- Menyatakan Terdakwa SRIYONO, S.Sos Bin SUGIMAN TARNOTISOYON (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa SRIYONO, S.Sos Bin SUGIMAN TARNOTISOYON (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SRIYONO, S.Sos Bin SUGIMAN TARNOTISOYON (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRIYONO, S.Sos Bin SUGIMAN TARNOTISOYON (Alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa SRIYONO, S.Sos Bin SUGIMAN TARNOTISOYON (Alm) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa SRIYONO, S.Sos Bin SUGIMAN TARNOTISOYON (Alm) tetap ditahan;
- Menghukum Terdakwa SRIYONO, S.Sos Bin SUGIMAN TARNOTISOYON (Alm) untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 406.531.000,00 (empat ratus enam puluh juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah), diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Klaten sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Jotangan Kecamatan Bayat Nomor 145/03/III/2017 tanggal 10 April 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel Rancangan Peraturan Desa Jotangan Nomor 145/03/III/2017 tanggal 10 April 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel Proposal Permohonan Bantuan Makadam dan Betonisasi Jalan RT.02 RW.06 Desa Jotangan Kecamatan Bayat;
- 1 (satu) bendel Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan Gapura Dk. Jentrek Desa Jotangan Kecamatan Bayat ;
- 1 (satu) bendel Proposal Permohonan Bantuan Makadam dan Betonisasi Jalan Dk.Sutan RT.01 RW.06 Desa Jotangan Kecamatan Bayat;
- 1 (satu) bendel Proposal Permohonan Bantuan Gapura Dk. Pulorejo Desa Jotangan Kecamatan Bayat;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penerima Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Makadam dan Betonisasi Jalan RT.02 RW.06 Desa Jotangan Kecamatan Bayat dari Pemerintah Kabupaten Klaten sebesar Rp 15.000.000,-sasi Jalan Dk.Sutan RT.01 RW.06 Desa Jotangan Kecamatan Bayat ;
- 1 (satu) bendel kuitansi Bantuan Keuangan kepada Desa Jotangan untuk Pembangunan Makadam dan Betonisasi Jalan RT.02 RW.06 Desa Jotangan Kecamatan Bayat sebesar Rp 15.000.000,-
- 1 (satu) bendel fotocopy Rencana Kerja Operasional Kegiatan Bantuan Keuangan kepada Desa Jotangan untuk Pembangunan Makadam dan Betonisasi Jalan RT.02 RW.06 Desa Jotangan Kec. Bayat
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penerima Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Gapuro Dk. Pulorejo Desa Jotangan Kecamatan Bayat dari Pemerintah Kabupaten Klaten sebesar Rp 20.000.000,-
- 1 (satu) bendel kuitansi Bantuan Keuangan kepada Desa Jotangan untuk Pembangunan Gapuro Dk. Pulorejo Desa Jotangan Kecamatan Bayat sebesar Rp 20.000.000,-
- 1 (satu) bendel fotocopy Rencana Kerja Operasional Kegiatan Bantuan Keuangan kepada Desa Jotangan untuk Pembangunan Gapura Dk. Pulorejo Desa Jotangan Kecamatan Bayat
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penerima Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Gapuro Dk. Jentrek Desa Jotangan Kecamatan Bayat dari Pemerintah Kabupaten Klaten sebesar Rp 20.000.000,-
- 1 (satu) bendel kuitansi Bantuan Keuangan kepada Desa Jotangan untuk Pembangunan Gapuro Dk. Jentrek Desa Jotangan Kecamatan Bayat sebesar Rp 20.000.000,-
- 1 (satu) bendel fotocopy Rencana Kerja Operasional Kegiatan Bantuan Keuangan kepada Desa Jotangan untuk Pembangunan Gapura Dk. Jentrek Desa Jotangan Kecamatan Bayat
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penerima Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Makadam dan Betonisasi Jalan Dk. Sutan RT.01 RW.06 Desa Jotangan Kecamatan Bayat dari Pemerintah Kabupaten Klaten sebesar Rp 15.000.000,-
- 1 (satu) bendel kuitansi Bantuan Keuangan kepada Desa Jotangan untuk Pembangunan Makadam dan Betonisasi Jalan Dk. Sutan RT.01 RW.06 Desa Jotangan Kecamatan Bayat sebesar Rp 15.000.000,-
- 1 (satu) bendel fotocopy Rencana Kerja Operasional Kegiatan Bantuan Keuangan kepada Desa Jotangan untuk Pembangunan Makadam dan Betonisasi Jalan Dk. Sutan RT.01 RW.06 Desa Jotangan Kecamatan Bayat
