- 1 (satu) buah plastic / klip transparan yang didalamnya berisi 8 (delapan) bungkus kecil Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic / klip transparan dan setelah ditimbang masing ? masing bungkus memiliki berat bersih seberat 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan 0,25 (nol koma dua lima) gram dengan jumlah bersih secara keseluruhan seberat 1,84 (satu koma delapan empat) gram ;
- 1 (satu) buah plastic / klip transparan yang didalamnya berisi 7 (tujuh) bungkus kecil Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic / klip transparan dan setelah ditimbang masing ? masing bungkus memiliki berat bersih seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,1 (nol koma satu) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 0,1 (nol koma satu) gram, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan 0,13 (nol koma satu tiga) gram dengan jumlah bersih secara keseluruhan seberat 0,85 (nol koma delapan lima) gram;
- 1 (satu) buah plastic / klip transparan yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus kecil Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic / klip transparan dan setelah ditimbang masing ? masing bungkus memiliki berat bersih seberat 0,9 (nol koma sembilan) gram, 0,5 (nol koma lima) gram, 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram, 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dan 0,58 (nol koma lima delapan) gram dengan jumlah bersih secara keseluruhan seberat 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram;
- 1 (satu) buah plastic / klip transparan yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus kecil Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic / klip transparan dan setelah ditimbang masing ? masing bungkus memiliki berat bersih seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram, 0,15 (nol koma satu lima) gram dan 0,16 (nol koma satu enam) gram dengan jumlah bersih secara keseluruhan seberat 0,45 (nol koma empat lima) gram ;
- 1 (satu) buah plastic / klip transparan yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus kecil Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic / klip transparan dan setelah ditimbang masing ? masing bungkus memiliki berat bersih seberat 0,2 (nol koma dua) gram, 0,2 (nol koma dua) gram, 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram dan 0,08 (nol koma nol delapan) gram dengan jumlah bersih secara keseluruhan seberat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram ;
- 1 (satu) buah plastic / klip transparan yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus kecil Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic / klip transparan dan setelah ditimbang masing ? masing bungkus memiliki berat bersih seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram, 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 0,15 (nol koma satu lima) gram dan 0,15 (nol koma satu lima) gram dengan jumlah bersih secara keseluruhan seberat 0,51 (nol koma lima satu) gram ;
- 1 (satu) buah plastic / klip transparan yang didalamnya berisi 8 (delapan) bungkus kecil Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic / klip transparan dan setelah ditimbang masing ? masing bungkus memiliki berat bersih seberat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,31 (nol koma tiga satu) gram, 0,15 (nol koma satu lima) gram dan 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan jumlah bersih secara keseluruhan seberat 1,6 (satu koma enam) gram ;
- 1 (satu) buah bekas kotak Handphone warna putih yang bertuliskan Redmi Go yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic / klip transparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kecil krital putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic / klip/ transparan dan setelah ditimbang masing-masing bungkus memiliki berat bersih seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan 0,08 (nol koma nol delapan) gram dengan jumlah bersih secara keseluruhan seberat 0,15 (nol koma satu lima) gram, 2 (dua) bungkus kecil Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic / klip transparan yang setelah ditimbang masing-masing bungkus memiliki berat bersih seberat 0,86 (nol koma delapan enam) gram dan 0,88 (nol koma delapan delapan) gram dengan jumlah bersih secara keseluruhan seberat 1,74 (satu koma tujuh empat) gram dan 2 (dua) bungkus plastic / klip transparan ;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat yang bertuliskan Charles & Keith yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic / klip transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus kecil Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic / klip transparan yang setelah ditimbang masing-masing bungkus memiliki berat bersih seberat 0,92 (nol koma sembilan dua) gram, 0,92 (nol koma sembilan dua) gram, 0,94 (nol koma sembilan empat) gram, 0,95 (nol koma sembilan lima) gram dan 0,95 (nol koma sembilan lima) gram dengan jumlah bersih secara keseluruhan seberat 4,68 (empat koma enam delapan) gram dan 3 (tiga) bungkus plastic / klip transparan ;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Taffware ;
- 4 (empat) buah korek api gas ;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral merk Oxy yang pada tutupnya terdapat 2 buah lobang yang masing-masing lobang berisi pipet plastic warna putih yang mana salah satu pipet plastic yang berwarna putih tersebut masih tersambung dengan pipet kaca bening ;
- 1 (satu) buah kotak aluminium yang bertuliskan Vodafone Cyborg MR88 yang didalamnya berisi 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna bening yang bergaris orange yang berbentuk sendok, 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna putih yang berbentuk sendok dan 1 (satu) buah uah potongan pipet plastic warna putih yang tersambung dengan gulungan kertas warna kuning keemasan yang diduga sebagai sumbu kompor ;
- 1 (satu) buah kotak besi warna merah yang bertuliskan Cashbox yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic / klip transparan yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus kecil Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic / klip transparan yang dibungkus dengan menggunakan plastic / klip transparan yang setelah ditimbang masing-masing bungkus memiliki berat bersih seberat 0,88 (nol koma delapan delapan) gram, 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram, 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, 0,72 (nol koma tujuh dua) gram dan 0,2 (nol koma dua) gram dengan jumlah bersih secara keseluruhan seberat 3,24 (tiga koma dua empat) gram, 1 (satu) buah pipet plastic warna putih yang berbentuk sendok, 1 (satu) buah pipet plastic warna bening yang bergaris putih ? orange yang berbentuk sendok, 2 (dua) bungkus plastic / klip transparan, 2 (dua) bungkus plastic / klip transparan merk Unggul;
- 1 (satu) buah handphone warna putih merk XIAOMI dengan nomor Sim Card Telkomsel 085339481315 ;
- Uang tunai sejumlah Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian 19 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 38 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 44/Pid.Sus/2020/PN Sbw |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2020/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuadwiyantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaluki Eko Andrianto, Br Hakim Anggotafaqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhaedi Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ERWINSYAH ALIAS ERWIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram ?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERWINSYAH ALIAS ERWIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Dirampas untukn dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2020/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2020/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada