- Menyatakan Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama?sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 200,000,000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MANOKWARI Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aris Singgih Harsono |
Hakim Anggota |
S.si., Hakim Anggota 1: Rudi, hakim Anggota 2: Fernando |
Panitera | Panitera Pengganti: Dora Rubiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. MISBAHUDDIN, sebesar Rp. 4.500.0000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanggal 09 September 2014. 2. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An. MISBAHUDDIN oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 04 September 2014. 3. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. SUGIARTO, sebesar Rp. 10.000.0000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 19 November 2014. 4. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An. SUGIARTO oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 20 November 2014. 5. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. GINAH, sebesar Rp. 10.000.0000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 10 Desember 2014. 6. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An.GINAH oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 18 Desember 2014. 7. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. MUHAMMAD NUR TUBINI, sebesar Rp. 4.500.0000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanggal 19 Januari 2015. 8. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An.MUHAMMAD NUR TUMBINI oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 19 Januari 2015. 9. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. SUAMAR, sebesar Rp. 10.000.0000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 31 Januari 2015. 10. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An. SUAMAR oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 02 Februari 2015. 11. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. ADORTEA RUMANGUN, sebesar Rp. 3.000.0000,- (Tiga Juta Rupiah) tanggal 23 April 2015. 12. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An. ADORTEA RUMANGUN oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 24 April 2015. 13. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. SEMBA, sebesar Rp. 10.000.0000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 19 Juni 2015. 14. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An. SEMBA oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 23 Juni 2015. 15. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. SOEPADJI, sebesar Rp. 10.000.0000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 23 Juni 2015. 16. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. TARMI, sebesar Rp. 10.000.0000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 26 Juni 2015. 17. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An. SOEPADJI dan An. TARMI oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 23 Juni 2015. 18. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. ALAIN DELON PASARIBU / KARTINI BR PANJAITAN, sebesar Rp. 10.000.0000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 09 Juli 2015. 19. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An. KARTINI BR PANJAITAN oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 14 Juli 2015. 20. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. YUSTUS FUUN, sebesar Rp. 10.000.0000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 05 Agustus 2015. 21. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. RUTH RUMAROPEN, sebesar Rp. 10.000.0000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 07 Agustus 2015. 22. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An. RUTH RUMAROPEN dan An. YUSTUS FUUN oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 12 Agustus 2015. 23. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. SUDOMO, sebesar Rp. 4.500.0000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanggal 29 Agustus 2015. 24. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An.SUDOMO oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 31 Agustus 2015. 25. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. PURNINGSIH / SUPRIYANTO, sebesar Rp. 4.500.0000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanggal 12 Oktober 2015. 26. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. DESI N. LEMAU / YASNITA LEMAU, sebesar Rp. 10.000.0000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 12 Oktober 2015. 27. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An. YASINTA LEMAU dan An. SUPRIYANTO oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 13 Oktober 2015. 28. 2 (dua) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. YULI AESYAH, Masing-masing: 29. 1(satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 6.500.0000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanggal 24 November 2015. 30. 1(satu) lembar fotocopy kwitansi sebesar Rp. 3.500.0000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanggal 28 November 2015. 31. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An. YULI AESYAH oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 25 November 2015. 32. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. SOKHIBUL FADILAH, sebesar Rp. 10.000.0000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 04 Desember 2015. 33. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An. SOKHIBUL FADILAH oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 10 Desember 2015. 34. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. SUPRIYADI, sebesar Rp. 10.000.0000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 28 Januari 2016. 35. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An. SUPRIYADI oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 28 Januari 2016. 36. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. KARYONO, sebesar Rp. 10.000.0000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 14 April 2016. 37. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An. KARYONO oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 16 April 2016. 38. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. HARIYAH FITRI, sebesar Rp. 10.000.0000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 11 Februari 2016. 39. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. SHOLIKHAH, sebesar Rp. 10.000.0000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 12 Februari 2016. 40. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An. HARIYAH FITRI dan An. SHOLIKHAH oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 16 Februari 2016. 41. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. ROBINSON FERRY FEKA, sebesar Rp. 10.000.0000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 22 Februari 2016. 42. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An. ROBINSON FERRY FEKA oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 25 Februari 2016. 43. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. TUKIRAN, sebesar Rp. 4.500.0000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanggal 14 Maret 2016. 44. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. I KETUT KERTIASA, sebesar Rp. 10.000.0000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 16 Maret 2016. 45. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An. TUKIRAN dan An. I KETUT KERTIASA oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 16 Maret 2016. 47. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Administrasi KEUR 1 Unit Mobil Angdes An. KARTINAH, sebesar Rp. 10.000.0000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 23 Maret 2016. 48. 1 (satu) lembar Permohonan KEUR Kendaraan An. KARTINAH oleh CV. TRISAKTI MEGAH kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong tanggal 29 Maret 2016. 49. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pengangkatan sdr. ENNY NANLOHY sebagai Karyawan / Karyawati PT. TRISAKTI MEGAH INDAH, tanggal 01 Januari 1997. 50. 1 (satu) lembar fotocopy Izin Usaha Angkutan Dengan Kendaraan An. CV. TRISAKTI MEGAH, Nomor : 13 / I / tahun 2005, tanggal 17 Januari 2005. 51. 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Menteri Perhubungan nomor: KP.207/2/17/Pnb-97, tanggal 7 Juli 1997 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menteri Perhubungan. 52. 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP.207/2/17/Pnb-97, tanggal 7 Juli 1997 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menteri Perhubungan. 53. 2 (dua) lembar fotocopy Salinan Keputusan Bupati Sorong Nomor: 821.2/22/2013, tanggal 30 Mei 2013. 54. 1 (satu) buah Buku Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pengujian Kenderaan Bermotor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Sorong. 55. 1(satu) buah Buku Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor: 9 tahun 2013 tentang Retribusi Kenderaan Bermotor. 56. 2(dua) buah lembar fotocopy Keputusan Menteri Perhubungan Nomor:KP.301/3/21/Pnb-98 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Menteri Perhubungan tanggal 15 Juni 1998; 57. 1 (satu) lembar fotocopy daftar Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor:KP.301/3/21/Pnb-98 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Menteri Perhubungan tanggal 15 Juni 1998; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada