- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Handi Suprapto Bin M. Idrus) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Desi Maulidiyanti Binti Rosikun) di depan sidang Pengadilan Agama Slawi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk :
- Membayar Mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Membayar nafkah iddah sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan anak yang bernama : 1. SYIFA ANINDYA AZ ZIKRA (umur 3 tahun) dan 2. MUHAMMAD ARSYA ABRISYAM (umur 1 tahun), di bawah asuhan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak yang bernama 1. SYIFA ANINDYA AZ ZIKRA (umur 3 tahun) dan 2. MUHAMMAD ARSYA ABRISYAM (umur 1 tahun),tiap bulannya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah ) dengan kenaikan berkala sebesar 10 % pertahun,sampai anak tersebut dewasa;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA SLAWI Nomor 1276/Pdt.G/2018/PA.Slw |
|
Nomor | 1276/Pdt.G/2018/PA.Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Bisri |
Hakim Anggota | S.ag., Hakim Anggota H. Taufik, Br Hakim Anggota Abdul Basir |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Hunaenah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpvensi Dan Rekonpensi 5. Membebankan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 281.000 ,- ( dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1276/Pdt.G/2018/PA.Slw.zip
- Download PDF
- 1276/Pdt.G/2018/PA.Slw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Lainnya : 1276/Pdt.G/2018/PA.Slw
Statistik83