Putusan PN MEDAN Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn |
|
Nomor | 122/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | tipikor |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sriwahyuni Batubara |
Hakim Anggota | - H. Akhmad Sayuti, M.h - Denny Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa PALTI JACKSON SIMANJUNTAK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa PALTI JACKSON SIMANJUNTAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam ) bulan dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang Pengganti kerugian Negara sebesar Rp.56.980.514 (lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus empat belas rupiah) yang dikonpensasikan dari uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah disetorkan Terdakwa ke Kas Negara sebesar Rp. 54.048.028 ,-(lima puluh empat juta empat puluh delapan ribu dua puluh delapan rupiah) dan sebesar Rp. 2.932.486,-( dua juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah ) ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- Usulan Pembangunan Gedung Sentra Pemuda Kabupaten Toba Samosir, Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Toba Samosir;- Dokumen Proses Pelelangan tentang Pekerjaan Pembangunan Prasarana Sentra Pemberdayaan Pemuda untuk diserahkan kepada Kabupaten Toba Samosir dalam rangka Pengembangan Prasarana dan Sarana Sentra Pemberdayaan Pemuda nomor 164.8/SPK/PPK-D.V.4/10/2013 tanggal 13 Oktoebr 2013;- Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Selaku Kuasa Pengguna Anggran Nomor : 0033.A Tahun 2013 tanggal 01 Maret 2013 Tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2013;- Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Selaku Kuasa Pengguna Anggran Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor : 0670.B Tahun 2013 tanggal 30 Agustus 2013 Tentang Tim Pengelola Kegiataan Pembangunan Prasarana Sentra Pemberdayaan Pemuda Di Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara;- Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan olahraga selaku kuasa pengguna anggaran kementerian pemuda dan olahraga nomor : 0039/SK.SESKEMENPORA/DV-4/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Tim Verifikasi dalam rangka pengembangan prasarana dan sarana sentra pemberdayaan tahun 2013;- Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen pada Asisten Deputi pengembangan prasarana dan sarana kepemudaan nomor : 0394-D Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Kabupaten Toba Samosir propinsi Sumatera utara sebagai penerima bantuan prasarana sentra pemberdayaan pemuda tahun 2013;- Berita Acara Hasil Rapat Tim Verifikasi proposal Bantuan Prasarana sentra pemberdayaan pemuda tahun 2013 nomor : 0394.B/BA/DV.4/KEMENPORA/7/2013 tanggal 15 Juli 2013 - Surat Kementerian Pemuda Dan Olahraga Perihal Permohonan Izin Memanfaatkan LPSE Dan Pokja ULP Daerah Dan Permohonan Tim Pengelola Teknis Daerah Dan Tim Pengelola Administrasi Kegiataan Daerah P- 01564/SET.DV-4/7/2013 tanggal 12 Juli 2013 Beserta Lampiran;- Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek : Bantuan Prasarana Kepemudaan Tahun Anggaran 2013 Pembangunan Prasarana Sentra Pemberdayaan Pemuda;- Surat Perjanjian Tentang Pekerjaan Pebangunan Prasarana Sentra Permberdayaan Pemuda Untuk Diserahkan Kepada Kabupaten Toba Samosir Dalam Rangka Pengembangan Prasarana Dan Sarana Sentra Permberdayaan Pemuda Nomor : 164.8/SPK/PPK-D.V.4/10/2013 Tanggal 17 Oktober 2013 Antara Kementerian Pemuda Dan Olahraga Dengan Pelaksanaan Pekerjaan CV.Nusa Indah Semesta;- Surat CV. NUSA INDAH SEMESTA nomor : 087/SP/NIS/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013 perihal Permohonan Perpanjangan Waktu pelaksanaan Pekerjaan (addendum);- Adendum Perjanjian Kontrak Nomor : 204.20/SPK/PPK-D.V.4/12/2013 Tanggal 13 Oktober 2013 Antara Kementerian Pemuda Dan Olahraga Dengan CV.Nusa Indah Semesta tentang Pekerjaan Pembangunan Prasarana Sentra Pemberdayaan Pemuda untuk diserahkan kepada Kabupaten Toba Samosir;- Dokumen alas hak kepemilikan atas tanah dimana berdirinya bangunan prasarana sentra pemberdayaan pemuda berupa sertifikat hak pakai nomor 01 yang diterbitkan oleh kantor sub. Direktorat Agraria Kabupaten Tapanuli Utara tahun 1975;- Gambar Pembangunan Gedung Sentra Prasarana dan Sarana;- Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 164.23/SPK/PPK-D.V.4/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 berserta Ringkasan Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK);- Adenddum Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 204.21/SPK/PPK-D.V.4/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013;- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 164.24/SPMK/PPK-D.V.4/10/2013 tanggal 17 Oktober 2013;- Foto Dokumentasi Pemeliharaan Gedung Sentra Pemberdayaan Pemuda di Kabupaten Toba Samosir;- Surat Tugas nomor : ST.03357.B/D.V/11/2013 tanggal 29 Nopember 2013 berserta lampiran;- Laporan Progress Mingguan Periode 17 Oktober s/d 03 Nopember 2013 proyek Bantan Prasarana Kepemudaan TA.2013;- Laporan Progress Mingguan Periode 04 Nopember s/d 01 Desember 2013 proyek Bantan Prasarana Kepemudaan TA.2013;- Laporan Progress Mingguan Periode 02 Desember s/d 16 Desember 2013 proyek Bantan Prasarana Kepemudaan TA.2013;- Laporan Bulanan Oktober tentang Supervisi Pembangunan Prasarana Sentra Pemberdayaan Pemuda tahun Anggaran 2013 ;- Laporan Bulanan Nopember tentang Supervisi Pembangunan Prasarana Sentra Pemberdayaan Pemuda tahun Anggaran 2013;- Laporan Bulanan Desember tentang Supervisi Pembangunan Prasarana Sentra Pemberdayaan Pemuda tahun Anggaran 2013 nomor : 12/DMP/LB/X/2013 tanggal Desember 2013;- Surat Kementerian Pemuda dan Olahraga nomor : 02260/D.V/9/2013 tanggal 16 September 2013 perihal Permohonan Proses Pengadaan Barang Dan Jasa beserta lampiran;- Foto Dokumentasi Pembangunan Sentra Pemberdayaan Pemuda T.A. 2013;- Surat Kementerian Pemuda dan Olahraga nomor 02439/SET.DV.4/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014 perihal Tindak Lanjut Bantuan Prasarana Kepemudaan;- Surat Bupati Toba Samosir nomor 426.1/836/IX/2014 tanggal 08 September 2014 perihal Hibah Barang Milik Negara;- Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah oleh Bupati Toba Samosir tanggal 08 September 2014;- Surat Kementerian Pemuda dan Olahraga nomor : 01407/DV.4/6/2014 tanggal 04 Juni 2014 perihal Kesanggupan Tindak Lanjut Notisi Hasil Audit BPKP dan Inspektorat Kemenpora;- Surat Kementerian Pemuda dan Olahraga nomor : 01175/DV.4/5/2014 tanggal 16 Mei 2014 perihal Notisi Hasil Audit BPKP;- Surat Kementerian Pemuda dan Olahraga nomor : B.01926/D.V.4/8/2013 tanggal 16 Agustus 2013 perihal Konsultasi Tim Teknis;- Surat Kementerian Pemuda dan Olahraga nomor : P.02170/D.V.4/9/2013 tanggal 06 September 2013 perihal Permohonan Pendaftaran User ID dan Password;- Surat Kementerian Pemuda dan Olahraga nomor : P-03825/D.V-4/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 perihal Pemberian Izin Penggunaan Gedung Sentra Pemberdayaan Pemuda;- Surat CV. NUSA INDAH SEMESTA nomor : 030/CV-NIS/VI/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal Laporan Perbaikan Pekerjaan;- Surat Kementerian Pemuda dan Olahraga nomor : 03376.A/SPK-D.V.4/12/2013 tanggal 03 Desember 2013 perihal Percepatan Pelaksanaan Pembangunan;- Berita Acara Penyerahan Bank Garansi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Ir. PALTI J. SIMANJUNTAK selaku Direktur CV. NUSA INDAH SEMESTA tanggal 14 Pebruari 2014;- Nota Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga nomor dari Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Kepemudaan kepada Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga tanggal 12 Juni 2014 tanggal 12 Juni 2014;- Analisaa Perhitungan Volume (Tambah-Kurang) dan Volume terlaksana oleh CV.DUTA MULIA PERSADA selaku Konsultan Pengawas dan CV. NUSA INDAH SEMESTA yang disetujui oleh Pengelola Teknis Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Toba Samosir;- Company Profile CV DUTA MULIA PERSADA;- Laporan Hasil Audit atas Hasil Pekerjaan Pembangunan Prasarana Pemberdayaan Pemuda Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2013, beserta Hasil Temuan Sementara Pekerjaan Pembangunan Prasarana Sentra Pemberdayaan Pemuda di Kabupaten Toba Samosir;- Laporan Pekerjaan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Sentra Pemuda atas pekerjaan 93% (sembilan puluh tiga persen) nomor 204.26/BAP/PPHP/D.V.4/12/2013 tanggal 9 Desember 2013 ? 16 Desember 2013 dengan Laporan sebagai Lampiran;- Laporan Pekerjaan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Sentra Pemuda atas pekerjaan 100% (seratus persen) nomor 213.23/BAPP/PPHP/12/2013 tanggal 30 Desember 2013 dengan Laporan Pelaksanaan sebagai Lampiran;- Surat Kementerian Pemuda dan olahraga nomor : 161.5/MENPORA/D.V.4-PPK/10/2013 tanggal 10 Oktober 2013 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Prasarana Sentra Pemberdayaan Pemuda;- Surat Kementerian Pemuda dan Olahraga nomor : S.03504/PPK-D.V.4/12/2013 tanggal 16 Desember 2013 perihal Jaminan/Garansi Pembayaran;- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Sebagai Penjaminan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga tanggal 16 Desember 2013;- Surat Kuasa dari Kementerian Pemuda dan Olahraga nomor : 03542.A/SK/PPK-D.V.4/12/2013 tanggal 19 Desember 2013;- Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga tanggal Desember 2013;- Surat Jaminan Bank (Bank Garansi) BANK DKI nomor : 507/JB.10VJD-2/MTR/MTR/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013;- Berita Acara Pembayaran nomor : 204.19/BAP/PPK-D.V.4/12/2013 tanggal 13 Desember 2013;- Surat Kuasa 210.4/SK/PPK-D.V.4/10/2013 tanggal 30 Oktober 2013;- Surat Jaminan Pembayaran Uang Muka oleh PT. Asuransi Parolamas nomor B 3483132 tanggal 17 Oktober 2013;- Surat Jaminan Pelaksanaan oleh PT. Asuransi Parolamas nomor B 3483127 tanggal 17 Oktober 2013;- Surat Jaminan Pemeliharaan oleh PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara Reg. No. 051853 tanggal 30 Desember 2013;- Surat Perjanjian Pembayaran tanggal 19 Desember 2013 antara Dra. HERMIN NARWATI, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Kepemudaan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Ir. Palti J. Simanjuntak selaku Direktur CV. NUSA INDAH SEMESTA- Formulir Isian Kualifikasi oleh CV.DUTA MULIA PERSADA;- Pakta Integritas CV. DUTA MULIA PERSADA;- Surat CV DUTA MULIA PERSADA nomor : 089/SP/CV-DM/XI/2013 tanggal 4 Oktober 2013 perihal Penawaran Biaya untuk Pekerjaan Pembangunan Sentra Pemberdayaan Pemuda di Kabupaten Toba Samosir;- Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung nomor : 01-01/10-BAHPL/POKJA-JK/KEMENPORA/2013 tanggal 11 Oktober 2013;- Berita Acara Penetapan Penyedia Jasa nomor : 01-01/11-BAPPJ/POKJA-JK/KEMENPORA/2013 tanggal 11 Oktober 2013;- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 214.44/BAST/PPK/D.V-4/12/2013 tanggal 31 Desember 2013- Berita Acara Pembayaran nomor : 214.43/BAP/PPK-D.V.4/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013- Kwitansi Pembayaran Langsung untuk pembayaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Sentra Pemberdayaan Pemuda di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara dalam Rangka Pengembangan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Sesuai Surat Perjanjian Kontrak nomor : 164.23/SPK/PPK-D.V.4/X/2013 tanggal 31 Desember 2013;- Daftar Terima Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Prasarana Sentra Pemberdayaan Pemuda di Kabupaten Toba Samosir Propinsi Sumatera Utara dalam rangka Pengembangan Prasarana dan Sarana Sentra Pemberdayaan Pemuda;- Berita Acara Serah Terima I Pekerjaan Pelaksanaan nomor : 213.24/BAST/PPK-D.V.4/12/2013 tanggal 30 Desember 2013;- Surat Permohonan Pembayaran Tahap Kedua oleh CV. NUSA INDAH SEMESTA nomor : 099/SP/NIS/XII/2013 tanggal 15 Desember 2013 beserta Kwitansi Tanda Terima Pembayaran dan Faktur Pajak Standar;- Surat Pernyataan Kesanggupan oleh CV. NUSA INDAH SEMESTA tanggal 18 Desember 2013;- Perspektif Gedung Sentra Pemberdayaan Pemuda Bantuan Prasarana Kepemudaan Tahun Anggaran 2013;- As Build Drawing Pembangunan Gedung Sentra Pemberdayaan Pemuda;- Ringkasan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Prasarana Sentra Pemberdayaan Pemuda di Kabupaten Toba Samosir Propinsi Sumatera Utara dalam Rangka Pengembangan Sentra Pemberdayaan Kepemudaan;- Foto Dokumentasi Proyek Pembangunan Prasarana Sentra Pemberdayaan Pemuda di Kabupaten Toba Samosir oleh CV. NUSA INDAH SEMESTA;- Surat Permohonan Pembayaran nomor : 121/DMP/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013;- Kwitansi Pembayaran atas Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pembangunan Sentra Pemberdayaan Pemuda di Kabupaten Toba Samosir tanggal Desember 2013, sesuai kontrak nomor : 164.23/SPK/PPK-D.V.4/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013;- Kwitansi Pembayaran langsung tahun anggran 2013, kode program/kegiatan : 092.01.06.3818.002.018, mata anggaran : 526113 tanggal 31 Desember 2013- Surat Permintaan Pembayaran tanggal 23 Desember 2013 nomor 08513/SPPLS/V.4/MENPORA/12/2013;- Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 888965F/088/110 tanggal 27 Nopember 2013 beserta lampiran;- Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 799381H/088/110 tanggal 30 Desember 2013 beserta lampiran;- Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 799416H/088/110 tanggal 30 Desember 2013 beserta lampiran;- Surat Kementerian Pemuda dan Olahraga perihal Penyetoran Temuan Hasil Audit nomor : 04664/DV.4/XI/2014 Tanggal 19 November 2013;- Surat Risalah Pertemuan tanggal 19 September 2014;- Berita acara Hasil Negosisasi Harga Paket Pengerjaan Pengawasan Pembangunan Sentra Pemberdayaan Pemuda di Kabupaten Toba Samosir antara Penyedia Barang dan Jasa (CV. DUTA MULIA PERSADA) dengan Pejabat Pengadaan;- HPS Untuk Konsultan Pengawasan Pembangunan Sentra Pemberdayaan Pemuda di Kabupaten Toba Samosir;- Keragka Acuan Kerja Kegiatan Pengawasan Pembangunan Sentra Pemberdayaan Pemuda di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2013;- Surat Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir Perihal Penyampaian Nama Tim Dan Pengelola Kegiataan;- Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 306 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Tim Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Elektronik Kabupaten Toba Samosir;- Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor : 098 Tahun 2013 Tentang Pengakatan Pejabat Struktural Eselon II, III Dan IV Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir;Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor : 15 Tahun 2013 Tentang Pengakatan Pegawai Negeri Sipil Yang Yang Diperbantukan Dalam Jabatan Unit Layanan Pengadaan (Ulp) Barang Dan Jasa Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir Tanggal 11 Januari 2013;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkaramasing-masing sebesar Rp. 5000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
56
28