- MENGABULKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA POLEWALI NOMOR 652/PDT.G/2019/PA.PWL, TANGGAL 10 JUNI 2020 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 SYAWAL 1441 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUM KARI BIN NANDI DAN ALMARHUMAH SIA BINTI PUA LIPPOI ALIAS NURSIA BINTI SUMANNA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- SANI BINTI KARI (TERGUGAT I), ANAK PEREMPUAN,
- TIMA BINTI KARI (TERGUGAT II), ANAK PEREMPUAN;
- AHMAD/ACO BIN KARI (TERGUGAT III), ANAK LAKI-LAKI.
- AYAH BIN SUNUSI (PENGGUGAT I), CUCU LAKI-LAKI SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI ANAK LAKI-LAKI (SUNUSI BIN KARI);
- SAPRIANI BINTI SUNUSI (PENGGUGAT II), CUCU PEREMPUAN SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI ANAK LAKI-LAKI (SUNUSI BIN KARI);
- SUPRIANA BINTI SUNUSI (PENGGUGAT III), CUCU PEREMPUAN SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI ANAK LAKI-LAKI (SUNUSI BIN KARI)
- ALI BIN SUNUSI (PENGGUGAT IV), CUCU LAKI-LAKI SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI ANAK LAKI-LAKI (SUNUSI BIN KARI).
- TANAH SAWAH SELUAS 10.700 M2 SEBANYAK 8 (DELAPAN) PETAK TERLETAK DI DESA BOTTO DAN DESA LAMPOKO, KECAMATAN CAMPALAGIAN, KABUPATEN POLEWALI MANDAR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT ;
- TANAH SAWAH SELUAS 5.000 M2 SEBANYAK 4 (EMPAT) PETAK TERLETAK DI DESA LAMPOKO, KECAMATAN CAMPALAGIAN, KABUPATEN POLEWALI MANDAR, DENGAN SERTIFIKAT NOMOR 579 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- TANAH KEBUN SELUAS 6.200 M2, TERLETAK DI DESA LAMPOKO, KECAMATAN CAMPALAGIAN, DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- TANAH KEBUN SELUAS 2.700 M2, TERLETAK DI DESA LAMPOKO, KECAMATAN CAMPALAGIAN, KABUPATEN POLEWALI MANDAR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- TANAH KEBUN SELUAS 3.000 M2, TERLETAK DI DESA LAMPOKO, KECAMATAN CAMPALAGIAN, KABUPATEN POLEWALI MANDAR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- TANAH PERUMAHAN SELUAS 200 M2, TERLETAK DI DESA LAMPOKO, KECAMATAN CAMPALAGIAN, KABUPATEN POLEWALI MANDAR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN BESARNYA BAGIAN WARISAN DARI AHLI WARIS ALMARHUM KARI BIN NANDI DAN ALMARHUMAH SIA BINTI PUA LIPPOI ALIAS NURSIA BINTI SUMANNA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- SANI BINTI KARI (TERGUGAT I) MEMPEROLEH BAGIAN 3/18 (TIGA PERDELAPAN BELAS) DARI HARTA PENINGGALAN ALMARHUM KARI BIN NANDI DAN ALMARHUMAH SIA BINTI PUA LIPPOI;
- AHMAD/ACO BIN KARI (TERGUGAT III), MEMPEROLEH BAGIAN 6/18 (ENAM PERDELAPAN BELAS) DARI HARTA PENINGGALAN ALMARHUM KARI BIN NANDI DAN ALMARHUMAH SIA BINTI PUA LIPPOI;
- AYAH BIN SUNUSI (PENGGUGAT I), MEMPEROLEH BAGIAN 2/18 (DUA PERDELAPAN BELAS) DARI HARTA PENINGGALAN ALMARHUM KARI BIN NANDI DAN ALMARHUMAH SIA BINTI PUA LIPPOI;
- SAPRIANI BINTI SUNUSI (PENGGUGAT II) MEMPEROLEH BAGIAN 1/18 (SATU PERDELAPAN BELAS) DARI HARTA PENINGGALAN ALMARHUM KARI BIN NANDI DAN ALMARHUMAH SIA BINTI PUA LIPPOI;
- SUPRIANA BINTI SUNUSI (PENGGUGAT III) MEMPEROLEH BAGIAN 1/18 (SATU PERDELAPAN BELAS) DARI HARTA PENINGGALAN ALMARHUM KARI BIN NANDI DAN ALMARHUMAH SIA BINTI PUA LIPPOI;
- ALI BIN SUNUSI (PENGGUGAT IV) MEMPEROLEH BAGIAN 2/18 (DUA PERDELAPAN BELAS) DARI HARTA PENINGGALAN ALMARHUM KARI BIN NANDI DAN ALMARHUMAH SIA BINTI PUA LIPPOI.
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING DAN APABILA HARTA WARISAN TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA FISIK/NATURA, MAKA AKAN DIADAKAN PENJUALAN/LELANG DI HADAPAN UMUM YANG HASILNYA AKAN DISERAHKAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM KEPADA PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP5.006.000,- (LIMA JUTA ENAM RIBU RUPIAH) MASING-MASING SEPARUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING DAN PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) MASING-MASING SEPARUHNYA;
- Mengabulkan permohonan banding para Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 652/Pdt.G/2019/PA.Pwl, tanggal 10 Juni 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1441 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum KARI bin NANDI dan almarhumah SIA binti PUA LIPPOI alias NURSIA binti SUMANNA adalah sebagai berikut:
- SANI Binti KARI (Tergugat I), anak perempuan,
- TIMA Binti KARI (Tergugat II), anak perempuan;
- AHMAD/ACO Bin KARI (Tergugat III), anak laki-laki.
- AYAH Bin SUNUSI (Penggugat I), cucu laki-laki sebagai ahli waris pengganti dari anak laki-laki (SUNUSI bin KARI);
- SAPRIANI Binti SUNUSI (Penggugat II), cucu perempuan sebagai ahli waris pengganti dari anak laki-laki (SUNUSI bin KARI);
- SUPRIANA Binti SUNUSI (Penggugat III), cucu perempuan sebagai ahli waris pengganti dari anak laki-laki (SUNUSI bin KARI)
- ALI Bin SUNUSI (Penggugat IV), cucu laki-laki sebagai ahli waris pengganti dari anak laki-laki (SUNUSI bin KARI).
- Tanah sawah seluas 10.700 m2 sebanyak 8 (delapan) petak terletak di Desa Botto dan Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Tanah sawah seluas 5.000 m2 sebanyak 4 (empat) petak terletak di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan sertifikat nomor 579 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah kebun seluas 6.200 m2, terletak di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, dengan batas sebagai berikut :
- Tanah kebun seluas 2.700 m2, terletak di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah kebun seluas 3.000 m2, terletak di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah perumahan seluas 200 m2, terletak di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan besarnya bagian warisan dari ahli waris almarhum KARI bin NANDI dan almarhumah SIA binti PUA LIPPOI alias NURSIA binti SUMANNA adalah sebagai berikut:
- SANI Binti KARI (Tergugat I) memperoleh bagian 3/18 (tiga perdelapan belas) dari harta peninggalan almarhum KARI bin NANDI dan almarhumah SIA binti PUA LIPPOI;
- AHMAD/ACO Bin KARI (Tergugat III), memperoleh bagian 6/18 (enam perdelapan belas) dari harta peninggalan almarhum KARI bin NANDI dan almarhumah SIA binti PUA LIPPOI;
- AYAH Bin SUNUSI (Penggugat I), memperoleh bagian 2/18 (dua perdelapan belas) dari harta peninggalan almarhum KARI bin NANDI dan almarhumah SIA binti PUA LIPPOI;
- SAPRIANI Binti SUNUSI (Penggugat II) memperoleh bagian 1/18 (satu perdelapan belas) dari harta peninggalan almarhum KARI bin NANDI dan almarhumah SIA binti PUA LIPPOI;
- SUPRIANA Binti SUNUSI (Penggugat III) memperoleh bagian 1/18 (satu perdelapan belas) dari harta peninggalan almarhum KARI bin NANDI dan almarhumah SIA binti PUA LIPPOI;
