- Menerima permohonan banding Pembanding/Jaksa Penuntut Umum ;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Lhoksukon Nomor 01/JN.Anak/2018/MS.Lsk., tanggal 28 November 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Awwal 1440 Hijriyah ;
- Menyatakan TerdakwaI Al Hafizul Aulia bin Agustomo dan Terdakwa II Muhammad Anzir bin Mahmuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana/jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ;
- Menjatuhkan ?uqubat ta?zir cambuk terhadap TerdakwaI Al Hafizul Aulia bin Agustomo sebanyak 30 (tiga puluh) kali dan terhadap Terdakwa II Muhammad Anzir bin Mahmuddin sebanyak 20 (dua puluh) kali di depan umum di dalam Lembaga Pemasyarakatan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani ditambah uqubat berupa pembinaan oleh Negara selama 1 (satu) tahun dengan dititipkan pada Pesantren yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama masing-masing sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;
- Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 3.000.00 (tiga ribu rupiah) ;
Putusan MS PROP NAD Nomor 01/JN.Anak/2019/MS.Aceh |
|
Nomor | 01/JN.Anak/2019/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pelecehan Seksual |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Rosmawardani |
Hakim Anggota | H. Zulkifli Yus, Brh. Misharuddin |
Panitera | Dra. Hj. Aklima Djuned |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CAMBUK |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI - 1 (satu) helai jilbab perempuan warna hitam motif bunga ; - 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna hitam bergambar tengkorak ; - 1 (satu) helai rok berwarna merah ; - 1 (satu) helai celana dalam berwarna cream ; Dikembalikan kepada saksi korban Mauliyati binti Rajuli ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 01/JN.Anak/2019/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 01/JN.Anak/2019/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 01/JN.Anak/2019/MS.Aceh
Pertama : 01/JN.Anak/2018/MS.Lsk
Statistik194117