Putusan PA POLEWALI Nomor 300/Pdt.G/2013/PA Pwl. |
|
Nomor | 300/Pdt.G/2013/PA Pwl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hi., -muhammad Najmi Fajri |
Hakim Anggota | S.ei, -siti Zainab Pelupessy, -zulkifli |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan almarhumah Hj. Sitti Ahyati binti Siriwali meninggal dunia pada tanggal 6 Februari 2002;3. Menetapkan harta bersama antara H. Syamsuddin bin Abu dan almarhumah Hj. Sitti Ahyati binti Siriwali adalah sebagai berikut:3.1 Obyek sengketa nomor I berupa sawah dengan luas 26.084,8 m2 terletak di Desa Dakka, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- sebelah utara : sawah H. Sade dengan ukuran 401,20m- sebelah timur : sawah Hj. Marhuma dengan ukuran 159,20m- sebelah selatan : sawah Sari dengan ukuran 146,80m- sebelah barat : sawah H. Muin dengan ukuran 31,20m3.2 Obyek sengketa nomor 2 berupa sawah dengan luas 9486,6 m2 terletak di Desa Dakka, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas- sebelah utara : sawah H. Cope dengan ukuran 70,40m- sebelah timur : sawah H. Cope dengan ukuran 65,30m- sebelah selatan : saluran irigasi dengan ukuran 75,10m- sebelah barat : sawah Gadde dengan ukuran 65,10m3.3 Obyek sengketa nomor 3 berupa sawah dua petak dengan luas 5.075 m2 terletak di Desa Dakka, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- sebelah utara : jalanan dengan ukuran 66m- sebelah timur : sawah Saude dengan ukuran 73m- sebelah selatan : sawah Gadde dengan ukuran 79m- sebelah barat : sawah Saude dengan ukuran 67m3.4 Obyek sengketa nomor 4 berupa sawah dua petak dengan luas 25.312,918 m2 terletak di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- sebelah utara : saluan air dengan ukuran 354,10m- sebelah timur : saluran air dan jalan dengan ukuran 203,70m- sebelah selatan : jalan raya dengan ukuran 45m- sebelah barat : saluran air dengan ukuran 50m3.5 Obyek sengketa nomor 5 berupa sawah dengan luas 3.900 m2 terletak di Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- sebelah utara : tanah Pua? Baeti dengan ukuran 39m- sebelah timur : tanah Amma Eso dengan ukuran 100m- sebelah selatan : jalanan dengan ukuran 39m- sebelah barat : jalanan dengan ukuran 100m3.6 Obyek sengketa nomor 6 berupa sawah dengan luas 3.311,75 m2 terletak di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- sebelah utara : jalanan terminal dengan ukuran 57,10m- sebelah timur : sawah H. Latif dengan ukuran 58,10m- sebelah selatan : sawah jumaali dengan ukuran 57m- sebelah barat : sawah Hj. Maryam dengan ukuran 58m3.7 Obyek sengketa nomor 7 berupa dua petak sawah dengan luas 3.516,04 m2 terletak di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- sebelah utara : jalanan terminal dengan ukuran 58,50m- sebelah timur : sawah Hj. Tika dengan ukuran 48,60m- sebelah selatan : sawah Hj. Tika dengan ukuran 58,60m- sebelah barat : sawah H. Dahlan dengan ukuran 49m3.8 Obyek sengketa nomor 11 berupa 5 petak sawah dengan luas 8.167,84 m2 terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- sebelah utara : sawah H. Wakidi dengan ukuran 112m- sebelah timur : saluran irigasi dengan ukuran 55,40m- sebelah selatan : saluran irigasi dengan ukuran 175,60m- sebelah barat : sawah H. Dahlan dengan ukuran 58,20m3.9 Obyek sengketa nomor 12 berupa sawah dengan luas 4.052,18 m2 terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- sebelah utara : jalanan dengan ukuran 63,30m- sebelah timur : sawah H. Jalani dengan ukuran 54,20m- sebelah selatan : saluran irigasi dengan ukuran 61m- sebelah barat : sawah Silo dan H. Parewasi dengan ukuran 76,20m3.10 Obyek sengketa nomor 13 berupa sebidang kebun bersama tanaman kelapa dan kakao diatasnya dengan luas 12.157,2 m2, terletak di Lakejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- sebelah utara : saluran air dengan ukuran 134m- sebelah timur : tanah H. Bakarang dengan ukuran 99,20m- sebelah selatan : jalanan dengan ukuran 173m- sebelah barat : tanah Daraming dengan ukuran 59,20m3.11 Obyek sengketa nomor 14 berupa sebidang kebun bersama tanaman kelapa dan kakao diatasnya dengan luas 6.281,25 m2, terletak di Lakejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- sebelah utara : jalan dengan ukuran 126m- sebelah timur : tanah H. Zainuddin dengan ukuran 18,50m- sebelah selatan : saluran air dengan ukuran 124m- sebelah barat : tanah Boddi dengan ukuran 82m3.12 Obyek sengketa nomor 15 berupa tanah pekarangan dengan luas 1.067,025 m2 terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- sebelah utara : jalan dengan ukuran 30,70m- sebelah timur : tanah H. Asli dengan ukuran 34,70m- sebelah selatan : rumah Rusli dengan ukuran 30,80m- sebelah barat : rumah Kaddi dengan ukuran 34,70m3.13 Obyek sengketa nomor 16 berupa tanah pekarangan dengan luas 302,225 m2 terletak di Jl. Pendidikan, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- sebelah utara : rumah Hj. Isa dengan ukuran 38,50m- sebelah timur : jalanan dengan ukuran 8m- sebelah selatan : rumah Hj. Nadira dengan ukuran 38,50m- sebelah barat : rumah Hj. Sarina dengan ukuran 7,70m3.14 Obyek sengketa nomor 17 berupa sebuah rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah obyek sengketa No. 15 dengan luas 146,37 m2 dengan batas-batas:- sebelah utara : jalan dengan ukuran 10,20m- sebelah timur : tanah H. Asli dengan ukuran 14,80m- sebelah selatan : rumah Rusli dengan ukuran 10,20m- sebelah barat : rumah Kaddi dengan ukuran 13,90m3.15 Obyek sengketa nomor 18 berupa sebuah rumah kayu yang berdiri di atas tanah obyek sengketa No. 16 dengan luas 85,785 m2 dengan batas-batas:- sebelah utara : rumah Hj. Isa dengan ukuran 12,90m- sebelah timur : jalanan dengan ukuran 6,70m- sebelah selatan : rumah Hj. Nadira dengan ukuran 12,90m- sebelah barat : rumah Hj. Sarina dengan ukuran 6,60m3.16 Uang yang tersimpan di BRI unit Bumiayu sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);3.17 Uang yang tersimpan di BRI unit Jendral Sudirman sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);4. Menetapkan seperdua (50%) dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum 3 adalah hak tergugat I dan seperdua (50%) nya adalah harta peninggalan (tirkah) almarhumah Hj. Sitti Ahyati binti Siriwali;5. Menetapkan ahli waris dan ahli waris pengganti almarhumah Hj. Sitti Ahyati binti Siriwali adalah sebagai berikut:5.1 H. Syamsuddin bin Abu (suami/tergugat I),5.2 H. Syachtiar bin Syamsuddin (anak kandung/tergugat II),5.3 Hj. Suriati binti Syamsuddin (anak kandung/tergugat III),5.4 Hj. Nursigar binti Syamsuddin (anak kandung/tergugat IV),5.5 H. Israk bin Syamsuddin (anak kandung/tergugat V),5.6 Hj. Jirana binti Syamsuddin (anak kandung/tergugat VI),5.7 Andi Habib Samsiriwali bin Syafruddin (ahli waris pengganti/para penggugat),5.8 Aco Fariz Samsiriwali bin Syafruddin (ahli waris pengganti/para penggugat),6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti dari harta peninggalan (tirkah) almarhumah Hj. Sitti Ahyati binti Siriwali sebagaimana tersebut dalam diktum 4 adalah sebagai berikut:6.1 H. Syamsuddin bin Abu (suami/tergugat I) mendapat 9/36=25%,6.2 H. Syachtiar bin Syamsuddin (anak kandung/tergugat II) mendapat 6/36=16,67%,6.3 Hj. Suriati binti Syamsuddin (anak kandung/tergugat III) mendapat 3/36=8,33%,6.4 Hj. Nursigar binti Syamsuddin (anak kandung/tergugat IV) mendapat 3/36= 8,33%,6.5 H. Israk bin Syamsuddin (anak kandung/tergugat V) mendapat 6/36=16,67%,6.6 Hj. Jirana binti Syamsuddin (anak kandung/tergugat VI) mendapat 3/36=8,33%,6.7 Andi Habib Samsiriwali bin Syafruddin (ahli waris pengganti/para penggugat) mendapat 3/36=8,33%,6.8 Aco Fariz Samsiriwali bin Syafruddin (ahli waris pengganti/para penggugat)mendapat 3/36=8,33%, 7. Menghukum tergugat I atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan (tirkah) almarhumah Hj. Sitti Ahyati binti Siriwali sebagaimana tersebut dalam diktum 4 untuk menyerahkan kepada ahli waris dan ahli waris pengganti sesuai bagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara riil/natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris dan ahli waris pengganti almarhumah Hj. Sitti Ahyati binti Siriwali;8. Menghukum tergugat I atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan (tirkah) almarhumah Hj. Sitti Ahyati binti Siriwali sebagaimana tersebut dalam diktum 4 untuk tunduk kepada putusan ini;9. Menghukum para penggugat, tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 7.419.000,00 (tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pdt.G/2013/PA_Pwl..zip
- Download PDF
- 300/Pdt.G/2013/PA_Pwl..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
24
22