- Menyatakan Terdakwa Andi Fahmi Amat, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ???turut serta melakukan tindak pidana korupsi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Fahmi Amat, SE selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 821.13-025 tanggal 24 Januari 2005;
- 1 (satu) Lembar Petikan Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 821.23./12/BKPPD tanggal 30 Desember 2016 Timbal balik Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821.23./35/BKPPD tanggal 30 Desember 2016;
- 1 (satu) Bundel Foto Copy yang sudah dilegalisir DPA-SKPD Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab.Luwu Timur Tahun Anggaran 2017 belanja Langsung No. DPA SKPD : 1.04 01 02 11 5 2 tanggal 6 Januari 2017 jumlah dana Rp.4.139.745.000.-;
- 1 (satu) Bundel Foto Copy yang sudah dilegalisir DPA-SKPD Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab.Luwu Timur Tahun Anggaran 2018 belanja Langsung No. DPA SKPD : 1.04 1.04.01 02 11 5 2 tanggal 02 Januari 2018 jumlah anggaran Rp.4.151.985.000.-;
- 1 (satu) Lembar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama RISNA ERAWATI,S.Hut.,MM. No.021109914586739 yang dikeluarkan oleh LKPP berlaku sampai dengan 09 Maret 2015 ??? 09 Maret 2019,-;
- 2 (dua) Lembar Surat Nomor : 650/990/DPKPP/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 ,Hal : Laporan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Lokasi Pembangunan Islamic Centre;
- 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Nomor : 650/99/DPKPP/2017 tanggal 29 Desember 2017;
- 4 (empat) Lembar Resume Proses Pelaksanaan Pengadaan tanah Lokasi Pembangunan Islamic Centre;
- 4 (empat) Lembar Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 253/VII/TAHUN 2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor : 127/III/TAHUN 2017 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengadaan tanah Lokasi Islamic Centre Kab.Luwu Timur Tahun Anggaran 2017,-;
- 5 (lima) Lembar Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 127/II/TAHUN 2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengadaan tanah Lokasi Islamic Centre Kab.Luwu Timur Tahun Anggaran 2017;
- 4 (empat) Lembar Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 118/III/TAHUN 2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Penetapan Lokasi Islamic Centre Kab.Luwu Timur Tahun Anggaran 2017;
- 4 (empat) Lembar Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 73/II/TAHUN 2017 tanggal 6 Februari 2017 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penelitian dan Penyelesaian Rencana Lokasi Islamic Centre Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Lembar Surat Nomor : 005/1435/DPKPP tanggal 21 Agustus 2017 perihal Undangan;
- 1 (satu) Lembar Daftar Hadir Sosialisasi Hasil Penetapan Nilai Ganti Kerugian Tanah Islamic Centre hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017;
- 3 (tiga) Lembar Berita Acara Kesepakatan Rapat pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017;
- 1 (satu) Lembar Surat Nomor : 310/1303/Disperkimtan tanggal 31 Juli 2017 Perihal Informasi Gugatan Perdata;
- 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Nomor : 650/DPKPP/VIII/2017 tanggal 01 Agustus 2017;
- 2 (dua) Lembar Surat Nomor : 005/932/DPKPP tanggal 24 Juli 2017 Perihal Undangan;
- 2 (dua) Lembar Surat Nomor : 008/1277/DPKPP tanggal 10 Juli 2017 Perihal Penyampaian;
- 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Nomor : 650/ 96 /DPKPP/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017;
- 1 (satu) Lembar Surat Disposisi dari Asisten Pemerintahan Drs.Dohri As???ari yang ditujukan kepada Kabag Hukum yang bertuliskan ??? Siapkan Konsep Surat Untuk menanggapi Surat ini Koordinasikan Dengan Dinas Perkimtan tertanggal 4/ 2017;
- 1(satu) Lembar Disposisi dari Asisten satu tertanggal 5 Juni 2017 yang diteruskan kepada Yerislin Wuala, SH. (Kasubag Bantuan Hukum dan Ham);
- 3 (tiga) Lembar Surat dari AWALUDDIN HASAN yang ditujukan kepada Ketua Tim Terpadu Penelitian dan Penyelesaian Rencana Lokasi Islamic Centre , Hal : Tanggapan tanggal 5 Juni 2017;
- 1 (satu) Lembar Surat Nomor : 005/910/DPKPP perihal : Pengukuran Lokasi Islamic Centre tanggal 19 Mei 2017;
- 3 (tiga) Lembar Daftar Hadir : Hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 , waktu :08.30 - selesai , Tempat : Lokasi Islamic Centre Jl.Sam ratulangi Ds.Puncak Indah Kec.Malili Kab.Luwu Timur, Acara Pengkuran Bidang Lokasi Islamic Centre;
- 2 (dua) Lembar Surat Nomor : 005/878/DPKPP tanggal 15 Mei 2017, Perihal : Undangan;
- 1 (satu) Lembar Daftar Hadir : Hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 , waktu :08.30 - selesai , Tempat : Ruang rapat DPKPP Kab.Luwu Timur, Acara : Rapat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dokumen Kepemilikan Tanah pada Lokasi Islamic Centre;
- 1 (satu) Lembar Surat Nomor : 310/761/DPKPP tanggal 18 April 2017 , Perihal : Penyampaian;
- 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Nomor : 650/187/IV/DPKPP/2017 tanggal 19 April 2017;
- 1 (satu) Lembar Surat Nomor : 005/0259/DPKPP tanggal 10 April 2017, Perihal : Rapat terkait Pengadaan tanah Lokasi Islamic Centre;
- 1 (satu) Lembar Daftar Hadir Hari : Selasa , tanggal : 11 April 2017 , Waktu : 08.30 Wita ??? Selesai , Tempat : Ruang Rapat Sekda Kab.Luwu Timur , Acara : Rapat terkait Pengadaan tanah Lokasi Islamic Centre;
- 2 (dua) Lembar Risalah rapat , Agenda rapat : Pemeriksaan Dokumen Kepemilikan Tanah Lokasi Islamic Centre, Hari/Tanggal : Selasa/ 11 April 2017 , Tempat : Ruang rapat Sekda Kantor Bupati Kab.Luwu Timur , Waktu Rapat : 08.30 ??? 10.20 Wita, Pimpinan rapat : Staf Ahli Hukum Pemerintahan Setda Kab.Luwu Timur, Peserta rapat : Daftar terlampir;
- 2 (dua) Lembar Gambar Bidang tanah Lokasi Pembangunan Islamic Centre tanggal 31-05-2017 yang ditanda tangani oleh ADNIN,S.ST. selaku Plt.Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Penataan;
- 1 (satu) Lembar Pengumuman Rencana Lokasi Pembangunan Islamic Centre Kabupaten Luwu Timur tanggal 17 Maret 2017;
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil rapat Nomor : 650/121/BA/DPKPP/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 ;
- 1 (satu) Lembar Surat Nomor : 005/284/DPKPP tanggal 16 Februari 2017 , Perihal : Permintaan Pendampingan;
- 2 (dua) Lembar Surat Nomor : 650/0256/DPKPP tanggal 08 Februari 2017 , Perihal : Rapat dan Peninjauan Lokasi Rencana Pembangunan Islamic Centre;
- 1 (satu) Lembar daftar Hadir , Hari/Tanggal : Selasa/14 Februari 2017 , Waktu : 09.00 Wita ??? Selesai , Tempat : Ruang rapat DPKPP, Acara :Rapat dan Peninjauan Lokasi Rencana Islamic Centre;
- 2 (dua) Lembar Risalah Rapat , Agenda Rapat : Rapat Tim terpadu Penelitian dan Penyelesaian Rencana Lokasi Islamic Centre tahun Anggaran 2017, Hari/Tanggal : Selasa/14 Februari 2017 ,Tempat : Ruang rapat Kantor Dinas Perumahan , Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab.Luwu Timur, Waktu rapat : 09.00 ??? Selesai , Pimpinan rapat : Asisten Pemerintahan Setda Kab.Luwu Timur, Peserta : Daftar Hadir Terlampir;
- 2 (dua) Lembar Natulen rapat, Agenda Rapat : Rapat Pembahasan Calon Lokasi Gedung Islamic Centre Kab.Luwu Timur , Hari/Tanggal : Kamis/19 Januari 2017 ,Tempat : Ruang rapat Kantor Dinas Perumahan ,Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab.Luwu Timur, Waktu rapat : 09.15 ??? 10.40 Wita, Pimpinan rapat : Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Setda Kab.Luwu Timur, Peserta : Daftar Hadir Terlampir;
- 11 (sebelas) Lembar Surat Keputusan Kepala dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kab.Luwu Timur Nomor : 24 Tahun 2018 tanggal 30 Mei 2018 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Kepala dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan No.02 Tahun 2018 tentang penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Lingkup dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tahun Anggaran 2018;
- 2 (dua) Lembar Rekening Koran Bank Mandiri atas nama RISNA ERAWATI Nomor Rekening : 170-00-0152731-0 sebagai bukti transfer dari SUARDI NADJIB tanggal 20 Maret 2018 sebesar Rp.47.084.600.-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 21 Maret 2018 senilai Rp.47.000.000.- sebagai bukti tanda terima penyerahan uang dari RISNA ERAWATI kepada FAHMI AMAT;
- Uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000.- dengan rincian 100 lembar pecahan Uang Rp.100.000. dan 200 lembar pecahan uang Rp.50.000.;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan dana Pembayaran ganti rugi Pengadaan tanah untuk pembangunan Islamic Centre Kab.Luwu Timur dengan rincian sebagai berikut :
- Lembar Disposisi;
- Check List ;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- Surat Perintah membayar (SPM);
- Lembar Pengesahan (Verifikasi) SPM;
- Surat Pernyataan tanggung Jawab;
- Surat Pernyataan Verifikasi;
- Ringkasan SPP ??? LS;
- Surat Pengantar SPP ??? LS;
- Rincian Pengguna Dana SPP ??? LS;
- Kwitansi;
- Berita Acara Permintaan Pembayaran;
- Berita Acara Pembayaran;
- Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang;
- Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Hukum;
- Surat Keterangan;
- Surat Permintaan Persetujuan Pencatatan Aset Tetap (SP3AT) ;
- Berita Acara Kesepakatan Antara Pemilik Tanah Dengan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Luwu Timur Selaku Pengguna Barang Pengadaan Tanah Islamic Centre;
- Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah;
- Foto Copy Buku Tabungan Bank Muamalat atas nama SUARDI NADJIB;
- Foto Copy KTP atas nama SUARDI NADJIB NIK 7371090205790006 ;
- Foto Copy Peraturan Pemerintah RI Nomor : 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan / Atau bangunan , Dan Perjanjian Pengiikatan Jual Beli Atas tanah Dan / Atau Bangunan Beserta Perubahannya;
- Kantor Jasa Penilai Publik RIZKI DJUNAEDI & REKAN;
- Pernyataan Penilai;
- Resume Penilaian;
- Berita Acara Inspeksi beserta Lampiran Foto;
- Peta Lokasi / Gambar Bidang Tanah Lokasi Pembangunan Islamic Centre;
- Foto Copy Sertpikat Hak Milik (SHM) No.00787 atas nama SUARDI;
- Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 118/III/Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Islamic Centre Kab.Luwu Timur Tahun Anggaran 2017;
- Daftar Nominatif Pengadaan tanah Islamic Centre Kab.Luwu Timur;
- Pelepasan Hak;
- 18 ( delapan belas ) lembar Dokumen Asli Rekening Koran Bank Muamalat 8010006087 SO2C ??? Tabungan iB Muamalat IDR 801 ??? KCU MAKASSAR Periode tanggal 01 Februari 2018 s/d 04 Oktober 2018, a.n. SUARDI NADJIB, Alamat BTN CITRA TELLO PERMAI A4 NO. 34, RT. 001 RW. 011 Makassar, Sulawesi Selatan Tello Barru, Panakukang 90233.
