Putusan PN KARAWANG Nomor 4/Pdt.G/2015/PN Kwg |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2015/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Edy |
Hakim Anggota | Febrian Ali, Ahmad Taufik |
Panitera | Gatot Hadi Purwono |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dari beberapa bidang tanah, dengan total luas kurang lebih 40.139 m2, terletak di Kecamatan Teluk Jambe, Karawang yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji, sesuai dengan bukti sertifikat-sertifikat kepemilikan tanah sebagai berikut ini:a. Sertifikat Hak Milik No.703/Pinayungan, seluas 1.315 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Pinayungan, Kecamatan Teluk Jambe, Karawang, tercatat atas nama Tri Wardonoaji ;b. Sertifikat Hak Milik No.01728/Teluk Jambe, seluas 114 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe, Karawang, tercatat atas nama Tri Wardonoaji;c. Sertifikat Hak Milik No.258/Teluk Jambe, seluas 11.360 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, tercatat atas nama Tri Wardonoaji;d. Sertifikat Hak Milik No.259/Teluk Jambe, seluas 6.400 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, tercatat atas nama Tri Wardonoaji;e. Sertifikat Hak Milik No.260/Teluk Jambe, seluas 6.590 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, tercatat atas nama Tri Wardonoaji;f. Sertifikat Hak Milik No.261/Teluk Jambe, seluas 8.410 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, tercatat atas nama Tri Wardonoaji ;g. Sertifikat Hak Milik No.262/Teluk Jambe, seluas 5.450 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, tercatat atas nama Tri Wardonoaji;3. Menyatakan batal dan tidak sah Akta Pengikatan Jual-Beli No. 27 tanggal 14 Mei 2010 yang dibuat di hadapan Tergugat III (Titiek Irawati Sugianto, S.H., selaku Notaris);4. Menyatakan batal dan tidak sah :4.1. Akta Jual-Beli tanah No. 1344/2013, tanggal 24-10-2013, yang dibuat di hadapan Tafieldi Nevana, S.H., selaku PPAT (Tergugat IV), atas tanah SHM No. 258/Desa Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang;4.2. Akta Jual-Beli tanah No. 1345/2013, tanggal 24-10-2013, yang dibuat di hadapan Tafieldi Nevana, S.H., selaku PPAT (Tergugat IV), atas tanah SHM No. 259/Desa Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang;4.3. Akta Jual-Beli tanah No. 1346/2013, tanggal 24-10-2013, yang dibuat di hadapan Tafieldi Nevana, S.H., selaku PPAT (Tergugat IV), atas tanah SHM No. 260/Desa Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang ;4.4. Akta Jual-Beli tanah No. 1347/2013, tanggal 24-10-2013, yang dibuat di hadapan Tafieldi Nevana, S.H., selaku PPAT (Tergugat IV), atas tanah SHM No. 261/Desa Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang;4.5. Akta Jual-Beli tanah No. 1348/2013, tanggal 24-10-2013, yang dibuat di hadapan Tafieldi Nevana, S.H., selaku PPAT (Tergugat IV), atas tanah SHM No. 262/Desa Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang;4.6. Akta Jual-Beli tanah No. 13../2013, tanggal 24-10-2013, yang dibuat di hadapan Tafieldi Nevana, S.H., selaku PPAT (Tergugat IV);4.7. Akta Jual-Beli tanah No. 13../2013, tanggal 24-10-2013, yang dibuat di hadapan Tafieldi Nevana, S.H., selaku PPAT (Tergugat IV);5. Menyatakan tidak sah pencatatan peralihan hak milik dari Penggugat kepada Tergugat I (Mochamad Sovie Irawan Khuswa) atas tanah SHM berikut di bawah ini:5.1. Sertifikat Hak Milik No. 2128/ Pinayungan, seluas 1.315 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Pinayungan, Kecamatan Teluk Jambe yang tercatat atas nama Mochamad Sovie Irawan Khuswa sebagai pengganti dari sertifikat hak milik No.703/Pinayungan, seluas 1.315 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Pinayungan, Kecamatan Teluk Jambe, Karawang, yang semula tercatat atas nama Tri Wardonoaji ;5.2. Sertifikat Hak Milik No.01728/Teluk Jambe, seluas 114 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe, Karawang, tercatat atas nama Mochamad Sovie Irawan Khuswa;5.3. Sertifikat Hak Milik No.258/Teluk Jambe, seluas 11.360 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Mochamad Sovie Irawan Khuswa;5.4. Sertifikat Hak Milik No.259/Teluk Jambe, seluas 6.400 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, tercatat atas nama Mochamad Sovie Irawan Khuswa;5.5. Sertifikat Hak Milik No.260/Teluk Jambe, seluas 6.590 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Mochamad Sovie Irawan Khuswa;5.6. Sertifikat Hak Milik No.261/Teluk Jambe, seluas 8.410 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Mochamad Sovie Irawan Khuswa;5.7. Sertifikat Hak Milik No.262/Teluk Jambe, seluas 5.450 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Mochamad Sovie Irawan Khuswa;6. Menyatakantidak sah dan tidak berlaku:6.1. Sertifikat Hak Milik No. 2128/ Pinayungan, seluas 1.315 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Pinayungan, Kecamatan Teluk Jambe yang tercatat atas nama Mochamad Sovie Irawan Khuswa sebagai pengganti dari sertifikat hak milik No.703/Pinayungan, seluas 1.315 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Pinayungan, Kecamatan Teluk Jambe, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji ;6.2. Sertifikat Hak Milik No.01728/Teluk Jambe, seluas 114 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe, Karawang, tercatat atas nama Mochamad Sovie Irawan Khuswa;6.3. Sertifikat Hak Milik No.258/Teluk Jambe, seluas 11.360 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Mochamad Sovie Irawan Khuswa;6.4. Sertifikat Hak Milik No.259/Teluk Jambe, seluas 6.400 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, tercatat atas nama Mochamad Sovie Irawan Khuswa;6.5. Sertifikat Hak Milik No.260/Teluk Jambe, seluas 6.590 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Mochamad Sovie Irawan Khuswa;6.6. Sertifikat Hak Milik No.261/Teluk Jambe, seluas 8.410 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Mochamad Sovie Irawan Khuswa;6.7. Sertifikat Hak Milik No.262/Teluk Jambe, seluas 5.450 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Mochamad Sovie Irawan Khuswa;7. Menyatakan sah dan berlaku :a. Sertifikat Hak Milik No.703/Pinayungan, seluas 1.315 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Pinayungan, Kecamatan Teluk Jambe, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji ;b. Sertifikat Hak Milik No.01728/Teluk Jambe, seluas 114 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji;c. Sertifikat Hak Milik No.258/Teluk Jambe, seluas 11.360 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji;d. Sertifikat Hak Milik No.259/Teluk Jambe, seluas 6.400 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji;e. Sertifikat Hak Milik No.260/Teluk Jambe, seluas 6.590 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji;f. Sertifikat Hak Milik No.261/Teluk Jambe, seluas 8.410 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji ;g. Sertifikat Hak Milik No.262/Teluk Jambe, seluas 5.450 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk JambeTimur, Karawang, tercatat atas nama Tri Wardonoaji ;8. Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Kabupaten Karawang) untuk mencoret nama Tergugat I (Mochamad Sovie Irawan Khuswa) sebagai pemilik dari tanah SHM berikut di bawah ini dalam Buku Tanah Badan Pertanahan Kabupaten Karawang :8.1. Sertifikat Hak Milik No. 2128/ Pinayungan, seluas 1.315 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Pinayungan, Kecamatan Teluk Jambe yang tercatat atas nama Mochamad Sovie Irawan Khuswa sebagai pengganti dari sertifikat hak milik No.703/Pinayungan, seluas 1.315 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Pinayungan, Kecamatan Teluk Jambe, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji ;8.2. Sertifikat Hak Milik No.01728/Teluk Jambe, seluas 114 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe, Karawang, tercatat atas nama Mochamad Sovie Irawan Khuswa;8.3. Sertifikat Hak Milik No.258/Teluk Jambe, seluas 11.360 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji;8.4. Sertifikat Hak Milik No.259/Teluk Jambe, seluas 6.400 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama TMochamad Sovie Irawan Khuswa;8.5. Sertifikat Hak Milik No.260/Teluk Jambe, seluas 6.590 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama TMochamad Sovie Irawan Khuswa;8.6. Sertifikat Hak Milik No.261/Teluk Jambe, seluas 8.410 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Mochamad Sovie Irawan Khuswa;8.7. Sertifikat Hak Milik No.262/Teluk Jambe, seluas 5.450 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, tercatat atas nama Mochamad Sovie Irawan Khuswa;9. Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Kabupaten Karawang) untuk mencatatkan kembali nama Penggugat (Tri Wardonoaji) sebagai pemilik sah dari tanah SHM berikut di bawah ini dalam Buku Tanah Badan Pertanahan Kabupaten Karawang :9.1. Sertifikat Hak Milik No.703/Pinayungan, seluas 1.315 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Pinayungan, Kecamatan Teluk Jambe, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji ;9.2. Sertifikat Hak Milik No.01728/Teluk Jambe, seluas 114 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji;9.3. Sertifikat Hak Milik No.258/Teluk Jambe, seluas 11.360 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji;9.4. Sertifikat Hak Milik No.259/Teluk Jambe, seluas 6.400 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji;9.5. Sertifikat Hak Milik No.260/Teluk Jambe, seluas 6.590 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji;9.6. Sertifikat Hak Milik No.261/Teluk Jambe, seluas 8.410 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji;9.7. Sertifikat Hak Milik No.262/Teluk Jambe, seluas 5.450 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, tercatat atas nama Tri Wardonoaji;10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-renteng untuk mengembalikan sertifikat-sertifikat hak milik Penggugat berikut ini kepada Penggugat :10.1. Sertifikat Hak Milik No.703/Pinayungan, seluas 1.315 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Pinayungan, Kecamatan Teluk Jambe, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji ;10.2. Sertifikat Hak Milik No.01728/Teluk Jambe, seluas 114 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji;10.3. Sertifikat Hak Milik No.258/Teluk Jambe, seluas 11.360 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji;10.4. Sertifikat Hak Milik No.259/Teluk Jambe, seluas 6.400 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji;10.5. Sertifikat Hak Milik No.260/Teluk Jambe, seluas 6.590 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji;10.6. Sertifikat Hak Milik No.261/Teluk Jambe, seluas 8.410 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, yang tercatat atas nama Tri Wardonoaji;10.7. Sertifikat Hak Milik No.262/Teluk Jambe, seluas 5.450 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, tercatat atas nama Tri Wardonoaji;11. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selebihnya.DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga saat ini seluruhnya sejumlah Rp7.626.000,00 (terbilang tujuh juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
79
16