Putusan PT SURABAYA Nomor 54/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY |
|
Nomor | 54/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Ali |
Hakim Anggota | H. Suryanto, Brh. Waluyo |
Panitera | Sumaimunah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | <!--[IF GTE MSO 9]><XML> MENGADILI: MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; MENYATAKAN TERDAKWA DRS. BAGUS HARIANTO, YANG IDENTITASNYA SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2 (DUA) LEMBAR REKAPITULASI HASIL REALISASI DAN BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN TAHUN 2014; TETAP DALAM BERKAS PERKARA DAN DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN A.N. ERMI AGUSTININGSIH (TERDAKWA DALAM BERKAS PERKARA TERPISAH); MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum; Menyatakan terdakwa Drs. BAGUS HARIANTO, yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 2 (dua) lembar Rekapitulasi Hasil Realisasi dan Bukti Pertanggungjawaban Tahun 2014; Tetap dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara lain A.n. ERMI AGUSTININGSIH (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah); Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 54/PID.SUS-TPK/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 54/PID.SUS-TPK/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 29 K/Pid.Sus/2018
Lainnya : 54/PID.SUS-TPK/2017/PT.SBY