- Menyatakan Terdakwa I. Syayid Hasan Achmad Bin Syarif Mohdar, Terdakwa II ALI, Terdakwa III ABD. MUQTADIR, Terdakwa IV BUHORI als TEBUR, Terdakwa V H. ABD. ROHIM dan Terdakwa VI SATIRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan yang sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dari penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa I. Syayid Hasan Achmad Bin Syarif Mohdar, Terdakwa II ALI, Terdakwa III ABD. MUQTADIR, Terdakwa IV BUHORI als TEBUR, Terdakwa V H. ABD. ROHIM dan Terdakwa VI SATIRI dari dakwaan Kesatu Primair dari Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I. Syayid Hasan Achmad Bin Syarif Mohdar, Terdakwa II ALI, Terdakwa III ABD. MUQTADIR, Terdakwa IV BUHORI als TEBUR, Terdakwa V H. ABD. ROHIM dan Terdakwa VI SATIRI, terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana ? Secara bersama?sama merusak gedung yang menyebabkan bahaya bagi barang ?, sebagaiamana Dakwaan Kesatu Subsidairdari Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Syayid Hasan Achmad Bin Syarif Mohdar selama 4 ( Empat ) Tahun, Terdakwa II. ALI , Terdakwa III ABDUL MUQTADIR Terdakwa IV. BUHORI als TEBUR, Terdakwa V H. ABD. ROHIM dan Terdakwa VI SATIRI, masing ? masing selama 3 ( tiga ) Tahun Penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa di kurangkan seluruhnya selama Para Terdakwa di tahan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- Foto copy Permohonan ma?af tanggal 10 Juni 2019
- Foto copy Surat Pernyataan dari H. Moh. Hasim
- Foto copy Surat Pernyataan No. 440/869/434.203.200.04/2019, dari Puskesmas Tambelangan tanggal 16 Nopember 2019
- Foto copy Surat Pernyataan No. 440/870/434.203.200.04/2019, dari Puskesmas Tambelangan tanggal 16 Nopember 2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 2491/Pid.B/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2491/Pid.B/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rochmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapruddin, Br Hakim Anggota I Ketut Tirta |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 7.1 1.1 ( Satu ) buah bekas potongan bambu yang terbakar dan berada di depan mobil dinas Triton 7.1 2.1 ( Satu ) buah pecahan botol kaca di bawah mobil dinas Triton; 7.1 3.4 ( Empat ) buah pecahan botol kaca dengan sumbu kain di sekitar motor dan mobil Triton; 7.1 4.3 ( Tiga ) pecahan botol dengan sumbu kain di selatan area mobil Triton dan motor; 7.1 5.1 (satu) buah botol kaca dengan sumbu kain yang berada di kebun sebelah utara mako Polsek Tambelangan pada jarak 8 m dan 13 m; 7.1 6.2 (dua) buah botol kaca dengan sumbu kain, yang berada di sebelah utara mako Polsek Tambelangan pada jarak 25 m; 7.1 7.21 (dua puluh satu) buah botol kaca dengan sumbu kain, yang berada di sebelah utara ma Polsek Tambelangan; 7.1 8.6 (enam) buah botol kaca dengan sumbu kain, yang berada di sebelah utara mako Polsek Tambelangan di tepi jalan depan MTS/MA KHOIRUL ULUM pada jarak 58 m; 7.1 9.1 (satu) pecahan botol kaca di bawah mobil Triton bekas kebakaran potongan bambu di depan mobil Triton; 7.1 10.1 (satu) pecahan botol kaca di bawah mobil Triton; 7.1 11.4 (empat) pecahan botol kaca dengan sumbu kain di sekitar motor dan mobil Triton; 7.1 12.3 (tiga) pecahan botol dengan sumbu kain di selatan area mobil Triton dan motor; 7.1 13.1 (satu) buah botol kaca dengan sumbu kain yang berada di kebun sebelah utara mako Polsek Tambelangan pada jarak 8m dan 13 m; 7.1 14.1 (satu) bongkar batu besar yang ditemukan di halaman mako Polsek Tambelangan; 7.1 15.27 ( dua puluh tujuh) batu berbagai ukuran yang ditemukan di dalam dan di halaman mako Polsek Tambelangan; 7.1 16.1 (satu) buah kabeh charge handy talky merk Motorolla 7.1 17.1 (satu) buah baterai handy talky merk Motorolla 7.1 18.1 (satu) buah baju muslim warna coklat muda 7.1 19.1 (satu) buah sarung putih kekuningan 7.1 20.1 (satu) buah kopiah warna putih 7.1 21.2 (dua) buah jenis batu berukuran segenggam tangan orang dewasa berwarna kuning dan diakui oleh Tersangka ALI digunakan untuk melempar saat kejadian pembakaran dan pengrusakan Mapolsek Tambelangan 7.1 22.1 (satu) buah batu berwarna putih dan diakui oleh Tersangka SUPANDI digunakan untuk melempar saat kejadian pembakaran dan pengrusakan Mapolsek Tambelangan 7.1 23.4 (empat) buah jenis batu sedang berwarna putih kekuningan dan diakui oleh Tersangka HADI MUSTOFA digunakan untuk melempar saat kejadian pembakaran dan pengrusakan Mapolsek Tambelangan 7.1 24.1 (satu) buah topi warna coklat 7.1 25.1 (satu) buah jaket levis warna biru 7.1 26.1 (satu) buah sarung warna hijau bermotif kotak ? kotak 7.1 27.1 (satu) buah sorban warna merah 7.1 28.1 (satu) buah sarung warna orange 7.1 29.1 (satu) buah baju muslim warna hijau 7.1 30.1 (satu) buah sarung motif kotak ? hitam dan hijau 7.1 31.1 (satu) buah kemeja warna hitam kombinasi putih 7.1 32.1 (satu) buah songkok warna hitam 7.1 33.1 (satu) Tongkat dari bambu panjang 90 cm 7.1 34.1 (satu) buah jaket doreng hijau tentara 7.1 35.1 (satu) sobekan kain batik hitam kembang ? kembang merah 7.1 36.1 (satu) sobekan kain batik warna merah dengan kembang ? kembang coklat dan hitam 7.1 37.1 (satu) kopiah corak kotak ? kotak warna coklat muda dan abu ? abu muda. 7.1 38.1 (satu) unit mobil sedan merk Suzuki Forsa rangka rusak dan nomor mesin F10BID100838 bekas terbakar. 7.1 39.1 (satu) unit sepeda motor merk tidak diketahui dengan nomor rangka : MH3R61810FR011244 dan motor mesin rusak terbakar. 7.1 40.1 (satu) unit sepeda motor jenis metic merk tidak diketahui dengan nomor rangka dan nomor mesin rusak bekas terbakar. 7.1 41.1 (satu) unit sepeda motor kenis metic merk tidak diketahui dengan nomor rangka : MH1JFU113HK792690 dan motor mesin rusak terbakar. 7.1 42.1 (satu) unit sepeda motor merk tidak diketahui dengan nomor rangka : MH1JFB117DK844028 dan nomor mesin rusak bekas terbakar. 7.1 43.1 (satu) unit sepeda motor merk tidak diketahui dengan nomor rangka rusak dan nomor mesin MX161YMJ84600641 bekas terbakar. 7.1 44.1 (satu) unit sepeda motor merk tidak diketahui dengan nomor rangka rusak dengan nomor rangka MH32BU001EJ119127 bekas terbakar; 7.1 45.1 (satu) unit mobil Dinas Patroli merk Mitsubhisi Strada dengan nomor rangka : MMBJNKB40BD056466 dan nomor mesin rusak bekas terbakar. 7.1 46.1 (satu) unit mobil Dinas Patroli merk Isuzu Phanter dengan nomor rangka dan nomor mesin telah rusak bekas terbakar. 7.1 47.1 (satu) unit sepeda motor Dinas merk Vixion dengan nomor rangka : MH3RG1810HK373832 dan nomor mesin G3E76 ? 0376124 bekas terbakar. 7.1 48.1 (satu0 unit sepeda motor Dinas merk Yamaha Vixion dengan nomor rangka : MH3RG18106K332015 dan nomor mesin G3E7E-0333296 bekas terbakar. 7.1 49.1 (satu) unit sepeda motor Dinas merk Honda Spoke Verza dengan nomor rangka rusak dan nomor mesin KC51E1098944 bekas terbakar. 7.1 50.1(satu) unit sepeda motor Dinas merk Yamaha RX King dengan nomor rangka dan nomor mesin rusak bekas terbakar. 7.1 51.1 (satu) unit sepeda motor Dinas merk Kawasaki KLX dengan nomor rangka dan nomor mesin telah rusak bekas terbakar. 7.1 52.1 (satu) unit mobil Pick Up jenis L300 warna hitam dengan ada tulisan ? PUTRA ISMAIL ? no pol M 8825 NB. 7.1 53.1(satu) bendel berisi STNK dan Pajak mobil jenis L300 warna hitam No Pol M 8825 NB NO. KHA MK2LOPU39HK006014, NO SN 4D56CR74365; 7.1 54.1 (satu) unit dompet dan kunci mobil L300 warna coklat No pol M 8825 NB 7.1 55.1 (satu) unit mobil Pick Up jenis L300 warna coklat dengan kaca depan ada tulisan ? AINUR ROPIK? no pol L 8895 AK 7.1 56.1 (satu) bendel berisi STNK dan pajak mobil jenis L 300 warna coklat no pol 8895 AK 7.1 57.1 (satu) bendel BPKB No. 0-01927549 mobil jenis L300 warna coklat No. Pol L 8895 AK 7.1 58.1 (satu) unit dompet dan kunci mobil L300 warna coklat Nopol L 8895 AK 7.1 59.1 (satu) buah batu di dalam mobil Triton; Dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara lainnya. 8. Menetapkan Surat bukti dari Para Terdakwa berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 9. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp 2.500,- ( Dua ribu lima ratus rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada