Putusan PA STABAT Nomor 1344/Pdt.G/2016/PA.Stb. |
|
Nomor | 1344/Pdt.G/2016/PA.Stb. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj. Syamsidar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Asman Syarif, I. hakim Anggota 2: Dra. Hj. Mardiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Zuairiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Dalam Konvensi (Muhammad Amin bin H. Abdul Halim) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Dalam Konvensi (Salawati binti Supardi) di depan sidang Pengadilan Agama Stabat; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Stabat untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, dan Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, untuk diadakan pencatatan dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan nafkah lampau Penggugat Dalam Rekonvensi sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebulan selama 18 (delapan belas) bulan sehingga seluruhnya berjumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan kewajiban Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar kepada Pemohon Dalam Rekonvensi akibat cerai talak berupa: 3.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); 3.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Dalam Rekonvensi diktum angka 2 (dua) dan angkat 3 (tiga) tersebut di atas terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 5. Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp326.000,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1344/Pdt.G/2016/PA.Stb..zip
- Download PDF
- 1344/Pdt.G/2016/PA.Stb..pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 76/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Lainnya : 1344/Pdt.G/2016/PA.Stb
Statistik155