- Nama Lengkap : AHMAD FAIZAL Als ZUL Bin ASWAR KASIM.
- Indonesia.
- : Pelajar/Mahasiswa.
- Nama Lengkap : NURLELA Als EPI Binti UKAT SUKATMA.
- Indonesia.
- Islam.
- : Ibu Rumah Tangga.
- Penyidik Kepolisian Resort Kepulauan Anambas Sektor Siantan, tertanggal 07 April 2018 Nomor SP-Han/01/IV/2018/Reskrim, sejak tanggal 07 April 2018 sampai dengan tanggal 26 April 2018.
- Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, tertanggal 25 April 2018 Nomor SPP-03/ N.10.13.7/ Euh.1/4/2018, sejak tanggal 27 April 2018 sampai dengan tanggal 05 Juni 2018.
- Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Ranai, tertanggal 18 Mei 2018 Nomor 23/Pen.Pid/2018/PN Ran, sejak tanggal 06 Juni 2018 sampai dengan tanggal 05 Juli 2018;
- Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, tertanggal 02 Juli 2018 Nomor PRINT-125/N.10.13.7/Euh.2/07/2018, sejak tanggal 02 Juli 2018 sampai dengan tanggal 21 Juli 2018;
- Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Ranai, tertanggal 02 Juli 2018 Nomor 37/ Pid.Sus/2018/PN Ran, sejak tanggal 02 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018;
- Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Ranai Kelas, tertanggal 23 Juli 2018 Nomor 37/Pid.Sus/2018/PN Ran, sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 29 September 2018;
- Penyidik Kepolisian Resort Kepulauan Anambas Sektor Siantan, tertanggal 07 April 2018 Nomor SP-Han/02/IV/2018/Reskrim, sejak tanggal 07 April 2018 sampai dengan tanggal 26 April 2018.
- Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, tertanggal 25 April 2018 Nomor SPP-04/ N.10.13.7/ Euh.1/4/2018, sejak tanggal 27 April 2018 sampai dengan tanggal 05 Juni 2018.
- Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Ranai, tertanggal 18 Mei 2018 Nomor 24/Pen.Pid/2018/PN Ran, sejak tanggal 06 Juni 2018 sampai dengan tanggal 05 Juli 2018;
- Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, tertanggal 02 Juli 2018 Nomor PRINT-126/N.10.13.7/Euh.2/07/2018, sejak tanggal 02 Juli 2018 sampai dengan tanggal 21 Juli 2018;
- Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Ranai, tertanggal 02 Juli 2018 Nomor 37/Pid.Sus/2018/PN Ran, sejak tanggal 02 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018;
- Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Ranai Kelas, tertanggal 23 Juli 2018 Nomor 37/Pid.Sus/2018/PN Ran, sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 29 September 2018;
- Menyatakan Terdakwa I. AHMAD FAIZAL Als ZUL Bin ASWAR KASIM dan terdakwa II. NURLELA Als EPI Binti UKAT SUKATMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan Pidana denda masing-masing sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Para Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara pengganti masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merek XIAOMI NOTE 5 berwarna silver dengan Nomor IMEI 1 : 867143037031663 dan IMEI 2 : 867143037531662;
- 1 (satu) buah alat isap (bong) yang terbuat dari botol minuman merek COOLAND;
- 1 (satu) buah botol suplemen makanan merek CDR berwarna oranye yang di dalamnya ditemukan 17 (tujuh belas) bungkus plastik bening yang terdiri dari :
- 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening bergaris putih merah berukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening bergaris putih merah berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening bergaris putih merah berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram ;
- 1 (satu) unit Handphone merek XIAOMI NOTE 5 berwarna silver dengan Nomor IMEI 1 : 867708037876034 dan IMEI 2 : 867708038636031 ;
- 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA berwarna hitam dengan Nomor IMEI 1: 354864084266643 dan IMEI 2 : 354864084266650 ;
- 1 (satu) buah botol tempat tusuk gigi yang berisikan : 1 (satu buah botol kaca merek FAMBO; 1 (satu) buah tusuk gigi dan 1 (satu) buah jarum ;
- 3 (tiga) buah mancis merek TOKAI ;
- 1 (satu) buah gunting dengan pegangan plastik berwarna oranye hijau ;
- 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 94 (sembilan puluh empat) lembar plastik bening ;
- 1 (satu) buah tas warna oranye yang bertuliskan FAIR PRICE PLUS ;
- uang tunai sejumlah Rp659.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan pecahan yaitu : 4 (empat) lembar uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah), 4 (empat) lembar uang Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp1.000,00 (seribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam merek LUIS FIGO, yang berisikan :
- 1 (satu) lembar KTP a/n AHMAD FAIZAL ;
- 1 (satu) lembar kartu NPWP a/n AHMAD FAIZAL ;
- 1 (satu) lembar Kartu Mahasiswa a/n AHMAD FAIZAL ;
- 1 (satu) lembar kartu ATM BNI berwarna silver ;
- uang tunai sejumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu Rupiah) dengan pecahan yaitu : 10 (sepuluh) lembar uang Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan 22 (dua puluh dua) lembar uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANAI Nomor 37/Pid.Sus/2018/PN Ran |
||||
Nomor | 37/Pid.Sus/2018/PN Ran | |||
Tingkat Proses | Pertama | |||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||
Kata Kunci | Narkotika | |||
Tahun | 2018 | |||
Tanggal Register | 2 Juli 2018 | |||
Lembaga Peradilan | PN RANAI | |||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Marselinus Ambarita | |||
Hakim Anggota |
. hakim Anggota 2: M.fahri Ikhsan, Hakim Anggota 1: Nanang Dwi Kristanto |
|||
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam | |||
Amar | Lain-lain | |||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||
Catatan Amar |
P E T I K A N P U T U S A N Nomor 37/Pid.Sus/2018/PN Ran. ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA? Pengadilan Negeri Ranai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa : Tempat Lahir: Tarempa. Umur / tanggal lahir: 25 Tahun / 21 Juni 1993. Jenis Kelamin: Laki ? laki. Tempat tinggal: Desa Teluk Buluh RT 004/RW 001 Desa Tarempa Kec. Siantan Kab. Kep. Anambas. Agama : Islam. Tempat Lahir: Sukabumi Jawa Barat. Umur / tanggal lahir: 36 Tahun / 05 Desember 1982. Jenis Kelamin: Perempuan. Tempat tinggal: Kampong Tanah Putih Rt. 05/Rw. 04 Kec. Kebon Pedas Desa Sasagaran Kab. Sukabumi Prov. Jawa Barat. Terdakwa 1 ditangkap pada tanggal 06 April 2018 berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 06 April 2018 Nomor SP-Kap/IV/2018/Reskrim; Terdakwa 1 ditahan dalam rumah tahanan negara masing-masing oleh: Terdakwa 2 ditangkap pada tanggal 06 April 2018 berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 06 April 2018 Nomor SP-Kap/2/2018/Reskrim; Terdakwa 2 ditahan dalam rumah tahanan negara masing-masing oleh: Para Terdakwa dipersidangan didampingi oleh AMINUDIN, S.H., Advokat/Pengacara yang beralamat di Jalan H. Imam Ismail Nomor 7 Ranai Darat, Kabupaten Natuna, yang ditunjuk oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Nomor 37/Pen.Pid.Sus/2018/PN Ran tertanggal 5 Juli 2018, namun Para Terdakwa secara tegas menyatakan bahwa mereka akan menghadapi sendiri perkaranya di persidangan; PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; Setelah Membaca dan seterusnya; Menimbang dan seterusnya ; Mengingat, Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I: Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan ; Kesemuanya dikembalikan kepada Terdakwa I AHMAD FAIZAL Als. ZUL bin ASWAR KASIM; Dikembalikan kepada Terdakwa II NURLELA Als. EPI binti UKAT SUKATMA ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai, pada hari SENIN, tanggal 20 AGUSTUS 2018, oleh MARSELINUS AMBARITA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, NANANG DWI KRISTANTO, S.H., M.Hum., dan M. FAHRI IKHSAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 21 AGUSTUS 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RUSTAM, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ranai, serta dihadiri oleh EKA PUTRA KRISTIAN WARUWU, S.H.,M.H Penuntut Umum dan dihadapan Para Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, Dto Dto NANANG DWI KRISTANTO, S.H., M.Hum., MARSELINUS AMBARITA, S.H., M.H., Dto M. FAHRI IKHSAN, S.H., Panitera Pengganti, R U S T A M, S.H., |
|||
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2018 | |||
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 | |||
Kaidah | — | |||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2018/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2018/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada