Putusan PN TERNATE Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tte |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moehammad Pandji Santoso |
Hakim Anggota | - Aminul Rahman, - Efendy Hutapea |
Panitera | Rustiana Madikoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA RUSLIA HADI ALIAS LIA, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) TAHUN 2 ( DUA ) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP.50.000.000.- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN ; |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa RUSLIA HADI Alias LIA. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa RUSLIA HADI Alias LIA dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa RUSLIA HADI Alias LIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSLIA HADI Alias LIA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(Satu) tahun 2 ( dua ) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lampiran SP2D Nomor : 025772Z/999/100 tanggal 29 Desember 2009.2. 1 (satu) lampiran SP2D Nomor : 2096540/019/110 tanggal 28 Juni 2010. 3. 1 (satu) lampiran SP2D Nomor : 337260R/019/110 tanggal 23 Desember 2010. 4. 1 (satu) lampiran SP2D Nomor : 957581W/019/110 tanggal 26 Maret 2012. 5. 1 (satu) lampiran SP2D Nomor : 124730Y/019/110 tanggal 28 Juni 2012. 6. 1 (satu) lampiran SP2D Nomor : 165618A/019/110 tanggal 26 September 2012. 7. 1 (satu) lampiran SP2D Nomor : 202882A/019/110 tanggal 30 November 2012. 8. 1 (satu) lampiran SP2D Nomor : 089064C/019/111 tanggal 27 Maret 2013.9. 1 (satu) berkas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 223/PMK.07/2009 tanggal 23 Desember 2009. 10. 1 (satu) berkas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 119/PMK.07/2010 tanggal 14 Juni 2010. 11. 1 (satu) berkas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 72/PMK.07/2011 tanggal 5 April 2011. 12. 1 (satu) berkas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 35/PMK.07/2012 tanggal 09 Maret 2012. 13. 1 (satu) berkas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 42/PMK.07/2013 tanggal 27 Februari 2013. 14. 1 (satu) berkas Surat pengantar ke Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Nomor : 1128/F1/LL/2009 tanggal 16 September 2009 tentang penyampaian data pendukung guru tahun 2009 untuk tambahan penghasilan. 15. 1 (satu) berkas surat pengantar kepada Kadis PPKAD/Karo Keuangan/Kepala Badan PKD/Kabag Keuangan di seluruh Daerah penerima Dana tambahan penghasilan guru Nomor : S-33/PK/2010 tanggal 21 Januari 2010 tentang penegasan pengembalian dana tambahan penghasilan guru dan tata cara pengembaliannya. 16. 1 (satu) berkas surat pengantar kepada Kadis PPKAD/Karo Keuangan/Kabag Keuangan di seluruh Daerah penerima Dana tambahan penghasilan guru dan tunjanagan profesi guru Nomor : S-611/PK/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang penegasan pengembalian dana tambahan penghasilan guru dan tunjangan profesi guru tahun 2010 serta tata cara pengembaliannya.17. 1 (satu) berkas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 08/PMK.07/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Pemberian sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau dana bagi hasil (DBH) bagi Propinsi/Kabupaten/Kota yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana tambahan penghasilan bagi Guru PNS Daerah TA 2009. 18. 2 (dua) lembar undangan kepada Kadis DPPKAD/Karo Keuangan/Kabag Keuangan di seluruh Daerah propinsi/Kabupaten/Kota perihal klarifikasi Pelaporan Realisasi penggunaan dana tambahan penghasilan Guru PNSD TA 2009 dan semester I TA 2010 dan tunjangan profesi guru semester I TA 2010. 19. 1 (satu) berkas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 206/PMK.07/2011 tanggal 12 Desember 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 72/PMK/.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi dana tambahan penghasilan bagi guru PNS Daerah kepada Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota TA 2011. 20. 