- Bahwa pada tanggal 10 Mei 1984, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melangsungkan perkawinan di Bandung, yang kemudian dicatatkan dalam Kutipan Akta Perkawinan No 202/1984 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Bandung, tertanggal 10 Mei 1984.
- Bahwa dari perkawinan tersebut, Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak bernama Albert Primayana dan David Dimitrij
- Bahwa sejak tahun 1996 rumah tangga Penggugat dalam keadaan tidak harmonis karena Tergugat melakukan perselingkuhan dengan wanita lain dan memperoleh seorang anak.
- Bahwa dalam periode 1996 sampai dengan saat ini Tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin
- Bahwa sejak tahun 2006 Tergugat telah pergi meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada kecocokan lagi dan terdapat perbedaan pendapat yang sangat besar dan tidak dapat dipertemukan lagi
- Mengabulkan Gugatan cerai dari Penggugat terhadap Tergugat dan menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian.
- Memerintahkan kepada panitera pengadilan negeri Bandung untuk mengirimkan salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada catatan sipil kota Bandung.
- Menetapkan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum.
- Copy dari asli Kartu Keluarga (KK) No.3273 161409 105812 , tercatat atas nama Prijatna Wirawan , selanjutnya diberi tanda bukti P-2 ;
- Copy dari asli Kutipan Akte Perkawinan No.202/1984, tertanggal 10 Mei 1984 tercatat atas nama PRIJATNA WIRAWAN dengan LOEMA NAKBENA, Naomi Adimana, selanjutnya diberi tanda bikti P-3 ;
- Copy dari asli Kutipan Akte Kelahiran No.663/1985 tertanggal 7 Mei 1985, tercatat atas nama Albert Primayana , selanjutnya diberi tanda bukti P-4 . selanjutnya diberi tanda bukti P-4 ;
- Copy dari asli Kutipan Akte Kelahiran No.684/1989 tertanggal 20 Juni 1989, atas nama David, selanjutnya diberi tanda bukti P-5;
- Saksi, VINA NATALIA , menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat, karena keduanya sebagai mertua dari saksi ;
- Bahwa saksi mengetahui bahwa Penggugat dengan Tergugat tersebut sebagai suami istri ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana mereka melangsungkan pernikahannya, hanya saksi pernah melihat adanya bukti Kutipan Akta Perkawinan milik Penggugat dan Tergugat ;
- Bahwa dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki , masing-masing bernama : ALBERT PRIMAYANA dan DAVID , keduanya dilahirkan di Bandung, hanya tanggal kelahuiran adik ipar yang bernama David saksi tidak ingat lagi, kalau Albert Primayana (suami saksi) lahir di Bandung tanggal 10 April 1985 ;
- Bahwa saksi dari sejak menikah dengan putranya Penggugat , saksi tinggal bersama satu rumah bersama mertua, jadi sedikitnya saksi mengetahui keadaan bagaimana keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat (mertua saksi);
- Bahwa dari sejak tahun 2006 Tergugat pergi meinggalkan rumah tinggal bersama sampai sekarang belum kembali ke rumah dan tidak diketahui lagi dimana keberadaanya, karena tidak pernah memberi kabar berita kepada keluarga, kepada anak, kepada istrinya, dan kepada keluarganya sendiri ayah ibu Tergugat juga tidak mengetahui dimana keberadaan Tergugat sekarang ;
- Bahwa menurut ibu mertua (Penggugat) dan saksi mendengar cerita dari saudara-sudara suami saksi, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah dari sejak tahun 1996 keadaan rumah tangganya sudah sering cekcok dan sering bertengkar karena sering berselisih faham ;
- Bahwa Penggugat (Ibu mertua saksi) sebenarnya sudah dari sejak dulu ingin menguruskan masalah perceraian ini, hanya dulu sangat susah untuk mengurusnya, karena Penggugat sebagai PNS yang masih aktif bekerja di Kementrian Sosial Republik Indonesia di Jakarta ;
- Bahwa sampai sekarang saksi masih tinggal bersama dengan Penggugat, sampai saat ini pun Tergugat belum pernah datang ke rumah tinggal bersama, sehingga Penggugat (ibu mertua) saksi ingin memiliki surat resmi dan ada kepastian hukum dan memiliki status yang jelas menurut hukum ;
- Saksi, LOEMA NAKBENA MARTADIJANA JACOBA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan PENGGUGAT dan TERGUGAT karena saksi sebagai adik kandung dari Penggugat ;
- Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinannya di Bandung pada tanggal 10 Mei 1984 dan tentang perkwinannya tersebut telah di daftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No.202/1984 tertanggal 10 Mei 1984;
- Bahwa dari pernikahan Pengguygat dengan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki, masing-masing bernama: 1. ALBERT PRIMAYANA , 2. DAVID, keduanya lahir di Bandung anak yang pertama lahir di Bandung tanggal 10 April 1985 sedangkan anak ke dua lahir di Bandung tanggal 5 Juli 1989;
- Bahwa dari sejak tahun 1996 keadaan rumah tanggal Penggugat dan Tergugat ,keadaannya sudah tidak harmonis lagi setelah lahirnya anak yang pertama, Tergugat sering keluar malam tidak betah dirumah , main bilyard bersama teman-temannya samopai larut malam ;
- Bahwa pada awalnya Penggugat (kakak saksi) bisa menerima dan memakluminya karena mungkin Tergugat perlu hiburan bermain dengan rekan-rekannya, akan tetapi yang jadi jengkelnya Penggugat kelakuan Tergugat terlalu sering main malam sampai kadang sampai pulang pagi, dari situlah awal pemuicunya mulai sering terjadi percekcokkan dan pertengkaran hampir tiap hari berselisih faham;
- Bahwa saksi mengetahui keadaan rumah tangga kakak saksi (Penggugat( karena saksi rumahnya berdekatan dengan rumah tinggal Penggugat ;
- Bahwa dari sejak tahun 2006 Tergugat sudah pergi meninggalkan rumah tinggal bersama dan sampai sekarang tidak pernah pulang ke rumah dan Penggugat maupun keluarganya tidak ada yang tahu lagi dimana keberadaan Tergugat ;
- Bahwa sebetulnya sedari dulu Penggugat mau mengurus tentang perceraian ini, akan tetapi karena Penggugat sebagai seorang PNS,sehingga sangat sulit untuk menguruskan tentang perceraian ini, karena harus ada ijin dari pimpinan dan harus dimediasikan dulu,sehinga sangat sulit untuk menguruskannya;
- Bahwa kini Penggugat sudah pensiun dari PNS dan untuk supaya menadi jelas status Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada ikatan hubungan rumah tangga lagi dan demi untuk terciptanya tertib hukum dan adanya kepastian hukum, agar supaya masing-masing antara Penggugat dengan Tergugat sudah bisa menentukan sikap masing-masing;
- Salah satu pihak berbuat zinah atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan ;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2(dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuan;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5(lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung ;
- Salah satu pihak melakukan kejahatan, penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain ;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri ;
- Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ;
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT pada tanggal 10 Mei 1984 , yang dicatatkan dihadapan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 202/1984, tanggal 10 Mei 1984 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT pada tanggal 10 Mei 1984 , yang dicatatkan dihadapan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 202/1984, tanggal 10 Mei 1984 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bandung atau Penggugat untuk mengirimkan sehelai salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar perceraian antara Penggugat dengan Tergugat dicatat pada daftar perceraian untuk itu untuk selanjutnya menerbitkan akte perceraian dimaksud.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp.436.000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
- Pendaftaran gugatan ?????.. Rp. 30.000,00
- Administrasi/ ATK???????..Rp. 50.000,00
- Panggilan???????????Rp 330.000,00
- Redaksi????????????Rp. 20.000,00
- Materai ????????????Rp 6.000,00 +
- Bahwa putusan Nomor 260/Pdt.G/2020/PN.Bdg tanggal 08 Oktober 2020 ini telah diberitahukan kepada pihak TERGUGAT pada tanggal:
Putusan PN BANDUNG Nomor 260/Pdt.G/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 260/Pdt.G/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sontan Merauke Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toga Napitupulu, M.hbr Hakim Anggota Sunarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Nandang Sudjana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