- ALI Bin SUNUSI (Penggugat IV) memperoleh bagian 2/18 (dua perdelapan belas) dari harta peninggalan almarhum KARI bin NANDI dan almarhumah SIA binti PUA LIPPOI.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing dan apabila harta warisan tersebut tidak dapat dibagi secara fisik/natura, maka akan diadakan penjualan/lelang di hadapan umum yang hasilnya akan diserahkan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.006.000,- (lima juta enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
- Menghukum para Pembanding dan para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 119/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Aminah Akil, Brchaeruddin |
Panitera | Muh. Tahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 3. MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUM KARI BIN NANDI DAN ALMARHUMAH SIA BINTI PUA LIPPOI ALIAS NURSIA BINTI SUMANNA YANG BELUM DIBAGI WARIS ADALAH SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : SAWAH MILIK KAMBACO, SAFI DAN JADIANG SEBELAH TIMUR : SAWAH MILIK MOIN, H. SIKIR, KEMANG DAN NASIR SEBELAH SELATAN : SAWAH MILIK SAPARUDDIN DAN ACCU SEBELAH BARAT : SAWAH MILIK KANDAMANG SEBELAH UTARA : SAWAH HADIJA SEBELAH TIMUR : SAWAH TAPA/PISA SEBELAH SELATAN : SAWAH H. ALIMIN, SARIPA DAN IRIGASI SEBELAH BARAT : SAWAH KANDAMAN DAN DAALI SEBELAH UTARA DENGAN : IRIGASI SEBELAH TIMUR DENGAN : SAWAH H. YALI SEBELAH SELATAN DENGAN : RUMAH MUIN DAN KUBIA SEBELAH BARAT DENGAN : KEBUN RUMIA/SAHPI SEBELAH UTARA DENGAN : KEBUN JAMALUDDIN SEBELAH TIMUR DENGAN : KEBUN SITTI SEBELAH SELATAN DENGAN : KEBUN KINDO DARMIN SEBELAH BARAT DENGAN : KEBUN KACO/PUA SAPPE SEBELAH UTARA DENGAN : KEBUN BADDULU SEBELAH TIMUR DENGAN : KEBUN HAMIL SEBELAH SELATAN DENGAN : KEBUN PUA LOTONG SEBELAH BARAT DENGAN : KEBUN PARUASI, KACING SEBELAH UTARA DENGAN : RUMAH SAMSIA SEBELAH TIMUR DENGAN : RUMAH SITTI SEBELAH SELATAN DENGAN : RUMAH YANDA SEBELAH BARAT DENGAN : JALAN POROS POLEWALI MAJENE 4.2 TIMA BINTI KARI (TERGUGAT II) MEMPEROLEH BAGIAN 3/18 (TIGA PERDELAPAN BELAS) DARI HARTA PENINGGALAN ALMARHUM KARI BIN NANDI DAN ALMARHUMAH SIA BINTI PUA LIPPOI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3. Menetapkan harta peninggalan almarhum KARI bin NANDI dan almarhumah SIA binti PUA LIPPOI alias NURSIA binti SUMANNA yang belum dibagi waris adalah sebagai berikut: Sebelah Utara : Sawah milik Kambaco, Safi dan Jadiang Sebelah Timur : Sawah milik Moin, H. Sikir, Kemang dan Nasir Sebelah Selatan : Sawah milik Saparuddin dan Accu Sebelah barat : Sawah milik Kandamang Sebelah utara : sawah Hadija Sebelah Timur : sawah Tapa/Pisa Sebelah Selatan : sawah H. Alimin, Saripa dan Irigasi Sebelah Barat : sawah Kandaman dan Da?ali Sebelah utara dengan : Irigasi Sebelah Timur dengan : Sawah H. Yali Sebelah Selatan dengan : Rumah Muin dan Ku?bia Sebelah Barat dengan : Kebun Rumia/Sahpi Sebelah utara dengan : Kebun Jamaluddin Sebelah Timur dengan : Kebun Sitti Sebelah Selatan dengan : Kebun Kindo Darmin Sebelah Barat dengan : Kebun Kaco/Pua Sappe Sebelah utara dengan : Kebun Baddulu Sebelah Timur dengan : Kebun Hamil Sebelah Selatan dengan : Kebun Pua Lotong Sebelah Barat dengan : Kebun Paruasi, kacing Sebelah utara dengan : Rumah Samsia Sebelah Timur dengan : Rumah Sitti Sebelah Selatan dengan : Rumah Yanda Sebelah Barat dengan : Jalan poros Polewali Majene 4.2 TIMA Binti KARI (Tergugat II) memperoleh bagian 3/18 (tiga perdelapan belas) dari harta peninggalan almarhum KARI bin NANDI dan almarhumah SIA binti PUA LIPPOI; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pdt.G/2020/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 119/Pdt.G/2020/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada