- Menyatakan Terdakwa DIDIK DEWANTONO Bin (Alm) MASBUKIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Buku Tabungan Bank BCA No. Rekening 0183177971 atas nama DIDIK DEWANTONO
- Print out laporan transaksi keuangan (rekening koran) Bank BCA No. Rek. 0183177971 atas nama DIDIK DEWANTONO
- Lembaran Banner PT. Graha Dita Abadi- promo perumahan ?NATASYA RESIDENCE NGANJUK? Kel. Werungotok, Kec/Kab. Nganjuk
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No. : 511.3/2114/411.308/2018, tanggal 03 Juli 2018-terlegalisir/permateraian di Kantor Pos nganjuk Tanggal 03 Juni 2019
- Siteplan Perumahan ?NATASYA RESIDENCE NGANJUK? Kel. Werungotok
- Siteplan Perumahan ?GRAND NATASYA NGANJUK? Kel. Kramat
- 1 (satu) buku pembukuan GRAND NATASYA NGANJUK
- 1 (satu) buku pembukuan NATASYA RESIDENCE BRANTAS WERUNGOTOK
- 1 (satu) buku pembukuan Pace Nganjuk
- 1 (satu) buku Town House Jatirejo
- 4 (empat) bendel nota/kwitansi pembelian/pengeluaran
- Brosur Perumahan NATASYA RESIDENCE lokasi Brantas X Werungotok
- 1 (Satu) bundel dokumen pembelian rumah atas nama TRI NUGRAHA WAHYU yang terdiri dari :
- Selembar kwitansi tanda terima pembayaran PT. GRAHA DITA ABADI, senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari TRI NUGRAHA WAHYU sebagai pembayaran tanda jadi perumahan ?NATASYA RESIDENCE NGANJUK?, tertanggal Nganjuk 15 Mei 2018
- Selembar kwitansi bukti pembayaran uang muka perumahan ?NATASYA RESIDENCE NGANJUK?, tipe 30/60, Blok A/12 yang ditandatangai di atas materai 6000, tertanggal 16 Mei 2018, senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Selembar kwitansi bukti pembayaran uang muka perumahan ?NATASYA RESIDENCE NGANJUK?, tipe 30/60, Blok A/12 yang ditandatangai di atas materai 6000, tertanggal 16 Mei 2018, senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Selembar form surat pernyataan pembatalan yang ditandatangani TRI NUGRAHA WAHYU selaku pemesan dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh DIDIK DEWANTONO selaku Direktur PT. GRAHA DITA ABADI-kesanggupan DIDIK DEWANTONO selaku Direktur PT. GRAHA DITA ABADI mengembalikan uang Rp. 40.000.000,- tanggal 20 Januari 2019;
- 1 (Satu) bundel dokumen pembelian rumah atas nama BAMBANG SRIWIJAYANA yang terdiri dari:
- Selembar kwitansi tanda terima pembayaran PT. GRAHA DITA ABADI, senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari BAMBANG SRIWIJAYANA sebagai pembayaran tanda jadi perumahan ?NATASYA RESIDENCE NGANJUK?, tertanggal Nganjuk 30 Mei 2018
- Selembar kwitansi bukti pembayaran uang muka perumahan ?NATASYA RESIDENCE NGANJUK?, tipe 30/60, Blok B/06 yang ditandatangani di atas materai 6000, tertanggal 30 Mei 2018, senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Selembar tanda terima PT. GRAHA DITA ABADI tertanggal Nganjuk 07 Juni 2018 senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keperluan pembukaan rekening tabungan Bank BTN
- Selembar form surat pernyataan pembatalan yang ditandatangani BAMBANG SRIWIJAYANA selaku pemesan dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh DIDIK DEWANTONO selaku Direktur PT. GRAHA DITA ABADI tanggal 08 Maret 2019;
- 1 (Satu) bundel dokumen pembelian rumah atas nama EVA BRASISKA KURNIAWATI yang terdiri dari:
- Selembar kwitansi tanda terima pembayaran PT. GRAHA DITA ABADI, senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari EVA BRASISKA KURNIAWATI sebagai pembayaran uang boking kapling perumahan ?NATASYA RESIDENCE NGANJUK?, tertanggal Nganjuk 24 Juni 2018
- Selembar kwitansi bukti pembayaran uang muka perumahan ?NATASYA RESIDENCE NGANJUK?, tipe 30/60, Blok B/05 yang ditandatangani di atas materai 6000, tertanggal 26 Juni 2018, senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Selembar bukti transfer via ATM BCA tanggal 28 Juni 2018 ke rekening DIDIK DEWANTONO tgl. 28 Juni 2018 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pelunasan DP Perum NATASYA Nganjuk
- Selembar form surat pernyataan pembatalan yang ditandatangani EVA BRASISKA KURNIAWATI selaku pemesan dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh DIDIK DEWANTONO selaku Direktur PT. GRAHA DITA ABADI tanggal 08 Maret 2019;
- 1 (Satu) bundel dokumen pembelian rumah atas nama SHERLY NOVALIA RAHMAWATI yang terdiri dari :
- Selembar kwitansi tanda terima pembayaran PT. GRAHA DITA ABADI, senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari SHERLY NOVALIA RAHMAWATI sebagai pembayaran tanda jadi perumahan ?NATASYA RESIDENCE NGANJUK?, tertanggal Nganjuk 18 Desember 2018
- Selembar kwitansi bukti pembayaran uang muka perumahan ?NATASYA RESIDENCE NGANJUK?, tipe 30/60, Blok A/07 yang ditandatangai di atas materai 6000, tertanggal 18 Desember 2018, senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Selembar kwitansi bukti pembayaran uang muka perumahan ?NATASYA RESIDENCE NGANJUK?, tipe 30/60, Blok A/07 yang ditandatangai di atas materai 6000, tertanggal 19 Desember 2018, senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
- Selembar form surat pernyataan pembatalan yang ditandatangani SHERLY NOVALIA RAHMAWATI selaku pemesan dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh DIDIK DEWANTONO selaku Direktur PT. GRAHA DITA ABADI-kesanggupan DIDIK DEWANTONO selaku Direktur PT. GRAHA DITA ABADI mengembalikan uang Rp. 40.000.000,- tanggal 20 Januari 2019;
- 1 (Satu) bundel dokumen pembelian rumah atas nama DIKA APRIANITA yang terdiri dari :
- Selembar kwitansi tanda terima pembayaran PT. GRAHA DITA ABADI, senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari DIKA APRIANITA sebagai pembayaran tanda jadi perumahan ?NATASYA RESIDENCE NGANJUK?, tertanggal Nganjuk 09 Mei 2018
- Selembar kwitansi bukti pembayaran uang muka perumahan ?NATASYA RESIDENCE NGANJUK?, tipe 36/72, Blok B/04 yang ditandatangai di atas materai 6000, tertanggal 10 Mei 2018, senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Selembar form surat pernyataan pembatalan yang ditandatangani DIKA APRIANITA selaku pemesan dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh DIDIK DEWANTONO selaku Direktur PT. GRAHA DITA ABADI, Nganjuk, tanggal 08 Maret 2019
- 1 (Satu) bundel dokumen pembelian rumah atas nama LUKE VARIAN ZAKARIA yang terdiri dari :
- Selembar kwitansi tanda terima pembayaran PT. GRAHA DITA ABADI, senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari LUKE VARIAN ZAKARIA sebagai pembayaran tanda jadi perumahan ?NATASYA RESIDENCE NGANJUK?, tertanggal Nganjuk 04 Agustus 2018
- Selembar kwitansi bukti pembayaran uang muka perumahan ?NATASYA RESIDENCE NGANJUK?, tipe 30/90, Blok B/01 yang ditandatangai di atas materai 6000, tertanggal 04 Agustus 2018, senilai Rp. 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
- Selembar form surat pernyataan pembatalan yang ditandatangani LUKE VARIAN ZAKARIA selaku pemesan dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh DIDIK DEWANTONO selaku Direktur PT. GRAHA DITA ABADI, Nganjuk, tanggal 10 Maret 2019
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NGANJUK Nomor 149/Pid.B/2019/PN Njk |
|
Nomor | 149/Pid.B/2019/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dyah Nursanti, hakim Anggota 2: Andris Henda Goutama |
Panitera | Panitera Pengganti: Adang Tjepaka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Dikembalikan kepada TRI NUGRAHA WAHYU; Dikembalikan kepada BAMBANG SRIWIJAYANA melalui SUMINEM; Dikembalikan kepada EVA BRASISKA KURNIAWATI; Dikembalikan kepada SHERLY NOVALIA RAHMAWATI; Dikembalikan kepada DIKA APRIANITA; Dikembalikan kepada LUKE VARIAN ZAKARIA; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
78
7