1 (satu) lembar surat pengantar kepada Kadis PPKAD/Karo Keuangan/Kabag Keuangan di seluruh Indonesia tentang penegasan kewajiban penyampaian Laporan Realisasi Pembayaran tunjangan profesi guru PNSD dan dana tambahan penghasilan guru PNSD. 21. 1 (Satu) Buah Asli Buku Petunjuk Tekhnis Pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2010 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Kependidikan Kementrian Pendidikan Nasional.22. 1 (Satu) lembar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Maluku Nomor : bb / I.17 / CII.3 / 1993. Tanggal 10 Februari 1993 Tentang Pengakatan Pegawai Negeri Sipil Atas nama RUSLIA HADI.23. 3 ( Tiga ) lembar Foto Copy Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 12 / KPTS / MU / 2010 Tanggal 15 Januari 2010, Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2010 beserta 2 ( Dua ) Lembar Lampiran.24. 1 ( Satu ) lembar Asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara Nomor : 72 / SP-LS / DIK-MU / 2010 Tanggal 25 November 2010, perihal Permintaan SPD-TU Tahun 2010 beserta 1 ( Satu ) Lembar Lampiran.25. 1 (Satu) lembar Foto Copy Surat Kepala Biro Keuangan Provinsi Maluku Utara Nomor : 0751 / DIKNAS / 2010 Tanggal 29 November 2010, Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun anggaran 2009 beserta 1 ( Satu) Lembar Lampiran.26. 1 ( Satu ) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) Nomor : 72 / SPP / LS-GJ / DIK / MU / 2010 Tanggal 30 November 2010, beserta 2 ( Dua ) Lembar Lampiran.27. 1 ( Satu ) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar ( SPM ) Nomor : 72 / SPM / LS-GJ / DIK / MU / 2010 Tanggal 30 November 2010.28. 1 ( Satu ) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2377 / SP2D-LS / KEU / IV / 2010 Tanggal 06 Desember 2010.29. 1 ( Satu ) lembar Foto Copy Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 150-00-0107324-4 Atas Nama REKENING KAS UMUM DA Periode 1 Desember 2010 s/d 31 Desember 2010.30. 5 ( Lima) lembar Foto Copy Daftar Pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Guru PLB Pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara Bulan Januari 2009 s/ d Desember 2010 Tanggal 10 Desember 2010.31. 5 (lima) lembar Asli Daftar Pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Guru PLB Pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara Bulan Januari s/ d Maret 2011, Tanggal 05 bulan Maret 201132. 5 (Lima) lembar Foto Copy daftar pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Guru PLB Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara Tanggal 24 Desember 2010 (dirubah/dicoret) 24 Januari 2010.33. 1 (Satu) lembar Foto Copy Surat Setoran Pajak (SSP ) Tanggal 17 Maret 2011 dengan Wajib Pajak / Penyetor Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara untuk pembayaran PPh 21 Tunjangan Nonsertifikasi Guru Tahun 2009 / 2010, Kode Akun Pajak 411121 dengan Jumlah Pembayaran Rp. 26.475.000,- ( Dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ).34. 1 (Satu) lembar Foto Copy Resi Bukti Penerimaan Negara Tanggal 17 Maret 2011 Yang diterbitkan PT. Pos Cabang Ternate dengan urain Nomor NTPN : 0007011308120304, Wajib Pajak Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara Kode Akun Pajak 411121 dengan Jumlah Pembayaran Rp. 26.475.000,- ( Dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ).35. 1 (Satu) lembar Asli Surat Pengantar Nomor 841 / 404 / 2012 Tanggal 22 Maret 2012 dari Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara yang ditujukan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Cq. Direktorat Dana Perimbangan Sub Direktorat Dana Alokasi Umum Tentang Penyampaian Laporan Realisasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Provinsi Maluku Utara tahun 2009, 2010 dan 2011 beserta 3 ( Tiga ) Lembar Lampiran.36. 1 (Satu) lembar Asli Surat Kuasa Guru ? Guru SLB Sanana, SMPLB / SMALB ? YPAC Ternate kepada saudara SUNARNO, S.Pd Tanggal 21 April 2011 untuk mengambil Dana Nonsertifikasi.37. 1 (Satu) lembar Foto Copy Surat Kuasa Guru ? Guru SLB Negeri Labuha kepada Kepala SLB Negeri Labuha saudara HARUN HAJI AHMAD, S.Pd Tanggal 21 April 2011 untuk mengambil Dana Nonsertifikasi BULAN Januari s/d Maret.38. 1 (Satu) lembar Asli Surat Kuasa Guru ? Guru SLB Tobelo kepada Kepala SLB Negeri Tobelo saudara ABDULLAH Hi. ISHAK Tanggal 21 April 2011 untuk mengambil Dana Nonsertifikasi BULAN Januari s/d Maret.39. 1 (satu) lembar salinan copy rekening koran bukti uang masuk dari kementerian keuangan ke rekening Bank Mandiri milik Kantor Gubernur Maluku Utara Nomor Rekening : 150-00-0107324-4 sebesar Rp. 246.000.000 (dua ratus empat puluh enam juta rupiah) pada tanggal 29 desember 2009.40. 1 (satu) lembar bukti penerimaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2009 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Buku Kas Umum (Biro Keuangan Setda Maluku Utara) sebesar Rp. 246.000.000 (dua ratus empat puluh enam juta rupiah) tanggal 29 desember 2009.41. 1 (satu) lembar salinan copy rekening koran Bank Mandiri bukti uang masuk dari kementerian keuangan ke rekening milik Kantor Gubernur Maluku Utara Nomor Rekening : 150-00-0107324-4 sebesar Rp. 123.000.000 (seratus dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 29 juni 2010. 42. 1 (satu) lembar bukti penerimaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2009 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Buku Kas Umum (Biro Keuangan Setda Maluku Utara) sebesar Rp. 123.000.000 (seratus dua puluh tiga juta rupiah) tanggal 29 juni 2010.43. 1 (satu) lembar rekening koran Bank mandari bukti uang masuk dari kementerian keuangan ke rekening milik Kantor Gubernur Maluku Utara Nomor Rekening : 150-00-0107324-4 sebesar Rp. 123.000.000 (seratus dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 23 desember 2010.44. 1 (satu) lembar bukti penerimaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2009 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Buku Kas Umum (Biro Keuangan Setda Maluku Utara) sebesar Rp. 123.000.000 (seratus dua puluh tiga juta rupiah) tanggal 23 desember 2010.45. 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Mandiri milik Kas Umum Daerah nomor rekening : 150-00-0107324-4, periode 1 desember s/d 31 desember 2010 bukti transfer ke Diknas Provinsi Maluku Utara tanggal 6 desember 2010 sebesar Rp.363.000.000 (tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah).46. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2010 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Buku Kas Umum sebesar Rp. 363.000.000 (tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah) tanggal 6 desember 2010.47. 1 (satu) lembar rekening koran bukti uang masuk dari kementerian keuangan ke rekening Bank Mandiri milik Kantor Gubernur Maluku Utara Nomor Rekening : 150-00-0107324-4 sebesar Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah) pada tanggal 27 maret 2012.48. 1 (satu) lembar bukti penerimaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Buku Kas Umum (Biro Keuangan Setda Maluku Utara) sebesar Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah) tanggal 27 maret 2012.49. 1 (satu) lembar rekening koran bukti uang masuk dari kementerian keuangan ke rekening Bank Mandiri milik Kantor Gubernur Maluku Utara Nomor Rekening : 150-00-0107324-4 sebesar Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah) pada tanggal 29 juni 2012.50. 2 (dua) lembar bukti penerimaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Buku Kas Umum (Biro Keuangan Setda Maluku Utara) sebesar Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah) tanggal 29 juni 2012.51. 1 (satu) lembar rekening koran bukti uang masuk dari kementerian keuangan ke rekening Bank Mandiri milik Kantor Gubernur Maluku Utara Nomor Rekening : 150-00-0107324-4 sebesar Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah) pada tanggal 27 september 2012.52. 2 (dua) lembar bukti penerimaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Buku Kas Umum (Biro Keuangan Setda Maluku Utara) sebesar Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah) tanggal 27 september 2012.53. 1 (satu) lembar rekening koran bukti uang masuk dari kementerian keuangan ke rekening Bank Mandiri milik Kantor Gubernur Maluku Utara Nomor Rekening : 150-00-0107324-4 sebesar Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah) pada tanggal 03 desember 2012.54. 2 (dua) lembar bukti penerimaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Buku Kas Umum (Biro Keuangan Setda Maluku Utara) sebesar Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah) tanggal 03 desember 2012.55. 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri milik Kas Umum Daerah nomor rekening : 150-00-0107324-4, bukti transfer ke Diknas Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.174.600.000 seratus tujuh puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 26 April 2012.56. 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri bukti uang masuk dari kementerian keuangan ke rekening Bank Mandiri milik Kas Umum Daerah Provinsi Malut Nomor Rekening : 150-00-0107324-4 sebesar Rp. 74.250.000 (tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 27 Maret 2013.57. 2 (dua) lembar bukti penerimaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Buku Kas Umum (Biro Keuangan Setda Maluku Utara) sebesar Rp.74.250.000 (tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tanggal 27 maret 2013.58. 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri milik Kas Umum Daerah nomor rekening : 150-00-0107324-4, bukti transfer ke Diknas Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.264.450.000 (dua ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 25 Maret 2013.59. 1 (satu) lembar SP2D (surat perintah pencairan dana) Nomor : 0555/SP2D-LS/KEU/I/2013, 21 maret 2013 kepada RUSLIA HADI bendahara pengeluaran (Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara) sebesar Rp.264.450.000 (dua ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 22 Maret 2013.60. 1 (satu) lembar salinan copy dokumen pelaksana anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara TA. 2009.61. 2 (dua) lembar salinan copy Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara tahun 2009.62. 3 (tiga) lembar salinan copy Penjabaran Perubahan APBD Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara TA. 2009.63. 2 (dua) lembar salinan copy Penjabaran Perubahan APBD Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara TA. 2010.64. 2 (dua) lembar salinan copy dokumen pelaksana anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara TA. 2010.65. 2 (dua) lembar salinan copy Penjabaran APBD Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara TA. 2011.66. 2 (dua) lembar salinan copy Penjabaran Perubahan APBD Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara TA. 2012.67. 2 (dua) lembar salinan copy Penjabaran Perubahan APBD Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara TA. 2013.68. 2 (dua) lembar salinan copy dokumen pelaksana anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara TA. 2011.69. 1 (satu) lembar salinan copy dokumen pelaksana anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara TA. 2012.70. 2 (dua) lembar salinan copy dokumen pelaksana anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara TA. 2013.71. 5 (lima) lembar salinan copy Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 12 / KPTS / MU / 2010 tanggal 15 Januari 2010, tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) di Lingkunan Pemerintah Provinsi Maluku Utara TA.2010.72. 1 (Satu) Buah/Lembar Kwitansi Asli bukti penyerahan uang dari Bendahara APBD 2011 Kepada Drs.H YUNUS NAMSA.M.Si sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) untuk biaya Tidak Terduga ( Kebijakan Perjalanan Kadis Ke Jakarta).73. 1 (Satu) Buah / Lembar Kwitansi Asli Penyerahan uang dari Bendahara APBD ( Ruslia Hadi ) kepada Drs. YUNUS NAMSA,M.Si, sebesar Rp. 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah) untuk biaya tidak terduga ( Operasional Kantor) Perjalanan Kepala Dinas Ke Jakarta.74. 1 (Satu) Buah / Lembar Kwitansi Asli Penyerahan uang dari Bendahara APBD kepada saudara AMIRUDDIN ARDIN ( Keuangan), sebesar Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah) untuk biaya Ucapan Selamat pada Harian Tribun.TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
220
141