- Menyatakan Terdakwa I HASRUDDIN, SH dan Terdakwa II MAKMUN, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana pada dakwaan Primair dari Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HASRUDDIN, SH dan Terdakwa II MAKMUN, S.Pd tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan Denda masing-masing sebesar Rp200.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Membebankan kepada Terdakwa I HASRUDDIN, SH dan Terdakwa II MAKMUN, S.Pd dengan membayar uang pengganti masing-masing Terdakwa sejumlah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi |
||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi | |||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | |||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 11 Juni 2020 | |||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN KENDARI | |||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada | |||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | M.ab., Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, Cfebr Hakim Anggota Darwin Pandjaitan | |||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Enni | |||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara yang Merupakan Satu Kesatuan yang Tak Terpisahkan dengan Berkas Perkara; |
|||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 | |||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 | |||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada