninggal 13 Oktober 2008);
- Nuzirwansyah, anak laki-laki, Penggugat XIII;
- Menetapkan bagian dari almarhumah Hj. Husna binti Idris Kesuma Raden 1/8 bagian diberikan kepada ahli warisnya masing-masing sebagai berikut:
- Drs. H. Alfian Yusuf, Penggugat I;
- Wantasi Yusuf, Turut Tergugat V;
- Royana, Penggugat II;
- Rahmat, (meninggal 4 Februari 2002); -
- Agus Lena, Penggugat III;
- Nasroh, Panggugat IV;
- Dainani, Panggugat V;
- Buchori, Penggugat VI;
- Halil, Penggugat VII
- Zaelani, SH. Penggugat VIII;
- Menetapkan bagian dari almarhumah Fatmah binti Idris Kesuma Raden 1/8 bagian diberikan kepada ahli warisnya masing-masing sebagai berikut:
- Yusnizar, Penggugat XIV;
- Drs. Yuswanto, Penggugat XV;
- Yusmegawati, Penggugat XVI;
- Yusnilawati, Penggugat XVII;
- Yuslinawati, Penggugat XVIII;
- Menetapkan bagian dari almarhum Syamsudin bin Idris Kesuma Raden 2/8 bagian diberikan kepada ahli warisnya masing-masing sebagai berikut:
- Mulyati binti Muroddin (isteri), Tergugat II;
- Mirwansyah Kesuma, Tergugat I;
- Dian Sari Kesuma, Turut Tergugat I;
- Trimarni Kesuma, Turut Tergugat II;
- Alfina Kesuma, Turut Tergugat III;
- Wijaya Kesuma, Turut Tergugat IV;
- Menghukum kepada Para Penggugat I-XX/Para Terbanding I-XX, Para Tergugat I-II dan Turut Tergugat I, II, III, IV, dan V/Para Pembanding I-VII, yang menguasi harta waris angka 4.1 sampai dengan angka 4.17 tersebut di atas untuk membagikan kepada para masing-masing ahli waris yang berhak menerimanya;
- Menolak gugatan para Penggugat I-XX//ParaTerbanding I-XX selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat I-XX, Para Tergugat I-II dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp. 39.046.000,- (tiga puluh sembilan juta empat puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum Para Penggugat I-XX/Para Terbanding I-XX, Para Tergugat I-II dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V/Para Pembanding I-VII, untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 20/Pdt.G/2017/PTA.Bdl |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2017/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Zaina Yusuf, Sag. |
Hakim Anggota | H. A. Najib Umar, Brh. Fuizalman |
Panitera | Dra. Ismiwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA - SEBELAH BARAT : PERUMAHAN; 4.3.2 BIDANG KEDUA DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : PERUMAHAN; - SEBELAH SELATAN : PONIRAN; - SEBELAH TIMUR : SUNGAI; - SEBELAH BARAT : PERUMAHAN; - SEBELAH SELATAN : JALAN; 4.13. TANAH, LUAS KURANG LEBIH 7.500 M?2; YANG TERLETAK DI WAY RATAI BAGIAN BAWAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT; - SEBELAH UTARA : FATMAH (DRS. YUSMANTO); - SEBELAH SELATAN : MAT SHARTO; - SEBELAH TIMUR : SUNGAI WAY RATAI; - SEBELAH BARAT : WALIM; 4.14. TANAH, LUAS KURANG LEBIH 7.500 M?2; YANG TERLETAK DI WAY RATAI BAGIAN BAWAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : PARLIM; - SEBELAH SELATAN : HARIYAH/IBRAMSYAH; - SEBELAH TIMUR : SUNGAI WAY RATAI; - SEBELAH BARAT : WALIM; 4.15.TANAH, LUAS KURANG LEBIH 10.000 M?2; YANG TERLETAK DI WAY RATAI BAGIAN BAWAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : HASNANI; - SEBELAH SELATAN : MIRWANSYAH; - SEBELAH TIMUR : JALAN; - SEBELAH BARAT : JALAN; 4.16.TANAH, LUAS KURANG LEBIH 7.500 M?2; YANG TERLETAK DI WAY RATAI BAGIAN BAWAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: KESUMA RADEN; (SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI) MENDAPAT 1/8 BAGIAN; J U M L A H = 8/8 BAGIAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA - Sebelah Barat : Perumahan; 4.3.2 Bidang kedua dengan batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Perumahan; - Sebelah Selatan : Poniran; - Sebelah Timur : Sungai; - Sebelah Barat : Perumahan; - Sebelah Selatan : Jalan; 4.13. Tanah, luas kurang lebih 7.500 m?2; yang terletak di Way Ratai bagian bawah, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Fatmah (Drs. Yusmanto); - Sebelah Selatan : Mat Sharto; - Sebelah Timur : Sungai Way Ratai; - Sebelah Barat : Walim; 4.14. Tanah, luas kurang lebih 7.500 m?2; yang terletak di Way Ratai bagian bawah, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Parlim; - Sebelah Selatan : Hariyah/Ibramsyah; - Sebelah Timur : Sungai Way Ratai; - Sebelah Barat : Walim; 4.15.Tanah, luas kurang lebih 10.000 m?2; yang terletak di Way Ratai bagian bawah, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Hasnani; - Sebelah Selatan : Mirwansyah; - Sebelah Timur : Jalan; - Sebelah Barat : Jalan; 4.16.Tanah, luas kurang lebih 7.500 m?2; yang terletak di Way Ratai bagian bawah, dengan batas-batas sebagai berikut: Kesuma Raden; (sebagai ahli waris pengganti) mendapat 1/8 bagian; J u m l a h = 8/8 bagian; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2017/PTA.Bdl.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2017/PTA.Bdl.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada