- Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebahagian ;
- Menyatakan bahwa objek sengketa yang berupa ;
- .Sebidang tanah yang terletak di kelurahan Salero, Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota ternate, berukuran Luas 241 M dengan batas-bataas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan jalan raya;
- Sebelah selatan berbatas dengan rumah Nurhayati Do Abdullah ;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Ahmad P. Sardju ;
- Menetapkan bahwa penggugat dan tergugat masing-masing berhak (setengah) bagian dari harta bersama terurai pada amar putusan point dua tersebut di atas ;
- Menghukum terdapat tergugat untuk menyerahkan separuh dari Harta Usaha Bersama yang ada sama Tergugat sebagaimana terurai pada amar putusan poin dua tersebut di atas kepada penggugat ;
- Menyatakan Bahwa Harta Bersama yang tidak dapat di bagi secara natural sebagaimana diuraikan di atas, terlebih dahulu harus di jual / dilelang melalui Perantara Kantor Lelang Negara dan Hasil Kemudian dibagi secara berimbang ;
- Tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA TERNATE Nomor 13/Pdt.G/2016/PA.TTE |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2016/PA.TTE |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H Munawir Husein Amahoru |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota H Marsono, M.hbr Hakim Anggota Amran Abbas |
Panitera | Panitera Pengganti: H Usman S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Konvensi : 2.2. 1 (satu) set meja dan kursi Ukir Ruang Tamu ; 2.3. 1 (satu) set Kursi Meja Makan (6 buah kursi ) 2.4. 1 (satu) Buah TV merk LG 29 inci ; 2.5. 1 (satu) AC masing-masing 1 PK; 2.6. 1 (satu) Buah Mesin Cuci merk LG ; 2.7. 1 (satu) buah Lemari Piring ; 2.8. (setengah) Lusin Piring Kecil ; 2.9. (setengah) Lusin Piring Kecil ; 2.10. 1 (satu) Home Theater (sound sistem) ; 2.11. 1 (satu) set Kain Horden ; 2.12. 1 (satu) buah motor yamaha mio, Nomor Polisi : DH.5141 KF ; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan penggugat Rekonvensi seluruhya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai saat ini di perhitungkan sejumlah Rp. 3.351.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2016/PA.TTE.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2016/PA.TTE.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 13/Pdt.G/2016/PA.TTe
Banding : 4/Pdt.G/2017/PTA.MU
Statistik8931