- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor :03/Pid.Sus-TPK/2015/PN Jap tanggal 8 Juni 2015, yang dimintakan banding tersebut, dengan mengubah mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan terdakwa ETWIN JOHANES PARERA,S.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa ETWIN JOHANES PARERA,S.H. oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa ETWIN JOHANES PARERA,S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa ETWIN JOHANES PARERA,S.H. tersebut dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) lembar SPM Tahun Anggaran 2013 Nomor: 00125/LS/X/2013 tanggal 02 Oktober 2013
- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, nomor: PER-66/PB/2005, tanggal 02 Oktober 2013;
- 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak, tanggal 08 Oktober 2013;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) nomor: 144 / SPTB / DIPA / 2013, tanggal
- 1 (satu) lembar SPM Tahun Anggaran 2013 Nomor: 00140/LS/XI/2013 tanggal 11 November 2013;
- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, nomor : PER-66/PB/2005, tanggal 11 November 2013;
- 2 (dua) lembar Surat Setor Pajak (SSP), tanggal 11 November 2013;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) nomor : 164 /SPTB/ DIPA/ 2013;
- 1 (satu) lembar SPM Tahun anggaran 2013 Nomor: 00171/LS/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013
- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor: PER-66/PB/2005, tanggal 16 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak, berlaku 02/10/2013- 28/11/2013;
- 1 (satu) lembar Register data realisasi kontrak;
- 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP), tanggal 16 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB);
- 1 (satu) lembar SPM Tahun anggaran 2013 Nomor: 00172/LS/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013
- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, nomor: PER-66/ PB/ 2005, tanggal 16 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak, masa berlaku 02/10/2013- 28/11/2013;
- 1 (satu) lembar Register data realisasi kontrak;
- 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 16 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar Surat pernytaan tanggung jawab belanja (SPTB) nomor: 195/ SPTB/ DIPA/2013, tanggal 16 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar Surat Jaminan Pemeliharan, tanggal 16 Desember 2013;
- 3 (tiga) lembar Berita Acara Pembayaran, nomor: B-27/ BA/09/KOMINFO/ BALMON.92/PL.02.01 /12/2013, tanggal 16 Desember 2013
- 1 (satu) lembar SPM Tahun anggaran 2013 Nomor: 00176/LS/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013;
- 3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak (SSP);
- 1 (satu) lembar SPM Tahun Anggaran 2013 Nomor: 00170/LS/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013,
- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, nomor: PER-66/ PB/ 2005, tanggal 16 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak;
- 1 (satu) lembar Register data realisasi kontrak;
- 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 16 Desember 2013;
- Surat teguran I Nomor : 01/TEG/01/AMK/MRK/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013;
- Surat teguran II Nomor : 02/TEG/01/AMK/MRK/XII/2013 tanggal 06 Januari 2014;
- Surat teguran III Nomor : 03/TEG/01/AMK/MRK/XII/2013 tanggal 03 Februari 2014;
- Tindak lanjut teguran I Nomor : 01/Teguran/PAV/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013;
- Tindak lanjut teguran II Nomor : 02/Teguran/PAV/I/2014 tanggal 07 Januari 2014;
- Tindak lanjut teguran III Nomor : 03/Teguran/PAV/II/2014 tanggal 04 Februari 2014;
- 1 (satu) lembar laporan mingguan kemajuan pekerjaan, tanggal 1 April 2014;
- 1 (satu) lembar gambar Denah;
- 1 (satu) lembar perhitungan luasan paving yang belum terpasang;
- 1 (satu) lembar Analisa Daftar Harga Bahan dan Upah;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah)
Putusan PT JAYAPURA Nomor 21/PID.TPK/2015/PT JAP |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 21/PID.TPK/2015/PT JAP | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 20 Agustus 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Ida Bagus Djagra | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Josner Simanjuntak, Brjosner Simanjuntak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Usmany Pieterz | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIPERBAIKI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Halaman 51 dari 58 Hal.Put.No.21/PID.Sus-TPK/2015/PT JAP.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID.TPK/2015/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 21/PID.TPK/2015/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada