- Menyatakan Terdakwa PAULUS UNTAYANA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan.Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa PAULUS UNTAYANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PAULUS UNTAYANA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.50 .000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa PAULUS UNTAYANA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.384.650.000,-(tiga ratus delapn puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar Surat Nomor : 01/PKD/X/2009 tanggal 01 Oktober 2009, Lampiran Profil Lembaga dan Perihal Pengusulan Program beserta Rekapitulasi Tanggal 04 November 2009 (Copy yang diotentikasi);
- 1 (satu) berkas Proposal Rencana Kebutuhan Dana Koperasi Serba Usaha : Tekad, diajukan untuk Pemanfaatan Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Tahun 2009 (Copy yang diotentikasi);
- 1 (satu) berkas Hasil Rapat Anggota Tahunan Koperasi KSU Tekad Tahun Buku 2007 pada tanggal 07 Pebruari 2008 (Copy yang diotentikasi);
- 1 (satu) berkas Hasil Rapat Anggota Tahunan Koperasi KSU Tekad Tahun Buku 2008 pada tanggal 07 Pebruari 2009 (Copy yang diotentikasi);
- 3 (tiga) lembar Susunan Badan Pengurus Baru Periode 2008 ? 2013 KSU Tekad (Copy yang diotentikasi);
- 1 (satu) rangkap Anggaran Rumah Tangga Unit Simpan Pinjam Koperasi KSU Tekad Nomor : 82/BH/KDK.25-5/IV/2001 (Copy yang diotentikasi);
- 2 (dua) lembar Surat Izin Walikota Ambon Nomor : 503.511.3/9175/SETKOT tentang Surat Izin Tempat Usaha tanggal 05 Oktober 2007 (Copy yang diotentikasi);
- 3 (tiga) lembar Surat Keterangan Nomor : 503/10/TDP/XII/DAGIND/2009 tanggal 15 Desember 2009 (Copy yang diotentikasi);
- 2 (dua) lembar Tanda Daftar Perusahaan Koperasi KSU Tekad tanggal 26 Juli 2004 (Copy yang diotentikasi);
- 2(dua) lembar Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan Unit Simpan Pinjam tahun 2008 dengan Predikat ?Cukup Sehat? atas nama KSU Tekad (Copy yang diotentikasi);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 281/243 tanggal 08 Oktober 2009 (Copy yang diotentikasi);
- 1 (satu) lembar NPWP Atas Nama Koperasi KSU Tekad (Copy yang diotentikasi);
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 1302/25-05/PK/IX/2007 tanggal 08 September 2007 (Copy yang diotentikasi);
- 1 (satu) rangkap Pengesahan Akta Pendirian Koperasi KSU Tekad Tanggal 30 April 2001 Nomor : 82/BH/KDK.25-5/IV/2001 (Copy yang diotentikasi);
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan No.06/TKD.RAT/2008 tanggal 07 Februari 2009 tentang Pengangkatan Pengelola Usaha (Manager) dari Pengurus KSU Tekad (Copy yang diotentikasi);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 621/1019-SKB/XI/2009 tanggal 4 November 2009 atas nama Herlina Sooroe (Copy yang diotentikasi);
- 7 (tujuh) lembar Surat Pernyataan tanggal 02 November 2009, tanggal 23 November 2009, tanggal 01 Oktober 2009 dan tanggal 25 November 2009 (Copy yang diotentikasi);
- 1 (satu) berkas data Keluarga saudara Paulus Untayana dan Hendrik Untayana (Copy yang diotentikasi);
- 1 (satu) rangkap Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor : 116/SP3/LPDB/2009 tanggal 22 November 2009 (Copy yang diotentikasi);
- 1 (satu) rangkap Daftar Definitif UMK Penerima Dana LPDB-KUMKM Melalui Koperasi KSU Tekad tanggal 25 November 2009 (Copy yang diotentikasi);
- 1 (satu) rangkap Daftar Tagihan Piutang kategori Sehat/Lancar dari Koperasi KSU Tekad tanggal 23 November 2009 (Copy yang diotentikasi);
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direksi LPDB-KUMKM Nomor : 101/KEP/LPDB/2009 tanggal 22 November 2009 Tentang Penetapan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam- Koperasi Primer di Provinsi Maluku sebagai Penerima Pinjaman/Pembiayaan dari LPDB-KUMKM (Copy yang diotentikasi);
- 1 (satu) rangkap Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Tanggal 24 November 2009 Nomor : 71 dari Notaris Abigael Agnes Serworwora, SH (Copy yang diotentikasi);
- 1 (satu) lembar surat Permohonan Pencairan Pinjaman Nomor : 02/TKD/XI/2009 tanggal 25 November 2009 (Copy yang diotentikasi);
- 2 (dua) lembar Rekap Pengembalian Pokok dan Jasa Koperasi KSU Tekad serta Kartu Piutang LPDB-KUMKM (Copy yang diotentikasi);
- 1 (satu) rangkap Kesepakatan Bersama Antara Gubernur Maluku dengan LPDB-KUMKM Nomor : 978-20 Tahun 2009 dan Nomor : 09/MoU/LPDB/2009 Tentang Kerjasama Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi Di Provinsi Maluku tanggal 23 Nopember 2009 (Copy yang diotentikasi);
- 10 (sepuluh) lembar Daftar Tagihan Piutang kategori Sehat/Lancar dari Koperasi Serba Usaha ?Tekad? tanggal 23 November 2009 (Asli);
- 12 (dua belas) lembar Daftar Tagihan Piutang kategori Sehat/Lancar per 15 Juni 2011 yang dijaminkan untuk fasilitas pinjaman dari LPDB-KUMKM dengan nilai sebesar 150% dari Outstanding Pinjaman (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Paksa dari Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Maluku Nomor : SP-01/PUPNC.29/2015 tanggal 06 April 2015 (Asli);
- 2 (dua) lembar Kartu Piutang LPDB-KUMKM yang dikeluarkan oleh UPTD PDB Dinas Koperasi UMKM Provinsi Maluku bulan Januari 2015 dan posisi bulan Mei 2018(Asli);
- 2 (dua) lembar surat Laporan Perkembangan Penyetoran Dana Bergulir dari Kepala Dinas Koperasi UMKM Provinsi Maluku kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM Nomor : 518-6.2/241/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 dan Kartu Piutang LPDB-KUMKM yang dikeluarkan oleh UPTD PDB Dinas Koperasi UMKM Provinsi Maluku posisi bulan Juni 2018 (Asli);
- 2 (dua) lembar surat Laporan Perkembangan Penyetoran Dana Bergulir dari Kepala Dinas Koperasi UMKM Provinsi Maluku kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM Nomor : 518-6.2/364/XI/2018 tanggal 05 September 2018 dan Kartu Piutang LPDB-KUMKM yang dikeluarkan oleh UPTD PDB Dinas Koperasi UMKM Provinsi Maluku posisi bulan Agustus 2018 (Asli);
- 1 (satu) lembar bukti transaksi setoran KSU Tekad ke Rekening KPKNL melalui bank BNI Cabang Ambon bulan April 2018 sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) (Asli);
- 4 (empat) lembar Resi Bukti Setoran KSU Tekad ke Rekening KPKNL melalui bank BNI Cabang Ambon bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus 2018 masing-masing sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) (Copy);
- 1 (satu) lembar Resi Bukti Setoran KSU Tekad ke Rekening KPKNL melalui bank BNI Cabang Ambon bulan Oktober 2018 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) (Copy);
- 3 (tiga) lembar Resi Bukti Setoran KSU Tekad ke Rekening KPKNL melalui bank BNI Cabang Ambon bulan September, Nopember dan Desember 2018 masing-masing sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) (Asli);
- 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Dokumen Legal & Agunan antara PT Bank Mandiri (Persero), Tbk dengan PT Tekad Pratama tanggal 16 Oktober 2015 (Asli);
- 1 (satu) rangkap Akta Pendirian Perseroan Terbatas atas nama PT. ?TEKAD KARYA UTAMA? tanggal 25 April 2011 Nomor : 81 dari Notaris Abigael Agnes Serworwora, SH di Kota Ambon (Asli);
- 1 (satu) rangkap Akta Pendirian Perseroan Komanditer atas nama CV. TEKAD, tanggal 11 Januari 2012 Nomor : 12 dari Notaris Abigael Agnes Serworwora, SH di Kota Ambon (Asli);
- 1 (satu) rangkap Akta Pendirian Perseroan Terbatas atas nama PT. ?TEKAD PRATAMA?, tanggal 13 Januari 2010 Nomor : 9 dari Notaris Abigael Agnes Serworwora, SH di Kota Ambon (Asli);
- 4 (empat) lembar Surat Permohonan Pengurusan Piutang LPDB-KUMKM A.n. Koperasi Serba Usaha Tekad dari Direktur Utama LPDB-KUMKM kepada Kepala Kantor KPKNL Ambon, dengan surat Nomor : 102/Dirut/2015 tanggal 12 Februari 2015 (Copy);
- 2 (dua) lembar Resume Hasil Penelitian Kasus dari Seksi Piutang Negara pada kantor KPKNL Ambon, Nomor : RHPK-01/WKN.17/KNL.01/2015 tanggal 27 Maret 2015 (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara dari Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Maluku pada kantor KPKNL Ambon, Nomor : SP3N-01/PUPNC.29/2015 tanggal 30 Maret 2015 (Asli);
- 1 (satu) lembar surat panggilan dari kantor KPKNL/PUPN Cabang Maluku di Ambon kepada Paulus Untayana, Jefri Leatemia dan Elin Soore, Nomor : S-121/WKN.17/KNL.01/2015 tanggal 01 April 2015 (Asli);
- 1 (satu) lembar surat panggilan dari kantor KPKNL/PUPN Cabang Maluku di Ambon kepada Paulus Untayana, Jefri Leatemia dan Elin Soore, Nomor : S-127/WKN.17/KNL.01/2015 tanggal 07 April 2015 (Asli);
- 3 (tiga) lembar Berita Acara Tanya Jawab Nomor : BATJ-01/WKN.17/KNL.01/2015 tanggal 22 April 2015 (Asli);
- 1 (satu) lembar surat Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Maluku Nomor : PJPN-01/PUPNC.29/2015 Tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Atas Nama KSU Tekad tanggal 28 April 2015 (Asli);
- 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BAP-01/WKN.17/KNL.01/2015 tanggal 12 Nopember 2015 (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan saudara Paulus Untayana tanggal 12 Nopember 2015 (Asli);
- 1 (satu) lembar surat Panggilan Untuk Menyelesaikan Hutang kepada saudara Paulus Untayana, Nomor : S-06/WKN.17/KNL.01/2016 tanggal 05 Januari 2016 (Asli);
- 1 (satu) lembar surat Panggilan Untuk Menyelesaikan Hutang kepada saudara Paulus Untayana, Nomor : S-38/WKN.17/KNL.01/2016 tanggal 05 Februari 2016 (Asli);
- 5 (lima) lembar Nota Pembayaran atas nama KSU Tekad pada bank BNI Cabang Ambon untuk tanggal 20 April 2018, tanggal 04 Mei 2018, tanggal 04 Juni 2018, tanggal 06 Juli 2018 dan tanggal 07 Agustus 2018 masing-masing sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) (Asli);
- 2 (dua) lembar Nota Pembayaran atas nama KSU Tekad pada bank BNI Cabang Ambon untuk tanggal 12 September dan tanggal 01 Oktober 2018 masing-masing sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- 2 (dua) lembar Kartu Piutang LPDB KUMKM pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Maluku. Dilampirkan dalam berkas perkara ini;
Putusan PN AMBON Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Jenny Tulak, M.h hakim Anggota 2: Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenddy. P. Tehusalawany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
73
45