- Keputusan Bupati Klaten Nomor 141.1/382/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa, Desa Jotangan Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten Nomor 005/BPD/IV/2013 tentang Penetapan Saudara SRIYONO, S.Sos Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Jotangan Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 3.000.000,- untuk pembayaran fasilitasi bagi karang taruna tertanggal 22 Agustus 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 1.200.000,- untuk pengadaan sarana dan prasarana kesenian tertanggal 22 Agustus 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 150.000,- untuk Belanja fotocopy cetak jilid BPD tertanggal 22 Agustus 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 1.200.000,- untuk Belanja makan dan minum BPD tertanggal 22 Agustus 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 1.200.000,- untuk Belanja makan dan minum BPD tertanggal 22 Agustus 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 8.000.000,- untuk Seragam Linmas tertanggal 04 September 2017
- (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 5.000.000,- untuk CPU tertanggal 04 September 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang Dana Desa Tahap 1 dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 20.000.000,- untuk Betonisasi Jalan RT.03 RW.06 Dk. Pulorejo tertanggal 12 September 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 30.000.000,- untuk pembayaran Molen tertanggal 12 September 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 24.000.000,- untuk pembayaran material betonisasi Dk. Bogoran RT.02 RW.01 tertanggal 12 September 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang PAD dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 10.000.000,- untuk Rehab saluran air tertanggal 12 September 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 15.000.000,- untuk Betonisasi Dk. Pulorejo RT.03 RW.06 tertanggal 12 September 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 46.000.000,- untuk pembayaran talud Dk. Bogoran RT.03 RW.01 tertanggal 12 September 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 11.750.000,- untuk pembayaran Pemeliharaan bangunan kantor desa tertanggal 12 September 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang Dana Desa Tahap I dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 10.000.000,- untuk Betonisasi Jalan Dk. Pulorejo RT.03 RW.06 tertanggal 09 Oktober 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang Dana Desa Tahap I dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 6.000.000,- untuk Betonisasi Dk. Pulorejo RT.03 RW.06 tertanggal 07 November 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 3.800.000,- untuk kekurangan pembelian kursi tamu tertanggal 17 Desember 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 5.000.000,- untuk pembelian almari arsip tertanggal 17 Desember 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 12.700.000,- untuk pembayaran kursi pertemuan tertanggal 16 November 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang Dana Desa Tahap II dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 70.000.000,- untuk pemberdayaan masyarakat/ mobil dan molen tertanggal 29 November 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang Dana Desa Tahap II dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 25.000.000,- untuk Betonisasi Dk. Bogoran RT.02 RW.01 tertanggal 28 Desember 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 5.000.000,- untuk Bantuan kesenian Sindularas Dk. Kradenan Desa Jotangan tertanggal 27 Desember 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 15.000.000,- untuk Betonisasi Dk. Sutan RT.01 RW.06 tertanggal 22 Desember 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 15.000.000,- untuk Betonisasi Dk. Sutan RT.02 RW.06 tertanggal 22 Desember 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 20.000.000,- untuk Gapuro Dk. Pulorejo tertanggal 22 Desember 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 20.000.000,- untuk Gapuro Dk. Jentrek tertanggal 22 Desember 2017
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang bantuan dari Propinsi dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos sebesar Rp 30.000.000,- untuk penguatan ekonomi tertanggal 07 Desember 2017
- 1 (satu) bendel kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Jotangan kepada SRIYONO, S.Sos untuk pembayaran pajak terhadap kegiatan di Desa Jotangan Tahun Anggaran 2017
- 1 (satu) bendel Bukti Pencairan SPP Desa Jotangan Tahun Anggaran 2017
- 1 (satu) bendel Surat Permintaan Pembayaran Desa Jotangan Tahun Anggaran 2017
- Fotocopy legalisir Buku Tabungan Bank Jateng Nomor Rekening: 3-072-07339-6 atas nama Bendahara Desa Jotangan Bayat
- Fotocopy legalisir Buku Tabungan PD. BPR Bank Klaten Nomor Rekening: 99.07.01.0228216 atas nama Ds Jotangan
- 1 (satu) bendel Laporan Rekening Koran Tabungan Bank Jateng Nomor Rekening: 3-072-07339-6 atas nama Bendahara Desa Jotangan Bayat
- 1 (satu) bendel Laporan Rekening Koran PD. BPR Bank Klaten Nomor Rekening: 99.07.01.0228216 atas nama Ds Jotangan
- 1 (satu) bendel Laporan Rekening Koran Tabungan Desa Jotangan tanggal 17 Oktober 2018
- 4 (empat) buah buku catatan keluar masuk uang kas Desa Jotangan Kec. Bayat Kab. Klaten tahun 2017
- 1 (satu) bendel Surat Nomor: 141.1/253/VII/34.4 tanggal 03 Juli 2018 tentang Tindak Lanjut Hasil Temuan BPK-RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten TA. 2017 Kecamatan Bayat
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdr. SURADI ARIS PARDIYANTO tanggal 24 Agustus 2018
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdr. SURADI SUGIHARTONO tanggal 23 Agustus 2018
- 1 (satu) bendel konsep Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Jotangan Tahun Anggaran 2017
- Catatan Pemasukan dan Pengeluaran Uang ADD Desa Jotangan
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 2717/SP2D/LS/BANT.KEU/ DD/PPKD/2017 tanggal 18 Agustus 2017 beserta lampirannya
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 4954/SP2D/LS/BANT.KEU/ PPKD/DD/2017 tanggal 27 November 2017 beserta lampirannya
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 2718/SP2D/LS/BANT.KEU/ ADD/PPKD/2017 tanggal 18 Agustus 2017 beserta lampirannya
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 3265/SP2D/LS/BANT.KEU/ ADD/2017 tanggal 18 September 2017 beserta lampirannya
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 3546/SP2D/LS/BANT.KEU/ ADD/PPKD/2017 tanggal 5 Oktober 2017 beserta lampirannya
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 4258/SP2D/LS/BANT.KEU/ ADD/PPKD/2017 tanggal 3 November 2017 beserta lampirannya
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 5402/SP2D/LS/BANT.KEU/ ADD/PPKD/2017 tanggal 8 Desember 2017 beserta lampirannya
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 5845/SP2D/LS/BANT.KEU/ PPKD/2017 tanggal 15 Desember 2017 beserta lampirannya
- Keputusan Bupati Klaten Nomor: 900/392 Tahun 2017 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Klaten Nomor 900/51 Tahun 2017 tentang Lokasi dan Alokasi Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2017.
Putusan PN SEMARANG Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ari Widodo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sastra Rasa, hakim Anggota 2: Sinintha Yuliansih Sibarani |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Masyitoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Sdr. GALANG SETIAJI. Dikembalikan kepada Saksi PANDIMAN ISWANDI Dikembalikan kepada SaksiDrs. SUMARYONO, MM. Dikembalikan kepada Sdr. SURADI ARIS PARDIYANTO Dikembalikan kepada Sdr. SURADI SUGIHARTONO Dikembalikan kepada Sdr. HARIYANTA Dikembalikan kepada Sdr. MUH. HIMAWAN PURNOMO, SSTP. M.Si 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
146
205