P U T U S A N Nomor 260/Pdt.G/2020/PN Bdg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: NAOMI LOEMA NAKBENA, pekerjaan Pensiun PNS, Perempuan, WNI, Agam Kristen Protestan, alamat Jalan Parang No.9 Teusan Soma RT.003, RW.013, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT; M E L A W A N PRIJATNA WIRAWAN, pekerjaan Pegawai Swasta, Agama Kristen Katholik, alamat Jalan Parang No.9 Teusan Soma RT.003, RW.013, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT; Pengadilan Negeri tersebut ; Setelah membaca berkas perkara; Setelah mendengar Penggugat dan saksi-saksi ; TENTANG DUDUK PERKARANYA Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 14 Juli 2020, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus pada tanggal 15 Juli 2020 dalam Register perkara Nomor 260/Pdt. G/2020/PN Bdg, dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut : Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan keadilannya. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1.A Bandung melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memanggil para pihak dalam suatu Persidangan yang telah ditentukan serta berkenan memutuskan dengan amar putusan : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, didalam perkara ini, untuk kepentingan Penggugat hadir ke persidangan mengaku bernama NAOMI LOEMA NAKBENA , berakamat di Jalan Parang No.9 Terusan Soma RT.003, RW.013, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung ; Menimbang, bahwa untuk kepentingan TERGUGAT tidak hadir ke persidangan dan juga tidak menyuruh orang lain atau menunjuk wakilnya yang sah untuk menghadiri persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Juru Sita untuk persidangan hari Selasa, tanggal 04 Agustus 2020, untuk persidangan hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2020, dan untuk persidangan hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2020 dan tidak ternyata ketidakhadiran TERGUGAT tersebut tidak disebabkan oleh suatu halangan yang sah, sehingga berdasarkan Pasal 125 HIR pemeriksaan perkara ini dilanjutkan tanpa dihadiri oleh tergugat ; Menimbang, bahwa oleh karena TERGUGAT tidak hadir dan juga tidak menyuruh orang lain atau menunjuk wakilnya yang sah untuk menghadiri persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Juru Sita, maka proses Mediasi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tidak dapat dilaksanakan; Menimbang, bahwa selanjutnya gugatan PENGGUGAT tersebut dibacakan oleh Penggugat, dimana isinya tetap dipertahankan oleh PENGGUGAT; Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dan membuktikan dalil-dalil gugatannya, PENGGUGAT di persidangan telah mengajukan alat bukti surat berupa foto copy yang yang masing-masing telah dibubuhi bea materai secukupnya, kemudian fotocopy surat-surat tersebut satu sama lainnya telah dicocokkan dan disesuaikan dengan surat-surat aslinya, ternyata sama dan sesuai dengan surat-surat aslinya dan selanjutnya diberi tanda bukti P-1 s/d P-5 dengan perincian sebagai berikut : 1. Copy dari asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3273164701610001 atas nama NAOMI LOEMA NAKBENA , selanjutnya diberi tanda bukti P-1; Menimbang, bahwa selain mengajukan alat bukti surat tersebut diatas di persidangan PENGGUGAT juga telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang masing-masing telah memberi keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwaterhadap keterangan ke 2 (dua) orang saksi tersebut diatas, penggugat dipersidangan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; Menimbang, bahwa PENGGUGAT telah mengajukan kesimpulannya secara tertulis di persidangan pada tanggal 24 Maret 2020, yang pada pokoknya Penggugat memohon agar perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya, sebagaimana dimaksud dalam gugatan tersebut; Menimbang, bahwa segala sesuatu, yang berhubungan dengan perkara ini selengkapnya sebagaimana telah dicatat dalam berita acara persidangan perkara ini, dianggap seluruhnya telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini; Menimbang, bahwa Tergugat dalam perkara ini, telah dipanggil secara patut untuk hadir ke persidangan sebagaimana ternyata dari relaas penggilan Jurusita Pengadilan Negeri Bandung berturut turut untuk persidangan tanggal 04 Agustus 2020, persidangan tanggal 13 Agustus 2020 dan persidangan tanggal 27 Agustus 2020 yang telah dilakukan pemanggilan oleh Jurusita secara sah dan patut, akan tetapi Tergugat tetap tidak hadir ke persidangan dan juga tidak ternyata menyuruh wakil atau kuasanya yang sah untuk hadir ke persidangan, sedangkan ketidakhadirannya Tergugat tersebut tidak ternyata karena sesuatu hal yang berdasarkan atas hukum, sehingga perkara ini diperiksa dan diputus dengan tanpa dihadiri oleh Tergugat (Verstek) ; Menimbang, bahwa akhirnya PENGGUGAT menyatakan sudah cukup tidak ada akan ada lagi hal-hal yang akan diajukan terkait dengan perkara ini dan pada akhirnya Penggugat memohon agar perkaranya segera diputus; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana dikutip di atas; Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya mohon agar menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Bandung dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan No.202/1984, tertanggal 10 Mei 1984 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung adalah putus karena perceraian; Menimbang, bahwa Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan tanpa alasan yang sah walaupun telah dipanggil secara sah dan patut dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan bantahan dalam perkara ini, dan tidak ternyata juga Tergugat tidak menyuruh seseorang untuk mewakilinya dipersidangan,maka berdasarkan Pasal 125 HIR gugatan Penggugat tersebut dapat diterima, kecuali jika nyata bagi Pengadilan Negeri bahwa gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan pokok tuntutan Penggugat, yaitu perceraian terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang sahnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, karena apabila belum ada perkawinan yang sah menurut hukum maka tidak ada relevansinya mempertimbangkan tuntutan Penggugat tersebut; Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa TERGUGAT tidak hadir dan juga tidak menyuruh orang lain atau menunjuk wakilnya yang sah untuk menghadiri persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut oleh juru sita pada untuk persidangan tanggal 04 Agustus 2020 untuk persidangan tanggal 13 Agustus 2020, dan untuk persidangan tanggal 27 Agustus 2020 dan tidak ternyata ketidak hadiran TERGUGAT tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah menurut hukum, maka oleh karena itu TERGUGAT dinyatakan telah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi Tergugat tetap tidak hadir dipersidangan dan oleh karenanya perkara ini di periksa secara Verstek; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya PENGGUGAT dipersidangan telah mengajukan alat bukti surat yang masing-masing telah dibubuhi bea materai secukupnya dan selanjutnya diberi tanda P-1 sampai dengan P-5 dan selain bukti surat. Penggugat di persidangan telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi maing-masing bernama : 1. LOEMA NAKBENA MARDIJANA JACOBA, 2. VINA NATALIA yang keduanya telah memberi keterangan di bawah sumpah sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh alat bukti tersebut menjadi sah adanya, namun apakah alat bukti tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung dalil gugatan Penggugat atau tidak, maka hal tersebut selanjutnya akan di pertimbangkan dibawah ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 yaitu Foto copy sesuai dengan asli Kartu Tanda Penduduk ( KTP) NIK : 3272164701610001 atas nama NAOMI LOEMA NAKBENA , bukti P-2 berupa fotocopy sesuai dengan asli Kartu Keluarga (KK) atas nama Prijatna Wirawan, bukti P-3 berupa Foto copy sesuai dengan asli Akta Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat , dan bukti P-4 berupa fotocopy sesuai dengan asli Kutipan Akte Kelahiran atas nama ALBERT PRIMAYANA dan bukti P-5 berupa fotocopy sesuai dengan asli Kutipan Akte Kelahiran atas nama DAVID dihubungkan dengan keterangan 2 (dua) orang saksi LOEMA NAKBENA MARTADIJANA JACOBA, dan VINA NATALIA yang masimg-masing telah memberi keterangan dibawah sumpah. Majelis Hakim menilai bahwa benar PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah melangsungkan perkawinan di Bandung dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan No.202/1984, tertanggal 10 Mei 1984 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa antara Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah berdasrkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum dari gugatan Penggugat; Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan petitum demi petitum terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan pokok gugatan dari Penggugat: Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak mempergunakan haknya akan tetapi Majelis harus mempertimbangkan apakah perceraian tersebut sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang atau tidak ; Menimbang, bahwa dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan Perkawinan putus antara lain karena perceraian ; Menimbang, bahwa dalam Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1974 menyebutkan untuk melakukan perceraian haruslah cukup alasan. bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri ; Menimbang, bahwa dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang ?Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan Perceraian dapat terjadi karena alasan : Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi, VINA NATALIA, dan saksi LOEMA NAKBENA MARTADIJANA JACOBA cukup terbukti bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak serumah lagi sejak tahun 2006 karena Penggugat dan Tergugat bertengkar/cekcok sehingga Penggugat dengan Tergugat rumah tangganya tidak dapat dipertahankan lagi dimana Tergugat telah pergi meninggalkan rumah tinggal bersama dan sampai sekarang tidak pernah pulang ke rumah tanpa alas an yng sah, Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi VINA NATALIA dan saksi LOEMA NAKBENA MARTADIJNA JACOBA menerangkan bahwa Penggugat dan Tergugat sering bertengkar dalam menjalani kehidupan rumah tangganya dan bahkan tidak lagi tinggal serumah sejak Tahun 2006 secara berturut-turut, halmana terjadi karena Tergugat selalu menunjukkan sikap yang tidak terpuji karena sering pulang larut malam dan bahkan telah berselingkuh dengan perempuan lain yang bukan isterinya yang mengakibatkan rumahtangganya selalu saja diwarnai dengan pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka Majelis berpendapat tidak ada manfaatnya lagi apabila rumah tangga yang demikian dipertahankan dan harus diputus karena perceraian karena antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi dan antara suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-istri sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perkawinan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Undang-Undang tentang Perkawinan yang menyebutkan ??Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang Pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?, dan dengan demikian pokok gugatan Penggugat telah dapat dibuktikan oleh Penggugat ; Menimbang, bahwa berdasar seluruh uraian pertimbangan tersebut selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu petitum Penggugat; Menimbang, bahwa pada petitum pertama Penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; Menimbang, bahwa karena petitum pertama dari gugatan Penggugat telah disatukan dengan tuntutan pokok gugatan yaitu perceraian antara penggugat dengan tergugat, maka berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka beralasan hokum untuk dapat dikabulkan, Menimbang,bahwa demikian halnya petitum Penggugat pada point 2 (dua) oleh karena Perkawinan Peggugat dan Tergugat telah terdaftar pada Kantor Dinas Kependudukan Kota Bandung maka berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan jo Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang pada pokoknya menyatakan ?Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap; dan ayat (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian; Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tersebut telah menentukan adanya kewajiban hukum yang harus dilaksanakan setelah putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum yang tetap, masing - masing bagi Panitera Pengadilan atau Pejabat ditunjuk dan kewajiban hukum bagi pegawai pencatat tempat perkawinan dilangsungkan, kewajiban tersebut harus dilaksanakan meskipun tanpa perintah Pengadilan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan seluruhnya Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya maka tergugat berada dipihak yang kalah dengan demikiantergugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini Memperhatikan Pasal 125 HIR,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (b) dan (f) Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I: Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Hari KAMIS, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2020, oleh kami SONTAN MERAUKE SINAGA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, TOGA NAPITUPULU, S.H., M.H., dan SUNARTI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini KAMIS, TANGGAL 08 OKTOBER 2020 , oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dan dibantu oleh NANDANG SUDJANA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh PENGGUGAT dan tanpa dihadiri oleh TERGUGAT. Hakim Anggota, Hakim Ketua, TOGA NAPITUPULU,S.H.,M.H. SONTAN MERAUKE SINAGA, S.H., M.H. S U N A R T I, S.H. Panitera Pengganti NANDANG SUDJANA, S.H.. Perincian biaya Perkara No.260/Pdt.G/2020/PN.Bdg Jumlah ???????????? Rp 436.000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Citata disini : Bandung, Oktober 2020 a.n. Panitera Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus U.b. Panitera Muda Perdata, SUSILO NB, S.H., M.H. NIP 19660715199203 1 022 |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada