- Menyatakan Terdakwa Martinus Suto Adikara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Martinus Suto Adikara tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp.893.667.250,00. (delapan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah), dikurangi pengembalian uang sebesar Rp.300.000.000,00. (tiga ratus juta rupah) yang telah dilakukan penyitaan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja/Kontrak, Pengadaan Peralatan Fitnes UPT GOR Jakarta Barat, Nomor : 1611/-077.14, tanggal 03 September 2013, Tahun Anggaran 2013 (foto copy);
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Kepala Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Barat, Nomor : 09/2013, tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013, berlaku pada tanggal 07 Januari 2013 (asli);
- 1 (satu) berkas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Olahraga dan Pemuda, tanggal 27 Mei 2009;
- 1 (satu) berkas Peraturan Gubernur Nomor 223 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Gelanggang Remaja, tanggal 31 Desember 2009;
- 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Nomor 398/2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, tanggal 04 Februari 2013;
- 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Nomor 1638/2013 tentang Penetapan Harga Satuan Insidentil Barang Peralatan Olahraga di lingkungan Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi DKI Jakarta, tanggal 15 Mei 2013;
- 1 (satu) berkas Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Nomor 2044/-077.92 tentang Permohonan Persetujuan Harga Satuan Insidentil;
- 2 (dua) lembar Rencana Anggaran Belanja UPT Gelanggang Remaja Jakarta Barat Tahun 2013.
- 1 (satu) bundel Buku Agenda Surat Keluar Tahun 2013 (Buku 1) UPT Gelanggang Jakarta Barat, Tahun 2013;
- 1 (satu) bundel Buku Agenda SARPAS & BIMLAT Tahun 2013 (Buku 1) UPT Gelanggang Jakarta Barat, Tahun 2013;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja/Kontrak, Pengadaan Peralatan Fitnes UPT GOR Jakarta Barat, Nomor : 1611/-077.14, tanggal 03 September 2013, Tahun Anggaran 2013 (foto copy).
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2013, Dinas Pemuda dan Olahraga, SKPD Gelanggang Remaja Jakarta Barat, Nomor : 058/DPA/2013, tanggal 7 Maret 2013.
- 2 (dua) lembar Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 33288/1980, tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil tanggal 8 Mei 1980;
- 2 (dua) lembar Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor : 286/2012, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas Nama Sekarningsih, SE dan Kawan-kawan sebanyak 21 orang (KUSMIJATI), tanggal 23 Februari 2012.
- 1 (satu) lembar rekening koran, PT. DWI LINTAS LESTARI, No. Rekening : 5810393833, Halaman 1 (satu), Periode 31-07-2013 s/d 31-08-2013, Mata Uang : IDR 127813;
- 1 (satu) eksemplar Perjanjian Jual Beli No. 036/CL-PJB/V/DLL/2013, Selasa, 28 Mei 2013;
- 1 (satu) eksemlpar Purchase Order Fitness Equipments 2 No. S.39/May/2013, Jakarta 23 Mei 2013;
- 1 (satu) eksemplar Akta Notaris LINDA HERAWATI, S.H., S.K.MENKEH. No. C-14.HT.03.02-Th.1995 Tgl. 10-01-1995, Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham ?PT. DWI WARNA LINTAS LESTARI?, berkedudukan di Jakarta Utara, No : 45, tanggal 16 April 2015;
- 1 (satu) eksemplar Akta Notaris LINDA HERAWATI, S.H., S.K.MENKEH. No. C-14.HT.03.02-Th.1995 Tgl. 10-01-1995, Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham ?PT. DWI WARNA LINTAS LESTARI?, berkedudukan di Jakarta Utara, No : 70, tanggal 17 Juni 2013;
- 1 (satu) eksemplar Surat Jalan PT. DWWARNA LINTAS LESTARI No : 060/DL-DO/XII/2013, tanggal 14 Desember 2013;
- 1 (satu) eksemplar Notaris SETIAWAN, S.H, SK. MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK Indonesia Nomor C-1534. HT.03.02-Th. 1999 Tanggal 15 Juli 1999, Akta : Pendirian Perseroan Terbatas (PT. DWI WARNA LINTAS LESTARI), tanggal 03 Maret 2008;
- 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-31540.AH.01.01 Tahun 2008, tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, di tetapkan tanggal 09 Juni 2008;
- 1 (satu) eksemplar Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), Nomor : 027477538048000, tanggal 27 Desember 2013;
- 1 (satu) eksemplar Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), Nomor : 027477538048000, tanggal 08 Maret 2013;
- 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan dan Pengakuan Martinus Suto, tanggal 26 Agustus 2015;
- 1 (bundel) FITPLUS Total Quality Fitness Company Profie, Tahun 2016.
- 1 (satu) lembar faktur pajak kode dan nomor seri faktur pajak : 010.902-13. 18751875, Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak : Pembelian untuk Purchase Order Fitnes Equipment 2, tanggal 25/05/2015 No. 539/May/2013, Cybex Treadmill 770T, Arc Trainer 770AT, VR1 Dual Lat/Row 132350 Multi Press 13240, Smith Press-Fixed Bar 16120, tanggal 30 Oktober 2013;
- 1 (satu) lembar INVOCE, PT. DWI WARNA LINTAS LESTARI, To : Martinus Suto (Jakarta), Nomor : 056C/DL-INV/X/2013, tanggal 23 Oktober 2013;
- 1 (satu) eksemplar Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham ?PT. DWI MITRA SUKSES LESTARI?, Nomor 65, tanggal 22 September 2015.
- 1 (satu) eksemplar Rekening Koran PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Jakarta Rawamangun Pengambiran Nomor : 0060007220084 A.N. MARTINUS SUTO ADIKARA, Periode 1 Mei 2013 s/d 31 Januari 2014 (Fotocopy);
- 2 (dua) lembar daftar pembelian alat-lat olahraga antara Muhammad Chutobi dan Martinus Suto Adikara perode Juni s/d Oktober 2013 (Fotocopy);
- 1 (satu) lembar Rekening Tahapan Nomor Rekening 08810185199 A.N. MARTINUS SUTO, Periode 05 s/d 12 2013, KCP Balai Pustaka BCA (Fotocopy);
- 1 (satu) Eksemplar SPT Tahunan, Lampiran I-A, Nomor Urut : 0008, tanggal 10 Maret 2013 (Fotocopy);
- 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Jual Beli Peralatan Fitness The Kuningan Place, antara Martinus Suto dengan Yusuf Valen Nomor : 108/MKT-FP/X/09, tanggal 8 Oktober 2009 (Fotocopy);
- Surat Perintah Kerja Nomor : SPK-128/HTL-CPR/LJM/VII/2012, antara Yudha Bhakti (Direktur PT. Citra Putra Realty) dengan Martinus Suto (Direktur PT. Lestarindo Jaya Mandiri), tanggal 05 Juli 2012 (Fotocopy);
- 1 (satu) lembar Surat Penawaran Fitness Equipments (Fotocopy);
- 3 (tiga) lembar Salinan/Grosse AKTA Notaris Linda Herawati, SH, S.K.MENKEH. No. C.14.HT.03.02. Th. 1995 Tgl. 10.01.1995, Nomor 41, tanggal 17 Mei 2010 (Fotocopy);
- 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : AHU-39964.AH.01.01. Tahun 2010, tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, tanggal 12 Agustus 2010 (Fotocopy);
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor : 1286/2012, tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013, tanggal 29 Agustus 2012;
- 1 (satu) dokumen Data Histori APBD Tahun 2013 (Alat Fitnes di Gelanggang).
- 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kuasa Bendahara Umum Daerah, UPPK Kota Administrasi Jakarta Barat, tanggal 22 Desember 2013.
- 1 (satu) bundel Surat Nomor 1931/-1.857.6, Perihal : Permohonan Daftar Harga Peralatan Olahraga, tanggal 4 April 2013.
- 1 (satu) bundel Surat Nomor : 002/MRK-IV/DO/IV/2013, Perihal : Daftar Harga Peralatan Olahraga DKI, tanggal 29 April 2013.
- Penyitaan uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk dijadikan barang bukti dari saksi Mardjuk.
- Penyitaan uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk dijadikan barang bukti dari saksi Hendri.
- Penyitaan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) untuk dijadikan barang bukti dari Suwasti.
- Penyitaan uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk dijadikan barang bukti dari saksi Jamanter Silaban.
- Penyitaan uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk dijadikan barang bukti dari saksi Saduri.
- Penyitaan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk dijadikan barang bukti dari saksi Maman Kusuma.
- Penyitaan uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk dijadikan barang bukti dari saksi Martinus Suto Adikara.
- Penyitaan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dijadikan barang buktti dari saksi Martinus Suto Adikara;
- Penyitaan Uang Tunai sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk dijadikan barang bukti dari Martinus Suto Adikara;
- Penyitaan Uang Tunai sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk dijadikan barang bukti dari Martinus Suto Adikara;
- Penyitaan Uang Tunai sebesar Rp.127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) untuk dijadikan barang bukti dari M. Chutobi;
- Penyitaan Uang Tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dijadikan barang bukti dari M. Chutobi/Ainur Rofiq.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (Sepuluh Ribu Rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: R. Iim Nurohim |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Totok Sapto Indrato.. hakim Anggota 2: Ansyori Syarifudin.sh. |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Dindin Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Eddy Budhaya Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
230
76