Putusan PN PALEMBANG Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | tipikor7yuliansyah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kamaludin |
Hakim Anggota | Junaida, Sahlan Effendi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I Drs.H.YULIANSYAH.MM Bin HM.SYAKRONI dan Terdakwa II HASBULLAH .Sip Bin GOFAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Drs.H.YULIANSYAH.MM BIN HM.SYAKRONI dan Terdakwa II HASBULLAH.Sip BIN GOFAR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Drs.H.YULIANSYAH.MM BIN HM.SYAKRONI dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II HASBULLAH .Sip Bin GOFAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) Bulan; Menetapkan uang titipan sejumlah Rp 1000.000.000.- (satu milyar rupiah) yang menjadi barang bukti dirampas untuk Negara sejumlah Rp 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa :1) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2012.2) Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 18205/120030/1601/LS/2012, tanggal 27 Desember 2012 keperluan untuk Pembayaran langsung belanja modal pengadaan tanah untuk Lokasi Perluasan Dermaga S. Bayung Lencir berdasarkan BA. Pengadaan Tanah Kab. MUBA No. 580.1/107/PPT/04-09/2012, tgl 23-11-2012, Keg. Penataan Penguasaan Pemilikan Penggunaan & Pemanfaatan tanah pada Tapem sebesar Rp. 4.750.000.000,-.3) Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 1429/120030/1601/SPM-LS/2012, tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan Pembayaran langsung belanja modal pengadaan tanah untuk Lokasi Perluasan Dermaga S. Bayung Lencir berdasarkan BA. Pengadaan Tanah Kab. MUBA No. 580.1/107/PPT/04-09/2012, tgl 23-11-2012, Keg. Penataan Penguasaan Pemilikan Penggunaan & Pemanfaatan tanah pada Tapem sebesar Rp. 4.750.000.000,-.4) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1409/120030/1601/SPP-LS/2012, tanggal 19 Desember 2012 untuk keperluan Pembayaran langsung belanja modal pengadaan tanah untuk Lokasi Perluasan Dermaga S. Bayung Lencir berdasarkan BA. Pengadaan Tanah Kab. MUBA No. 580.1/107/PPT/04-09/2012, tgl 23-11-2012, Keg. Penataan Penguasaan Pemilikan Penggunaan & Pemanfaatan tanah pada Tapem sebesar Rp. 4.750.000.000,-.5) Berita Acara Pembayaran Nomor : 286/I/BAP/2012 tanggal 14 Desember 2012 kegiatan Penataan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah untuk Lokasi Perluasan Dermaga Sungai Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir Tahun Anggaran 2012.6) Kwitansi uang sejumlah lima milyar rupiah tanggal 2012 dari Kuasa Pengguna Anggaran Bag. Tata Pemerintahan Setda Kab. MUBA kepada Penerima Uang atas nama H. JUHAIMI untuk pembayaran kepada SDR. H. JUHAIMI untuk Pengadaan Tanah Lokasi Perluasan Dermaga Sungai Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir7) Kwitansi / bukti pembayaran Unit Organisasi : sekretariat daerah Kabupaten Musi Banyuasin dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Sekretariat Daerah Bagian Tata Pemerintahan sejumlah uang Rp. 5.000.000.000,- kepada Sdr. H. JUHAIMI untuk pengadaan tanah lokasi perluasan Dermaga Sungai Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir.8) Kartu Kendali Kegiatan.9) Formulir setoran non tabungan Bank Sumsel Babel No. S.003/QMR/BSS/2006 tanggal 28 Desember 2012 nama pemilik PPH sebesar Rp. 250.000.000- (dua ratus lima puluh juta rupiah).10) Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP : 00-341-477-8-314-000 Nama WP : Pemegang Kas Kegiatan Setda Kab. Muba.11) Formulir setoran non tabungan Bank Sumsel Babel No. S.003/QMR/BSS/2006 tanggal 28 Desember 2012 nomor rekening 176.09.05440 nama pemilik JUHAIMI sebesar Rp. 4.750.000.000- (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).12) Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin tentang Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.13) Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 308 Tahun 2012 tanggal 28 Februari 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten dan Kecamatan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012.14) Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 307 Tahun 2012 tanggal 28 Februari 2012 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012.15) Berita Acara Panitia Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu Nomor : 580.1/107/PPT/0409/2012 tanggal 23 Nopember 2012 dan Lampiran Berita Acara Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 23 Nopember 2012.16) Daftar taksasi ganti rugi dan tanam tumbuh yang terkena kegiatan pengadaan tanah untuk lokasi Lokasi Perluasan Dermaga Sungai Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 23 Nopember 2012.17) Daftar Hasil Inventarisasi Tanah dan Tanam Tumbuh yang terkena Lokasi Perluasan Dermaga Sungai Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir tanggal Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Musi Banyuasin 19 Nopember 2012.18) Daftar hadir Penyuluhan dalam rangka pengadaan tanah untuk Lokasi Perluasan Dermaga Sungai Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir tanggal 22 Oktober 2012.19) Daftar hadir Musyawarah dalam rangka pengadaan tanah Lokasi Perluasan Dermaga Sungai Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir tanggal 12 Nopember 2012.20) Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Musi Banyuasin TA. 2012 Nomor : 580.1/76/PPT/04-09/2012, tanggal 18 Oktober 2012.21) Surat Pernyataan Menyerahkan dan Melepaskan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi Nomor : 580.1/108/PPT/04-09, tanggal 23 Nopember 2012.22) Lampiran pengumuman panitia Pengadaan tanah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 580.1/ /PPT/04-09 tanggal 23 Nopember 2012 kegiatan Pengadaan tanah untuk lokasi Perluasan Dermaga Sungai Bayung Lencir Kec. Bayung Lencir.23) Berita Acara Tim Penilai Harga Tanah Kab. MUBA untuk Lokasi Perluasan Dermaga Sungai Bayung Lencir Kec. Bayung Lencir Nomor : 580.1/104/I/2012, tanggal 21 Nopember 2012.24) Tapsiran harga tanah di Kelurahan Bayung Lencir dan Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir tanggal 5 Nopember 2012.25) Berita Acara Pengukuran/Pemeriksaan Lampiran Surat Pengakuan Hak Usaha tanggal 21 Desember 2005 Nomor : 593.2/124/BL-XII/2005 dan sket tanah H. JUHAIMI Kel. Bayung Lencir Indah.26) Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 1263 Tahun 2012 tanggal 22 Nopember 2012 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah seluas 2 hektar.27) Surat Keputusan Kepala Bagian Tata Pemerintahan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 286 Tahun 2012, tanggal 28 Agustus 2012 tentang Revisi Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Musi banyuasin.28) Surat Perintah Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 821.2/086/BKD.II/2012, tanggal 02 Maret 2012 tentang Memerintahkan Drs. H. YULIANSYAH, MM sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin 29) Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821.2/193/KEP/BKD.DIKLAT /2012, tanggal 25 Juni 2012 tentang Pj. Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.30) Surat Pernyataan atas nama H. JUHAIMI ARIVAI tanggal 18 Oktober 2012.31) Surat Pernyataan atas nama H. JUHAIMI tanggal 14 Desember 2012.32) Surat Pengakuan Hak Usaha atas nama H. JUHAIMI.33) Saldo tabungan an. pemilik tanah H. JUHAIMI.34) Buku registrasi akta pengoperan hak (APH) tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Kecamatan Bayung Lencir.35) Surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan tentang Usulan lahan dermaga Sungai bayung Lencir tanggal 26 Januari 2012.36) Surat permintaan Kabupaten Musi Banyuasin Kecamatan Bayung Lencir tentang usulan rencana lokasi pembangunan dermaga di Kecamatan Bayung Lencir tanggal 23 Mei 2012.37) Nota Dinas Kepala UPTD PPLASDP Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.38) Surat Tugas Nomor : 800/136/2/Dishubkominfo tanggal 4 April 2012.39) Surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 050.2/67/1/Dishubkominfo tanggal 11 April 2012.40) Detail Engenering Design (DED) fasilitas darat Dermaga Sungai Bayung Lencir Dishubkominfo Prov. Sumsel.Dikembalikan Kepada Pemerintah Daerah Kab. Musi Banyuasin.9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
69
14