- Menolak Intervensi Penggugat Intervensi II;
- Mengabulkan intervensi Penggugat Intervensi I untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat Intervensi I sebagai Pembeli beritikad baik;
- Menyatakan Penggugat Intervensi I sebabagai pemilik hak harta berupa Tanah Darat/Kebun dengan Bangunan diatasnya, luas tanah 2.023 M2, luas bangunan 95 M2, terletak di Kp. Ciawi, Rt. 008 Rw. 03, Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat)
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat Intervensi I obyek sengketa berupa Tanah Darat/Kebun dengan Bangunan diatasnya, luas tanah 2.023 M2, luas bangunan 95 M2, terletak di Kp. Ciawi, Rt. 008 Rw. 03, Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat)
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Purwakarta atas obyek sengketa :
- Tanah sawah luas 2.749 M2 terletak di Blok Peuntas, Rt. 007 Rw. 02 Desa Pondok Bungiur, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.071.002.006-0092.0 dengan batas-batas :
- Timur : Dedeh
- Barat : H. Mansur
- Utara : Aep
- Selatan : Jalan Desa
- Tanah sawah seluas 2.295 M2 terletak di Blok Peuntas Rt. 006 Rw. 02 Desa Pondok Bungur kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta atas nama H. Mansyur bin Udik (Tergugat) Nomor Objek Pajak (nop) 32.16.071.002.006-0139.0 dengan batas-batas :
- Timur : Jajang Baesi
- Barat : Selokan
- Utara : Selokan
- Selatan : Ipoh & Selokan
- Tanah sawah luas 1.740 M2 terletak di Blok Peuntas Rt. 007 Rw. 02 Desa Pondok Bungur Kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.071.002.006-0140.0 dengan batas-batas :
- Timur : Ade & Jajang
- Barat : Selokan
- Utara : H. Mansyur & Ade
- Selatan : Selokan.
- Tanah sawah luas 2.018 M2 terletak di Blok Peuntas Rt. 007 Rw. 002 Desa Pondok Bungur Kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.071.002.006-0144.0 dengan batas-batas :
- Timur : H. Mansur
- Barat : Udi
- Utara : Selokan
- Selatan : Selokan
- Tanah sawah luas 1.300 M2 terletak di Blok Peuteuy Desa Pondok Bungur Kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.071.002.005-0182.0 dengan batas-batas :
- Timur : H. Ali
- Barat : H. Ali
- Utara : Jalan Desa
- Selatan : Jalan Desa
- Tanah Sawah, luas 976 M2, terletak di Blok Peuntas, Rt. 007 Rw. 02 Desa Pondok Bungur, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat), nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.071.002.006-0041.0 dengan batas-batas :
- Timur : Abun
- Barat : H. Mansur
- Utara : H. Patoni
- Selatan : Selokan
- Tanah Kebun, luas 1.461 M2, terletak di Blok Jalan Desa, Desa Pondok Bungur, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat), Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.071.002.008-0067.0 dengan batas-batas :
- Timur : Mamat
- Barat : H. Idris
- Utara : Jalan Desa
- Selatan : Wahum
- Tanah Sawah, luas 3.187 M2, terletak di Blok Girang, Rt. 006 Rw. 02, Desa Pondok Bungur, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat), Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.071.002.007-0175.0 dengan batas-batas :
- Timur : Hj. Solihah
- Barat : H. Jamal
- Utara : Kali Ciherang
- Selatan : Selokan
- Satu unit kendaraan roda 4 merek Toyota jenis Avanza tahun 2014 No. Polisi T. 1687 AK.
- Tanah sawah luas 3.806 M2 terletak di Blok Asem Desa Ciawi Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta atas nama H. Mansyur bin Udin (Tergugat) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.060.016.004-0006.0 dengan batas-batas :
- Timur : H. Kodir
- Barat : Selokan
- Utara : Jalan Desa
- Selatan : Selokan
- Tanah sawah luas 962 M2 terletak di Blok Asem Desa Ciawi Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.060.016.004-0004.0 dengan batas-batas :
- Timur : Abun & Selokan
- Barat : Tahrudin
- Utara : Abun
- Selatan : Selokan
- Tanah kebun luas 447 M2 terletak di Kp. Ciawitali Desa Ciawi Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.060.016.004-0041.0 dengan batas-batas :
- Timur : Udam
- Barat : Nunung
- Utara : Selokan
- Selatan : Selokan
- Tanah kebun luas 3.327 M2 terletak di Kp. Ciawitali Desa Ciawi Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.060.016.004-0041.0 dengan batas-batas :
- Timur : Selokan
- Barat : H. Kodir
- Utara : Jalan Desa
- Selatan : Selokan
- Tanah kebun luas 2058 M2 terletak di Kp. Ciawitali Rt. 010 Rw. 03 Desa Ciawi Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.060.016.004-0042.0 dengan batas-batas :
- Timur : Abuy
- Barat : Euis
- Utara : Selokan
- Selatan : Hj. Hasanah
- Tanah sawah, luas 400 M2, terletak di Blok Cibitung, Kp. Ciawi, Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas :
- Timur : H. Mansur
- Barat : H. Sadikin
- Utara : Aep
- Seletan : jalan.
- Tanah sawah, luas 700 M2, terletak di Blok Cibitung, Kp. Ciawi, Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa Kabupeten Purwakarta, dengan batas-batas :
- Timur : Abun
- Barat : H. Mansur
- Utara : Selokan
- Selatan : Jalan
- Tanah Kebun Cengkeh, luas 400 M2, terletak di Blok Ciawi, Kp. Ciawi, Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas:
- Timur : Maman
- Barat : Ki Ure
- Utara : Selokan
- Selatan : Jalan
- Tanah Kebun Cengkeh, luas 200M2, terletak di Blok Ciawi, Kp. Ciawi, Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas :
- Timur : Basor
- Barat : Ki Abun
- Utara : Jalan
- Selatan : Ki Abun
- Tanah Darat/Kebun dengan Bangunan diatasnya, luas tanah 2.023 M2, luas bangunan 95 M2, terletak di Kp. Ciawi, Rt. 008 Rw. 03, Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat), Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.060.016.005-0103.0 dengan batas-batas :
- Timur : Jalan Lengkung
- Barat : Jalan Lengkung
- Utara : Anib
- Selatan : Jalan Desa.
- Menyatakan putusan .., cacad hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Hj. Hasanah binti Romidi telah meninggal dunia pada 1 Juli 2017dengan meningalkan ahli waris yang sah sebagai berikut:
- H. Mansur bin Udik, status suami sah Pewaris
- Sohib bin Romidi, status sebagai saudara kandung laki-laki Pewaris Hj. Hasanah binti Romidi
- Itoh binti Romidi, status sebagai saudara kandung perempuan Pewaris Hj. Hasanah binti Romidi
- Nomik binti Romidi, status sebagai saudara kandung perempuan Pewaris Hj. Hasanah binti Romidi
- Tono bin Romidi, status sebagai saudara sebapak Pewaris Hj. Hasanah binti Romidi
- Menyatakan sebagai harta peninggalan (tirkah) dari Pewaris Hj. Hasanah binti Romidi separuh dari nilai harta berupa :
- Tanah sawah luas 2.749 M2 terletak di Blok Peuntas, Rt. 007 Rw. 02 Desa Pondok Bungiur, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.071.002.006-0092.0 dengan batas-batas :
- Timur : Dedeh
- Barat : H. Mansur
- Utara : Aep
- Selatan : Jalan Desa
- Tanah sawah seluas 2.295 M2 terletak di Blok Peuntas Rt. 006 Rw. 02 Desa Pondok Bungur kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta atas nama H. Mansyur bin Udik (Tergugat) Nomor Objek Pajak (nop) 32.16.071.002.006-0139.0 dengan batas-batas :
- Timur : Jajang Baesi
- Barat : Selokan
- Utara : Selokan
- Selatan : Ipoh & Selokan
- Tanah sawah luas 1.740 M2 terletak di Blok Peuntas Rt. 007 Rw. 02 Desa Pondok Bungur Kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.071.002.006-0140.0 dengan batas-batas :
- Timur : Ade & Jajang
- Barat : Selokan
- Utara : H. Mansyur & Ade
- Selatan : Selokan.
- Tanah sawah luas 2.018 M2 terletak di Blok Peuntas Rt. 007 Rw. 002 Desa Pondok Bungur Kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.071.002.006-0144.0 dengan batas-batas :
- Timur : H. Mansur
- Barat : Udi
- Utara : Selokan
- Selatan : Selokan
- Tanah sawah luas 1.300 M2 terletak di Blok Peuteuy Desa Pondok Bungur Kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.071.002.005-0182.0 dengan batas-batas :
- Timur : H. Ali
- Barat : H. Ali
- Utara : Jalan Desa
- Selatan : Jalan Desa
- Tanah Sawah, luas 976 M2, terletak di Blok Peuntas, Rt. 007 Rw. 02 Desa Pondok Bungur, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat), nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.071.002.006-0041.0 dengan batas-batas :
- Timur : Abun
- Barat : H. Mansur
- Utara : H. Patoni
- Selatan : Selokan
- Tanah Kebun, luas 1.461 M2, terletak di Blok Jalan Desa, Desa Pondok Bungur, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat), Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.071.002.008-0067.0 dengan batas-batas :
- Timur : Mamat
- Barat : H. Idris
- Utara : Jalan Desa
- Selatan : Wahum
- Tanah Sawah, luas 3.187 M2, terletak di Blok Girang, Rt. 006 Rw. 02, Desa Pondok Bungur, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat), Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.071.002.007-0175.0 dengan batas-batas :
- Timur : Hj. Solihah
- Barat : H. Jamal
- Utara : Kali Ciherang
- Selatan : Selokan
- Satu unit kendaraan roda 4 merek Toyota jenis Avanza tahun 2014 No. Polisi T. 1687 AK.
- Tanah sawah luas 3.806 M2 terletak di Blok Asem Desa Ciawi Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta atas nama H. Mansyur bin Udin (Tergugat) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.060.016.004-0006.0 dengan batas-batas :
- Timur : H. Kodir
- Barat : Selokan
- Utara : Jalan Desa
- Selatan : Selokan
- Tanah sawah luas 962 M2 terletak di Blok Asem Desa Ciawi Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.060.016.004-0004.0 dengan batas-batas :
- Timur : Abun & Selokan
- Barat : Tahrudin
- Utara : Abun
- Selatan : Selokan
- Tanah kebun luas 447 M2 terletak di Kp. Ciawitali Desa Ciawi Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.060.016.004-0041.0 dengan batas-batas :
- Timur : Udam
- Barat : Nunung
- Utara : Selokan
- Selatan : Selokan
- Tanah kebun luas 3.327 M2 terletak di Kp. Ciawitali Desa Ciawi Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.060.016.004-0041.0 dengan batas-batas :
- Timur : Selokan
- Barat : H. Kodir
- Utara : Jalan Desa
- Selatan : Selokan
- Tanah kebun luas 2058 M2 terletak di Kp. Ciawitali Rt. 010 Rw. 03 Desa Ciawi Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.060.016.004-0042.0 dengan batas-batas :
- Timur : Abuy
- Barat : Euis
- Utara : Selokan
- Selatan : Hj. Hasanah
- Tanah sawah, luas 400 M2, terletak di Blok Cibitung, Kp. Ciawi, Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas :
- Timur : H. Mansur
- Barat : H. Sadikin
- Utara : Aep
- Seletan : jalan.
- Tanah sawah, luas 700 M2, terletak di Blok Cibitung, Kp. Ciawi, Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa Kabupeten Purwakarta, dengan batas-batas :
- Timur : Abun
- Barat : H. Mansur
- Utara : Selokan
- Selatan : Jalan
- Tanah Kebun Cengkeh, luas 400 M2, terletak di Blok Ciawi, Kp. Ciawi, Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas:
- Timur : Maman
- Barat : Ki Ure
- Utara : Selokan
- Selatan : Jalan
- Tanah Kebun Cengkeh, luas 200M2, terletak di Blok Ciawi, Kp. Ciawi, Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas :
- Timur : Basor
- Barat : Ki Abun
- Utara : Jalan
- Selatan : Ki Abun
- Tanah Darat/Kebun dengan Bangunan diatasnya, luas tanah 2.023 M2, luas bangunan 95 M2, terletak di Kp. Ciawi, Rt. 008 Rw. 03, Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat), Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.060.016.005-0103.0 dengan batas-batas :
- Timur : Jalan Lengkung
- Barat : Jalan Lengkung
- Utara : Anib
- Selatan : Jalan Desa.
- Menetapkan hak ahli waris dari harta peninggalan Pewaris Hj. Hasanah binti Romidi adalah sebagai berikut:
- H. Mansur bin Udik, status suami sah Pewaris memperoleh = 6/12 bagian dari tirkah
- Sohib bin Romidi, status sebagai saudara kandung laki-laki Pewaris Hj. Hasanah binti Romidi, memperoleh 2/12 bagian dari tirkah
- Itoh binti Romidi, status sebagai saudara kandung perempuan Pewaris Hj. Hasanah binti Romidi memperoleh 1/12 bagian dari tirkah
- Nomik binti Romidi, status sebagai saudara kandung perempuan Pewaris Hj. Hasanah binti Romidi memperoleh 1/12 bagian dari tirkah;
- Tono bin Romidi, status sebagai saudara sebapak Pewaris Hj. Hasanah binti Romidi memperoleh 2/12 bagian dari tirkah
- Menetapkan hak waris dari Pewaris Sohib bin Romidi adalah obyek sengketa yang telah dijual kepada Penggugat Intervensi I berupa tanah Darat/Kebun dengan Bangunan diatasnya, luas tanah 2.023 M2, luas bangunan 95 M2, terletak di Kp. Ciawi, Rt. 008 Rw. 03, Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat), Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.060.016.005-0103.0 dengan batas-batas sebagaimana tersebut pada butir 5.19 amar putusan ini dengan konsekwensi ia akan menerima hak tambahan jika dalam perhitungan waris masih ada haknya dan ia berkewajiban mengembalikan kepada ahli waris lainnya apabila hak yang telah diterimanya lebih dari yang seharusnya ia terima;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwakarta untuk mengangkat sita jaminan atas obyek sengketa berupa tanah Darat/Kebun dengan Bangunan diatasnya, luas tanah 2.023 M2, luas bangunan 95 M2, terletak di Kp. Ciawi, Rt. 008 Rw. 03, Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, atas nama H. Mansur bin Udik (Tergugat), Nomor Objek Pajak (NOP) 32.16.060.016.005-0103.0 dengan batas-batas sebagaimana tersebut pada butir 5.19 amar putusan ini;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan hak yang menjadi bahagian Tergugat dan Turut Tergugat dari hak waris mereka sebagaimana tersebut pada butir 6 amar putusan ini secara sukareka, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara fisik atau secara damai maka dapat dilakukan dengan bantuan Kantor Lelang Negara yang berwenang;
- Menyatakan tidak dapat diterima selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Terguat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah ?..
Putusan PA PURWAKARTA Nomor 635/Pdt.G/2018/PA.Pwk |
|
Nomor | 635/Pdt.G/2018/PA.Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PURWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. A. Mukri Agafi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Rusli, Hakim Anggota Suyuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. N. E. Nurbayani. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM INTERVENSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
64
8