- Menyatakan Terdakwa AWALUDDIN BIN A. RAHIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa AWALUDDIN BIN A. RAHIM tersebut dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa AWALUDDIN BIN A. RAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?KORUPSI?, sebagaimana dakwaan Subsidair dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AWALUDDIN BIN A. RAHIM oleh karena itu dengan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang Pengganti, sebesar Rp. 60.958.125,00 (enam puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto copy surat Keputusan Bupati Sumbawa nomor : 377 tahun 2015 tanggal 5 Maret 2015 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Tenaga Kependidikan di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumbawa.
- Foto copy surat Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Lunyuk nomor : 423.5 / 004 / SMK.1 LYK /2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang penunjukan nama-nama pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapat tugas tambahan sebagai perangkat sekolah, pembagian tugas guru mata pelajaran, BP / BK pada SMK Negeri 1 Lunyuk semester Genap tahun pelajaran 2014 / 2015.
- Foto copy Petunjuk Teknis 2015 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK;
- Foto copy Berita Acara Serah Terima ASET SMKN 1 Lunyuk antara ASARI, S.Pd.,M.Pd dan I WAYAN SABEH, SP
- Foto copy surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa nomor 03.a tahun 2015 tanggal 7 Januari 2015 tentang penunjukan dan penetapan besarnya honorarium pembantu bendahara pengeluaran pada UPT SD dan PAUD Kecamatan, SMPN, SMAN, SMKN, TK Negeri Pembina, SKB, SLB dan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2015.
- Foto copy Surat Keputusan Bupati Sumbawa nomor 946 Tahun 2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama AWALUDDIN BIN A. RAHIM NIP.19820101 200701 1 020.
- 5 (lima) lembar laporan Transaksi/Rekening Koran atas nama pemilik rekening SMKN 1 Lunyuk yaitu rekening Giro nomor rekening 0093-01-000538-30-9 periode 1 maret 2015 samapai dengan 31 Juli 2015.
- 1 (satu) lembar cek penarikan dana BOS SMKN 1 Lunyuk sebesar Rp.67.200.000,- (enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 13 Maret 2015 nomor seri C 0114117.
- Foto copy surat Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lunyuk nomor : 800/047/SMK.1.LYK/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Surat Informasi adanya Kelebihan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2014.
- Foto copy Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk keperluan pengembalian kelebihan dana bantua RBOS/BOS SMK untuk SMK Negeri 1 Lunyuk periode Juli ? Desember 2014 Kab. Sumbawa Prov. NTB tahun 2014 sejumlah Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah) tanggal 29 Desember 2014 beserta foto copy surat setoran pengembalian belanja (SSPB) jumlah pembayaran Rp.13.000.000 tanggal 17-01-2015.
- Foto copy rencana anggaran biaya (RAB) dana BOS pusat periode Juli s.d Desember 2014 SMK Negeri 1 Lunyuk tanggal 05 Desember 2014.
- Foto copy KUITANSI nomor : 13 / BOS / 2014 tanggal 05 Desember 2014 untuk pembayaran pengadaan peralatan Tekhnik sepeda motor (TSM) dana BOS Triwulan III & IV (periode Juli s.d Desember 2014) tahun anggaran 2014 pada SMK Negeri 1 Lunyuk sejumlah Rp.37.950.000.- (tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Foto copy surat seteron barang (SSP) bendahara SMK Negeri 1 Lunyuk uraian pembayaran PPN peralatan Tekhnik sepeda motor (TSM) dana BOS Triwulan III & IV tahun 2014 sejumlah Rp.3.450.000 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) beserta foto copy bukti penerimaan Negara dengan jumlah pembayaran Rp.3.450.000 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 17-01-2015.
- Foto copy surat seteron barang (SSP) bendahara SMK Negeri 1 Lunyuk uraian pembayaran PPh Psl.22 pengadaan peralatan Tekhnik sepeda motor (TSM) dana BOS Triwulan III & IV tahun 2014 sejumlah Rp.517.500 (lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) beserta foto copy bukti penerimaan Negara dengan jumlah pembayaran Rp. 517.500 (lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) tanggal 17-01-2015.
- Foto copy surat Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa kepada Kepala SMKN 1 Lunyuk nomor : 421.5/370/Diknas/2016 tanggal 31 Maret 2016, Hal Penyelesaian Dana BOS 2015.
- Foto copy Surat Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa kepada Kepala SMKN 1 Lunyuk nomor : 421.5/867/Diknas/2016 tanggal 4 Mei 2016, Hal Penyelesaian Dana BOS 2015 (Teguran ke II).
- Nota UD.Dwi Mangga tertanggal 26-02-2015 untuk foto copy dan jilid sejumlah Rp.50.200,- (lima puluh ribu dua ratus rupiah).
- Nota UD.Dwi Mangga tertanggal 20-05-2015 untuk foto copy dan jilid sejumlah Rp.48.600,- (empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah).
- Nota Toko Naga Mas Lunyuk Ode tertanggal 10-03-2015 untuk beli busi stihl, TBA, paku triplek dan amplop coklat sejumlah Rp.79.500,-(tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
- Nota Sumbawa Computer tertanggal 7-03-2015 untuk beli mouse dan key mouse, apacer 8 GB sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Nota Mega Utama tertanggal 25-03-2015 untuk beli tinta alfa ink canon black 3 botol sejumlah Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
- Nota UD.Rizki Saputra Padasuka-Lunyuk tertanggal 6-03-2015 untuk beli kampas rem depan sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Nota UD.Rizki Saputra Padasuka-Lunyuk tertanggal 6-03-2015 untuk beli isi karburator sejumlah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- Nota Bogel photo copy lunyuk tertanggal 27-01-2015 untuk fotocopy sejumlah Rp.213.750,- (dua ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh sen).
- Nota Bogel photo copy lunyuk tertanggal 5-02-2015 untuk fotocopy sejumlah Rp.37.800,- (tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
- Nota Bogel photo copy lunyuk tertanggal 5-02-2015 untuk fotocopy sejumlah Rp.436.050,- (empat ratus tiga puluh enam ribu lima puluh rupiah).
- Nota Bogel photo copy lunyuk tertanggal 17-02-2015 untuk fotocopy sejumlah Rp.402.975,- (empat ratus dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
- Nota Bogel photo copy lunyuk tertanggal 5-03-2015 untuk fotocopy sejumlah Rp.27.250,- (dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
- Nota Bogel photo copy lunyuk tertanggal 9-03-2015 untuk fotocopy sejumlah Rp.265.750,- (dua ratus enam puluh lima tujuh ratus lima puluh rupiah).
- Kwitansi tertanggal 13-03-2015 untuk bayar transport Asesor uji kompetensi RPL atas nama HUSNAINI, A.Md sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Kwitansi tertanggal 13-03-2015 untuk bayar transport Asesor uji kompetensi RPL atas nama AHMAD KHAIRIL MUSLIM sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Kwitansi tertanggal 13-03-2015 untuk bayar honor/transport Asesor uji kompetensi TSM atas nama PRAYUDA ATMAM sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MATARAM Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A Putu Ngr Rajendra.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosana Irawati., M.hbr Hakim Anggota Fathur Rauzi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dicky Aditya Herwindo. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
54
26