- 1 (satu) berkas Permohonan Pengukuran Bidang Tanah D.I.;
- 301 : 236/27-01-2012
- 302 : 1732/29-07-2009
- 305 : 4279/01-09-2010- 345/27.01-2012.
- 307 :
- NIB : 20.26.07.13.00867
- SU : 00846/01.02.2012
- Hak: 20.26.07.13.1.00787
- Atas pemohon : Drs. Muh. Najib U/ an. SUARDI Najib
- Alamat : Tompotika / Kota Palopo
- Umur : 60 tahun / 31-12-1943
- Letak Tanah :
- Desa / Kelurahan : Puncak Indah
- Kecamatan : Malili
- Luas 12.500. M2
- Pengukur : Mansur
- ST. No. : 167/30-07-2009
- 2 (dua) lembar asli Dokumen Pelepasan Hak tanggal 12 Maret 2018 atas nama SUARDI selaku pihak pertama dan Ir. H.Zainuddin, M.Si selaku pihak ke dua dalam hal ini bertindak untuk atas nama pemerintah Kab.Luwu Timur;
- 1 (satu) berkas asli dokumen sertifikat (Tanda Bukti Hak) No. 00787 atas nama pemegang hak SUARDI, tanggal 21 Maret 2012;
- 1 (satu) berkas Asli dokumen Buku Tanah Hak Milik No. 279 atas nama pemegang hak SUARDI, tanggal 31 Desember 1981;
- 1 (satu) berkas asli dokumen Buku Tanah Nomor : 00787atas nama SUARDI, tanggal 21 Maret 2012;
- 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Pertemuan Penyelesaian Kasus Tanah antara Saudara AMIR HASAN dengan saudara H. MUH. NADJIB dikantor Kecamatam Malili Kab. Luwu Timur, hari rabu tanggal 14 Agustus 2002;
- 5 (lima) lembar fotocopy dokumen Nomor : 32 /600.18-73/I/2012 tanggal 4 Januari 2012, perihal : Informasi perkembangan penanganan kasus pertanahan, yang telah dilegalisir;
- 5 (lima) lembar asli dokumen surat permohonan pengecekan sertifikat Nomor : 00787, dengan Nama pemohon : RISNA ERAWATI selaku kuasa dari SUARDI NADJIB;
- 1 (satu) berkas foto copy dokumen Buku Desa, 1. Malili 20.08.11.03.1, 3 M.158 s/d 947, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) berkas fotocopy dokumen Buku Register Surat Keluar tahun 2017 pada Kantor Pertanahan Kab. Luwu Timur, yang dilagalisir;
- 1 (satu) berkas foto copy dokumen Buku Register Surat Masuk tahun 2018 pada Kantor Pertanahan Kab. Luwu Timur, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung J 5 Pro SM ???J530 Y / DS 32 GB, IMEI : 358338/08/482165/3. IMEI : 35339/08/482165/1, S/N : RR8J702J05H, Warna Hitam;
- Uang tunai senilai Rp. 84.600,- (delapan puluh empat ribu enam ratus rupiah), dengan rincian sbb : 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) keping uang logam Rp. 500,- ( lima ratus rupiah ) dan 1 (satu) keping uang logam Rp. 100,- (seratus rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah TK. I SUL.SEL Nomor : PN. 821.12-041, Tanggal : 28 pebruari 1985 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pangkat Pengatur Muda, Gol. II/a pada Kantor Agraria Kab. Daerah Tingkat II Bone di Watampone;
- 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 240/KEP-73.2/V/2017 beserta dengan lampirannya tentang pengangkatan dalam Jabatan Pengawas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, pada nomor urut 156 atas nama FAHMI AMAT, SE. dengan Jabatan baru selaku Kepala Seksi pengadaan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
|
Nomor | 90/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rusianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harto Pancono, Br Hakim Anggota Rostansar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayat Maddatuang, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada yang berhak sesuai penyitaan yang telah dilakukan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
123
47