Putusan PN BANJARMASIN Nomor 10 / Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm |
|
Nomor | 10 / Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm |
Para Pihak | Ir. SUHAIMI Bin H. HERMAN. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Gatot Sarwadi |
Hakim Anggota | -bagus Handoko, -dana Hanura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Ir.SUHAIMI Bin H.HERMAN Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.2. Membebaskan terdakwa Ir.SUHAIMI Bin H.HERMAN dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut.3. Menyatakan Terdakwa Ir.SUHAIMI Bin H.HERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut serta melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan subsidair.4. Menjatuhkan pidana kepada Ir.SUHAIMI Bin H.HERMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 2(dua) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar Brosur Air Ranger.2. 1 (satu) bundel Proposal Program Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Perikanan Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan Dana APBN tahun 2013.3. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perternakan dan Perikanan Kab. HST Nomor : 04 tahun 2013 tentang Pembentukan Panitia dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dilingkungan Dinas Perternakan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2013.4. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 79/SPM-LS/DISNAKKAN/10/2013, tanggal 31 Oktober 2013 beserta lampiran.5. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 26/SPM-LS/DISNAKKAN/06/2013, tanggal 19 Juni 2013 beserta lampiran.6. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 3201/20131-LS/2013 tanggal 29 November 2013 beserta lampiran.7. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 3454/20131-LS/2013 tanggal 10 Desember 2013 beserta lampiran.8. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 3240/20131-LS/2013 tanggal 2 Desember 2014 beserta lampiran.9. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pemeriksaan Barang dan Jasa Nomor 15/PMBJ/Disnakkan 2013 tanggal 30 Agustus 2013.10. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor 15/PMBJ/Disnakkan 2013 tanggal 02 September 2013.11. 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 15/PMBJ/Disnakkan 2013 tanggal 02 September 2013.12. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perternakan dan Perikanan Kab. HST Nomor : 03 tahun 2013 tentang Pembentukan Panitia Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan Barang/Jasa Dilingkungan Dinas Perternakan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2013.13. 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 03-P.10/PPBJ/Disnakkan/2013, 06 Nopember 2013, Pekerjaan pengadaan perahu penangkap ikan.14. 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 23-P.10/PPBJ/Disnakkan/2013, 06 Nopember 2013, Pekerjaan Pengadaan kapal/perahu POKMASWAS.15. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 10/PPBJ/Disnakkan/2013, 13 Nopember 2013, Pekerjaan pembangunan pasar mangunang.16. 1 (satu) bundle Rencana Kerja anggaran Perubahan SKPD Dinas Peternakan dan Perikanan Kab.HST.17. 1 (satu) buah undangan sinkronisasi Perencanaan DAK tgl 24 Oktober 201218. 1 (satu) bundle Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD.19. 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 10-52/PPBJ/Disnakkan/2013, tanggal 03 Juni 2013, Pekerjaan Pengadaan Speed Boat.20. 1 (satu) buah Speedboat Rawa hasil pengadaan Dinas Peternakan dan Perikanan Tahun Anggaran 2013.21. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Perternakan dan Perikanan Kab. HST Nomor : 02 tahun 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Administrasi Kegiatan Serta Pengawas Lapangan Pada Dinas Perternakan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah TA 2013.22. 1 (satu) buah buku agenda Surat Keluar dan Surat Masuk Tahun 2013.23. 2 (dua) buah buku berwarna putih agenda surat keluar Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.24. 1 (satu) lembar Surat Nomor 523-157/Disnakkan/2013 perihal revisi Anggaran Tahun 2013 Kab.HST.25. Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor : 900/06/920/Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2013 tanggal 2 Januari 2013 beserta lampiran.26. 1 (satu) lembar surat nomor : 523/182/Disnakkan/VI/2013 kepada Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jakarta tanggal 03 April 2013.27. 1 (satu) lembar surat nomor : 523/321-kan/Disnakkan/2013 tanggal 22 Oktober 2013 perihal Pemberitahuan Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan untuk Dirjen Pengawasan SDKP Jakarta.28. 1 (satu) lembar surat nomor : 523/057/Disnakkan/2013 tanggal 21 Maret 2013 perihal Surat Pesanan Pekerjaan Pengadaan Speed Boat.29. 1 (satu) bundel Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.33/men/2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2013.30. 1 (satu) bundel Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2013.31. 1 (satu) bundel laporan Triwulan DAK Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2013.32. Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah nomor 29 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.33. 1 (satu) lembar nota Dinas dari PPTK sdr.USUP kepada Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kab.Hulu Sungai Tengah Nomor : 001/Disnakkan/IV/2013 tanggal 2 April 201334. 1 (satu) lembar HPS Pekerjaan Pengadaan Speedboat pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kab.HST TA 2013.35. 1 (satu) lembar spesifikasi teknis speedboat tanggal 16 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Ir.SUHAIMI36. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 104-SEKR/DISKAN tanggal 18 Februari 2013.a. Dikembalikan kepada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah37. 14 (empat belas) unit perahu penangkap ikan.a. Dikembalikan kepada Kelompok Masyarakat Nelayan Penangkap Ikan melalui Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah38. 5 (lima) unit perahu POKMASWAS.a. Dikembalikan kepada Kelompok Masyarakat Pengawas melalui Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah39. 1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka No. Jaminan : B.13.13.02.2013.0032.G.BRB.40. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SPP) senilai Rp. 5.318.182.41. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SPP) senilai Rp. 797.727.42. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SPP) senilai Rp. 12.409.091.43. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SPP) senilai Rp. 1.861.364.44. 1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri dengan pengirim Muhammad Ilmi ke rekening Manneke Van Derven nomor rekening 900000 8666 506 tanggal 11 Juni 2013.45. 1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri dengan pengirim Muhammad Ilmi ke rekening Manneke Van Derven nomor rekening 900000 8666 506 tanggal 17 Juli 2013.46. 1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri dengan pengirim Muhammad Ilmi ke rekening Manneke Van Derven nomor rekening 900000 8666 506 tanggal 26 Agustus 2013.47. 1 (satu) lembar surat nomor : 002/PH-DJ/V/2013 tanggal 01 April 2013 perihal Penawaran Harga Air Boad.48. 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran DP pembuatan 1 unit speedboat rawa (bon uang) dari USUP kepada Manneke V.D.V49. 1 (satu) lembar kuitansi sebesar Rp. 111.613.636,- (seratus sebelas juta enam ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) untuk sisa pembayaran pembuatan airboat; Terlampir dalam berkas perkara;8. Menyatakan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp177.272.727,- (seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang Pengganti.9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
30
8