Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 305/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 305/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. |
Para Pihak | PT.TERANG KITA INDAHTAMA, yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya Tn.TERANG KITA ALEXANDER MARULITUA PRI BANGUN ( ALEXANDER PRI BANGUN ), yang beralamat di jalan Gedung TRANKA Jl. Raya pasar Minggu Km.17.5 No.17 Jakarta Selatan 12420, berdasarkan Kuasa Khusus tertanggal 23 Mei 2011, dalam hal ini memberikan atau menunjuk atau memberi kuasa Kantor Advokat HENDRI & KRISTANDAR yang beralamat di Jl.Talaga Bodas Nomor : 43 Bandung, untuk selanjutnya disebut sebagai : P E N G G U G A T ;L A W A N ;1. PT.TRANKA KABEL ( D/h PT.TERANG KITA) berkedudukan di Jl.Raya Bogor KM 29,6 Cimanggis Kota Depok, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;2. UMAR ZEIN, beralamat di Jl.Raya Bogor KM.29,6 Cimanggis Kota Depok, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II ;3. PT.ALUCO, beralamat di Jl.R.E.Martadinata No.1 B Komplek Groud Ancol Centre Blok B/17 Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat III ;4. MARIJKE J.PATILAYA,SH.MH, Notaris beralamat di Rumah Sakit FatmawatiNo.10 Pondok Labu Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV ;5. PT.BANK PAN INDONESIA Tbk, berkedudukan kantor di jalan Jenderal Sudirman No.1 ( Senayan ) Jakarta pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat V.6. ARSIN EFFENDY,SH.PPAT, beralamat di Ruko Depok Mall Blok A 1 No.8 Jl.Margonda Raya Depok, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I ;7. BENNY KRISTIANTO,SH, NOTARIS, beralamat di Jl.Belawan No.8 Jakarta Pusat untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II ; 8. KEPALA KANTOR PERTANAHAN DEPOK, berkedudukan kantor di Jl.Boulevard Kota Kembang Sektor Anggrek, Kota kembang Depok, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT III ;9. HENNY MARIAWATI, Notaris dan PPAT, beralamat di Perumahan Duren Sawit Baru Blok A3 No.9 Jakarta Timur 13440 , untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT IV ;. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 30 Mei 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kusno |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Ari Jiwantara |
Panitera | Sutaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat V ; -------------------------------------------------------------- Melanjutkan pemeriksaan perkara ini ; --------------------------------------------------Menimbang, bahwa Tergugat V dalam jawabannya juga mengajukan Eksepsi, bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) dengan alasan sebagai berikut : - Bahwa gugatan a quo merupakan gugatan perbuatan melawan hukum akibat dilaksanakannya RUPS dan / atau RUPSLB, namun dalam gugatannya Penggugat mempermasalahkan dan pembatalan penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Bahwa hal tersebut secara hukum acara tidak dibenarkan karena jika Penggugat mempermasalahkan atau menyangkal dilaksanakannya eksekusi hal tersebut dapat dilakukan melalui upaya hukum Bantahan atau Perlawanan ; - Bahwa selain itu Penetapan eksekusi sebagaimana ternyata dalam penetapan Nomor 15/Pen.Pdt/Aam.Eks.HT./2010/PN.DEPOK. tanggal 2 Agustus 2010, diterbitkan dan dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok, sehingga untuk pembatalannya adalah kewenangan Pengadilan Negeri Depok ;Dengan demikian gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) sehingga patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ont Vankelijke Verklaard). - Bahwa Penggugat mendalilkan Penjaminan Asset-asset perseroan milik Perseroan kepada Tergugat V dan RUPS/RUPSLB yang dilakukan adalah tidak sah karena tidak memenuhi kuorum sebab tidak mengikut sertakan Penggugat selaku Pemegang Saham 30% namun Penggugat sama sekali tidak menjelaskan mengenai berapa jumlah kekayaan perseroan yang dijaminkan kepada Tergugat V dan juga tidak menjelaskan mengenai keabsahan ketentuan kuorum RUPS/RUPSLB ; - Bahwa karena Penggugat tidak menjelaskan dalam gugatannya mengenai jumlah kekayaan perseroan dan juga tidak menjelaskan berapa jumlah kuorum RUPS/RUPSLB yang telah dilakukan sehingga gugatan Penggugat (Obscuur Libel) ; Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan Eksepsi dari Tergugat V yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat obscuur libel, menurut hemat Majelis gugatan Penggugat tidak dapat dikwalifikasi sebagai gugatan yang obscuur libel, karena didalam gugatan Penggugat khususnya dibagian posita telah diuraikan dasar-dasar dan alasan gugatan Penggugat yakni dengan jelas yang mempersoalkan keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilakukan oleh Para Tergugat tanpa persetujuan dari Penggugat. Demikian pula didalam petitum gugatannya telah sejalan dengan posita gugatan yakni menuntut pembatalan seluruh hasil-hasil Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilakukan oleh Para Tergugat tanpa persetujuan Penggugat, sehingga eksepsi Tergugat V haruslah ditolak ;Dalam Pokok Perkara : Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam jawabannya, menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dengan alasan sebagai berikut : - Bahwa menyangkut persoalan adanya perkara perdata No : 1101/Pdt.G/2001/PN.Jkt-Sel. Jo No. 304/Pdt/2007/PT.DKI Jo No. 449 K/Pdt/2008 telah dilaksanakan dengan baik oleh Penggugat maupun oleh Tergugat I s/d Tergugat III. Sebagaimana adanya : Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. TRANKA KABEL Nomor : 01 tanggal 03 Juli 2010, yang dibuat oleh dan dihadapan HENNY MARIAWATI, SH Notaris di Jakarta, dimana berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. TRANKA KABEL Nomor : 02 tanggal 28 Oktober 2010 tersebut kepemilikan Saham Penggugat di Tergugat I hanya 3% ; - Bahwa komposisi Kepemilikan Saham di PT. TRANKA KABEL (Tergugat I), berdasarkan akta pernyataan keputusan Rapat PT. TRANKA KABEL No. 02 tanggal 28 Oktober 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan HENNY MARIAWATI, SH Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut : - UMAR ZEN (Tergugat II), Pemegang saham sebanyak 392.840 (tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh) helai saham dengan nilai nominal Rp. 98.210.000.000,- atau 17,5% ; - PT. TERANG KITA INDAH TAMA, Pemegang saham sebanyak 67,344 (enam puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh empat) helai saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 16.836.000.000,- (enam belas milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) atau 3% ;- PT. ALUCO, Pemegang saham sebanyak 1.784.616 (satu juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu enam ratus enam belas) dengan nilai nominal Rp. 446.154.000.000,- (empat ratus empat puluh enam milyar seratus lima puluh empat juta rupiah) atau 79,5% ; - Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III juga membantah dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat II dan Tergugat III telah menjaminkan asset-asset Tergugat I kepada Tergugat V tanpa persetujuan Penggugat karena berdasarkan akta berita acara Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas PT. TERANG KITA nomor : 03 tanggal 3 Agustus 2007 dalam menjaminkan asset-asset Tergugat I kepada Tergugat V, telah mendapatkan persetujuan dari seluruh pemagang saham Tergugat I termasuk persetujuan dari Penggugat ; Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Penggugat telah dibantah oleh Para Tergugat, maka menjadi kewajiban hukum bagi Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. sedangkan Para Tergugat dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya ; Menimbang, bahwa Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya dipersidangan telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 s/d P-16, sedangkan Tergugat I s/d Tergugat III untuk meneguhkan dalil-dalil sangkalannya dipersidangan telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 s/d T-III.1 s/d T-I-II-III.2 ;Menimbang, bahwa untuk Tergugat IV telah mengajukan bukti surat T-IV.1 s/d T-IV.2,sedangkan Tergugat V telah mengajukan bukti surat T-V.1 s/d T-V-23 dan untuk Turut Tergugat II telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T.T-II.1 s/d T.T-II.2 ; Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat ternyata bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat yakni bukti P-1 s/d bukti P-16 hanya berupa foto copy dan dipersidangan tidak ditunjukkan aslinya, kecuali bukti P-7, P-8, P-9 dan serta P-1 s/d P-16 yang dapat ditunjukkan aslinya ; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1888 KUHPerdata kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah ada pada asli aktanya. Apabila akta yang aslinya ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya sekedar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dalam persidangan dalam mengajukan bukti-bukti surat tersebut ternyata hanya menunjukkan bukti berupa foto copy dan tidak dapat menunjukkan aslinya, sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dengan hanya berupa foto copy tidak mempunyai nilai pembuktian ; Menimbang, bahwa sebaliknya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya dipersidangan telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-I-II-III-1 s/d T-I-II-III-3 ; Menimbang, bahwa dari jawab jinawab para pihak dipersidangan maupun bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dan Para Tergugat Majelis akan mempertimbangkan apakah benar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tanpa mengikut sertakan Penggugat, melakukan peningkatan modal dan perubahan komposisi saham milik Penggugat serta melaksanakan perbuatan-perbuatan berupa menjaminkan asset-asset Tergugat I pada PT. Bank Pan Indonesia (Tergugat V) tanpa persetujuan dari Penggugat selaku pemegang saham sebesar 30% ; Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan bukti surat yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang berupa pernyataan Keputusan Rapat PT. TRANKA KABEL Nomor 2 tanggal 28 Oktober 2010 yang dibuat dihadapan HENNY MARIAWATI, SH Notaris di Jakarta (Bukti T-I,II,III.2). telah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dengan Agenda 1) Peningkatan modal dasar perseroan, 2) Menyetujui peningkatan modal yang ditempatkan dalam perseroan, 3) Menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan ;Sehingga komposisi Kepemilikan Saham di PT. TRANKA KABEL menjadi sebagai berikut : - UMAR ZEN sebanyak 392.840 (tiga ratus sembilan puluh dua ribu delpaan ratus empat puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 98.210.000.000,- (sembilan puluh delpaan milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) ; - PT. TERANG KITA INDAH TAMA sebanyak 67,344 (enam puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh empat) saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp. 16.836.000.000,-(enam belas milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;- PT. ALUCO 1.784.616 (satu juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu enam ratus enam belas) saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp. 446.154.000.000,- (empat ratus empat puluh enam milyar seratus lima puluh empat juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah 2.244.800 (dua juta dua ratus empat puluh empat ribu delapan ratus) dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 561.200.000.000,- (lima ratus enam puluh satu milyar dua ratus juta rupiah) ; Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan Pernyataan Keputusan Rapat PT. TRANKA KABEL, No : 02 tanggal 28 Oktober 2010 (Bukti T-I-II-III.2). bahwa untuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut Penggugat (PT. TERANG KITA INDAH TAMA) telah diundang untuk menghadiri Rapat Umum Pemagang Saham Luar Biasa tersebut namun Penggugat tidak hadir ;Bahwa walaupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut tidak dihadiri oleh Penggugat namun RUPSLB telah memenuhi kuorum, karena telah dihadiri oleh 70% Pemegang Saham dan sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 4 anggaran dasar perseroan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 35 ayat 3, Pasal 42 ayat 1 dan Pasal 88 ayat 1 UU PT, bahwa jumlah saham dengan hak suara yang sah yang dipersyaratkan untuk dapat memutuskan penambahan modal dasar, perubahan anggaran dasar, serta konpensasi hak tagih kepada perseroan sebagai setoran modal apabila keputusan atas agenda RUPSLB disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 bagian dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas menurut hemat Majelis dalil-dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam melakukan RUPSLB, dengan agenda peningkatan modal dan perubahan komposisi saham tanpa mengikut sertakan Penggugat tidak terbukti karena Penggugat telah diundang dalam acara RUPSLB tersebut tetapi Penggugat tidak menghadirinya, dan oleh karena didalam RUPSLB tersebut telah memenuhi kuorum, sehingga keputusan yang diambil dalam RUPSLB tersebut sah secara hukum, dengan demikian tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengikuti RUPSLB dengan agenda peningkatan modal dan perubahan komposisi saham tidak dapat dikwalifikasi sebagai perbuatan melawan hukum ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah benar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam menjaminkan asset-asset Tergugat I kepada Tergugat V tanpa persetujuan Penggugat ;Menimbang, bahwa mengenai dalil tersebut telah dibantah oleh Para Tergugat dengan mendasarkan bukti TI-II-III.3, yakni akta Nomor 3 tanggal 3 Agustus 2007 ; Menimbang, bahwa setelah Majelis meneliti akta nomor 3 tanggal 03 Agustus 2007 (Bukti T-I-II-III.3) yang berupa Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. TERANG KITA, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut diadakan untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk menjaminkan seluruh asset perseroan. Bahwa setelah diadakan perundingan dan pembahasan Rapat dengan suara bulat menyetujui dan memutuskan : Perseroan Terbatas PT. Terang Kita Indah Tama, Perseroan Terbatas PT. Aluco dan Umar Zen menyetujui kepada Direksi Perseroan untuk menjaminkan seluruh asset Perseroan. Dimana didalam RUPSLB tersebut telah dihadiri oleh seluruh Pemagang Saham Perseroan Terbatas PT. Terang Kita (Penggugat) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yakni THOMAS EDISON TAMPUBOLON, SH, berdasarkan surat kuasa tertanggal 31-07-2007 ; Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Tergugat II dan Tergugat III dalam menjaminkan asset-asset Tergugat I baik berupa benda tetap maupun benda bergerak telah mendapat persetujuan dari seluruh Pemegang Saham Tergugat I termasuk persetujuan dari Penggugat, sehingga tindakan Direksi Tergugat I menjaminkan asset Tergugat I adalah sah menurut hukum ; Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga sepanjang tuntutan Penggugat dalam petitum angka 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 haruslah ditolak ; Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan Penggugat pada petitum angka 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 ditolak oleh karena petitum angka 1, 2, 10, 11, 12, 13 dan 14 didasarkan pada petitum angka 3, 4, 5,6 ,7 8, 9, maka petitum angka 1, 2, 10, 11, 12, 13 dan 14 haruslah ditolak pula ; Dalam Rekonpensi : Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi didalam gugatan Rekonpensinya pada pokoknya mendalilkan bahwa dengan adanya gugatan dari Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi dalam perkara a quo, Para Penggugat Rekonpensi menjadi terganggu konsentrasi usahanya, mengingat Para Penggugat Rekonpensi, merasa kaget dengan adanya kejadian seperti ini, sehingga lebih memusatkan perhatiannya kepada persoalan hukum yang sedang dihadapinya, yang konsekwensinya Penggugat Rekonpensi telah kehilangan waktu, tenaga dan biaya ; Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi adalah nyata-nyata merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengingat perbuatan Tergugat Rekonpensi telah melanggar hak Subyektif para Penggugat Rekonpensi, bertentangan dengan kewajiban hukum kepatutan dan kesusilaan, sehingga Penggugat Rekonpensi menuntut ganti rugi secara materil maupun immateril sebesar Rp. 573.822.716.817,225,- ( lima ratus tujuh puluh tiga milyar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus tujuh belas rupiah dua ratus dua puluh lima sen ) ;Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan dalil-dalil dari Penggugat Rekonpensi, menurut hemat Majelis dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat Rekonpensi tidak berdasar dan tidak beralasan hukum, karena merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh Undang-undang yang merasa haknya dilanggar oleh orang lain untuk mengajukan tuntutan dengan cara mengajukan gugatan perdata kepengadilan dan dilarang untuk main hakim sendiri sehingga tindakan Tergugat Rekonpensi menggugat Penggugat Rekonpensi bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga gugatan Penggugat Rekonpensi haruslah ditolak seluruhnya ; Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi : Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi ditolak sehingga Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini maka Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; Memperhatikan ketentuan hukum dan undang-undang yang bersangkutan ;M E N G A D I LI DALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI ;- Menolak Eksepsi Tergugat V ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Para penggugat Rekonpensi seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.716.000.- ( dua juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 305/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
73
47